Mohon tunggu...
Suharyanto Mallawa
Suharyanto Mallawa Mohon Tunggu... Pustakawan - Pustakawan Perpusnas

Belajar Menulis Kepustakawanan dan Perpustakaan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Jabatan Fungsional Pustakawan Berdasarkan Permenpan dan RB Nomor 55 Tahun 2022

10 Januari 2023   22:56 Diperbarui: 11 Januari 2023   05:58 2632
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

                                                                                     Foto dengan Canva

Pemerintah Melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI mengeluarkan regulasi baru tentang Jabatan Fungsional Pustakawan, sudah barang tentu regulasi yang baru ini atas usulan dari Perpustakaan Nasional RI sebagai Lembaga Pembina Jabatan Fungsional Pustakawan di Indonesia. Regulasi tersebut adalah  Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan  Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pustakawan sebagai pengganti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur  Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2014  tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya .

Perubahan regulasi setelah 8 tahun ini merupakan suatu dinamika yang bisa  dikatakan perubahan yang sangat fundamental  diantaranya adalah:

  • Jabatan Fungsional Pustakawan merupakan Jabatan Fungsional Keahlian terdiri dari ahli pertama, ahli muda, ahli madya dan ahli utama dengan syarat pengangkatan pertama berijazah paling rendah sarjana di bidang ilmu perpustakaan dan informasi (library and information science)/perpustakaan dan sains informasi;
  • Jabatan Fungsional Pustakawan Terampil tidak lagi disebut sebagai pustakawan dan diganti dengan katagori jabatan fungsional yang baru dengan nama Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan diatur dalam  Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan  Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 56 Asisten Perpustakaan Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional
  • Terdapat perubahan dalam Uraian Kegaiatan Tugas Jabatan dalam masing-masing jenjang jabatan disesuaikan dengan perkembangan perpustakaan pada era digital, ilmu dan pengetahuan, literasi informasi, dan konsultasi riset
  • Penetapan angka kredit minimal dan maksimal dalam setiap jenjang jabatan
  • Penilaian kinerja pustakawan berdasarkan Ssasaran Kinerja Pegawai dan perilaku kerja (SKP)
  • Kenaiakan pangkat dan atau jabatan disesuaikan dengan kebutuhan formasi jabatan fungsional pustakawan pada masing-masing instansi atau disesuaikan dengan kebutuhan PNS
  • Tim penilai mempunyai tugas membantu Pejabat Penetap Angka Kredit dalam mengevaluasi, memberikan penilaian, memberikan rekomendasi dan memberikan pertimbangan terhadap kegiatan pustakawan
  • Pustakawan Ahli Madya yang akan naik ke Jenjang jabatan Pustakawan Ahli Utama harus memenuhi kualifikasi pendidikan paling rendah magister di bidang ilmu perpustakaan dan informasi atau kualifikasi pendidikan lainnya yang relevan tugas jabatan pustakawan yang ditetapkam oleh instansi pembina
  • Peningkatan komptensi pustakawan dalam setiap jenjangnya dipersyaratkan melalui uji kompetensi
  • Ikatan Pustakawan Indonesia mempunyai peran yang strategis dalam pengembangan karier pustakawan di Indonesia dimana dalam regulassi ini ditetapkan bahwa setiap pustakawan diwajibkan menjadi anggota Ikatan Pustakawan Indonesia.

Kerangka Regulasi Jabatan Fungsional Pustakawan ini terdiri dari 18 Bab, 59 pasal, berikut judul dari masing-masing Bab.

BAB I. Ketentuan Umum (Pasal 1).

BAB II Kedudukan, Tanggung Jawab, dan  Klasifikasi/Rumpun Jabatan (Pasal 2-Pasal4)

BAB III Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional Pustakawan (Pasal 5).

BAB IV Tugas Jabatan, Unsur dan Subunsur Kegiatan, Uraian Kegiatan Tugas Jabatan, dan Hasil Kerja (Pasal 6-Pasal 11).

BAB V Pengangkatan dalam Jabatan (Pasal 12-Pasal 17).

BAB VI Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji (Pasal 18)  

BAB VII Penilaian Kinerja (Pasal 19-Pasal 26)

BAB VIII Tata Cara Penilaian dan PAK (Pasal 27-Psal 33).

BAB IX Kenaikan Pangkat dan Kenaikan Jabatan (Pasal 34-Pasal 41).

BAB X Kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional  Pustakawan (Pasal 42-43).

BAB XI Kompetensi. (Pasal 44-Pasal 45).

BAB XII Pemberhentian dari Jabatan. (Pasal 46-Pasal 48).

BAB XIII Pemindahan ke dalam Jabatan lain dan larangan rangkap jabatan (Pasal 49-Pasal 50).

BAB XIV Tugas Instansi Pembina. (Pasal 51).

BAB XV Organisasi Profesi (Pasal 52-Pasal 53).

BAB XVI Ketentuan Lain-Lain. Pasal 54.

BAB XVII Ketentuan Peralihan (Pasal. 55-56).

BAB XVIII Ketentuan Penutup (Pasal 57-Pasal 59).

Peraturan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2022 oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Bapak Abdullah Azwar Anas

Dikeluarkannya Peraturan ini juga akan diikuti dengan regulasi lainnya seperti Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional  RI tentang Juknis Jabatan Fungsional Pustakawan 

Perlu juga diikuti dengan FGD dan sosialisasi tentang jabatan fungsional pustakawan kepada para pustakawan dan pemangku kepentingan agar regulasi ini dapat dipahami dengan jelas sehingga dapat diterapkan pada masing-masing lembaga perpustakaan yang mempunyai jabatan fungsional pustakawan.

Tetap semangat buat bapak/ibu pustakawan di seluruh Indonesia, jadikan regulasi ini sebagai tantangan dan juga sekaligus sebagai peluang dalam berkarier dalam Jabatan Fungsional Pustakawan. dan jangan lupa untuk terus berbagi pengetahuan dan tingkatkan kompetensi. Pustakawan Reborn, Kreativitas Tanpa Batas, Inovasi Tiada Henti. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun