BAB VIII Tata Cara Penilaian dan PAK (Pasal 27-Psal 33).
BAB IX Kenaikan Pangkat dan Kenaikan Jabatan (Pasal 34-Pasal 41).
BAB X Kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional  Pustakawan (Pasal 42-43).
BAB XI Kompetensi. (Pasal 44-Pasal 45).
BAB XII Pemberhentian dari Jabatan. (Pasal 46-Pasal 48).
BAB XIII Pemindahan ke dalam Jabatan lain dan larangan rangkap jabatan (Pasal 49-Pasal 50).
BAB XIV Tugas Instansi Pembina. (Pasal 51).
BAB XV Organisasi Profesi (Pasal 52-Pasal 53).
BAB XVI Ketentuan Lain-Lain. Pasal 54.
BAB XVII Ketentuan Peralihan (Pasal. 55-56).
BAB XVIII Ketentuan Penutup (Pasal 57-Pasal 59).
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!