Mohon tunggu...
Suharyanto Mallawa
Suharyanto Mallawa Mohon Tunggu... Pustakawan - Pustakawan Perpusnas

Belajar Menulis Kepustakawanan dan Perpustakaan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Jabatan Fungsional Pustakawan Berdasarkan Permenpan dan RB Nomor 55 Tahun 2022

10 Januari 2023   22:56 Diperbarui: 11 Januari 2023   05:58 2632
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

BAB VIII Tata Cara Penilaian dan PAK (Pasal 27-Psal 33).

BAB IX Kenaikan Pangkat dan Kenaikan Jabatan (Pasal 34-Pasal 41).

BAB X Kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional  Pustakawan (Pasal 42-43).

BAB XI Kompetensi. (Pasal 44-Pasal 45).

BAB XII Pemberhentian dari Jabatan. (Pasal 46-Pasal 48).

BAB XIII Pemindahan ke dalam Jabatan lain dan larangan rangkap jabatan (Pasal 49-Pasal 50).

BAB XIV Tugas Instansi Pembina. (Pasal 51).

BAB XV Organisasi Profesi (Pasal 52-Pasal 53).

BAB XVI Ketentuan Lain-Lain. Pasal 54.

BAB XVII Ketentuan Peralihan (Pasal. 55-56).

BAB XVIII Ketentuan Penutup (Pasal 57-Pasal 59).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun