Mohon tunggu...
Suharyanto Mallawa
Suharyanto Mallawa Mohon Tunggu... Pustakawan - Pustakawan Perpusnas

Belajar Menulis Kepustakawanan dan Perpustakaan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Jabatan Fungsional Pustakawan Berdasarkan Permenpan dan RB Nomor 55 Tahun 2022

10 Januari 2023   22:56 Diperbarui: 11 Januari 2023   05:58 2632
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Peraturan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2022 oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Bapak Abdullah Azwar Anas

Dikeluarkannya Peraturan ini juga akan diikuti dengan regulasi lainnya seperti Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional  RI tentang Juknis Jabatan Fungsional Pustakawan 

Perlu juga diikuti dengan FGD dan sosialisasi tentang jabatan fungsional pustakawan kepada para pustakawan dan pemangku kepentingan agar regulasi ini dapat dipahami dengan jelas sehingga dapat diterapkan pada masing-masing lembaga perpustakaan yang mempunyai jabatan fungsional pustakawan.

Tetap semangat buat bapak/ibu pustakawan di seluruh Indonesia, jadikan regulasi ini sebagai tantangan dan juga sekaligus sebagai peluang dalam berkarier dalam Jabatan Fungsional Pustakawan. dan jangan lupa untuk terus berbagi pengetahuan dan tingkatkan kompetensi. Pustakawan Reborn, Kreativitas Tanpa Batas, Inovasi Tiada Henti. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun