Tulisan ini merupakan rangkaian dari 17 Seri peringatan 42 Tahun Perpustakaan Nasional, 17 Mei 1980-2022 #6 Mengenal Perpustakaan Nasional. Dalam seri ke-enam ini diuraikan tentang tugas, fungsi, wewenang, dan tanggung jawab Perpustakaan Nasional sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 tahun 1989, Â Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007, dan Peraturan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Nasional
Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas), yang dibentuk berdasarkan  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 tahun 1989 adalah lembaga pemerintah non departemen yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden. Perpustakaan nasional mempunyai tugas pokok membantu presiden dalam menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan perpustakaan dalam rangka pelestarian bahan pustaka sebagai hasil budaya dan pelayanan informasi ilmu pengetahuan, teknologi dan kebudayaan.
Selanjut dalam Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan disebutkan bahwa Perpustakaan Nasional adalah lembaga pemerintah non departemen (LPND) yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, perpustakaan pelestarian, dan pusat jejaring perpustakaan, serta berkedudukan di ibukota negara.
Tugas Perpustakaan Nasional
Perpustakaan Nasional melaksanakan tugas pemerintahan di bidang perpustakaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan meliputi:
a. menetapkan kebijakan nasional, kebijakan umum, dan kebijakan teknis pengelolaan perpustakaan; b. melaksanakan pembinaan, pengembangan, evaluasi, dan koordinasi terhadap pengelolaan perpustakaan;
c. membina kerja sama dalam pengelolaan berbagai jenis perpustakaan; dan
d. mengembangkan standar nasional perpustakaan
Fungsi Perpustakaan Nasional
Perpustakaan Nasional menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang perpustakaan;
b. pengoordinasian kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas Perpustakaan Nasional;
c. pelaksanaan fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang perpustakaan; dan
d. penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan, dan rumah tangga.
Wewenang Perpustakaan Nasional
Perpustakaan Nasional mempunyai wewenang:
a. penyusunan rencana nasional secara makro di bidang perpustakaan;
b. perumusan kebijakan di bidang perpustakaan untuk mendukung pembangunan secara makro;
c. penetapan sistem informasi di bidang perpustakaan;
d. kewenangan lain yang melekat dan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan meliputi:
1. perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang perpustakaan; dan
2. perumusan dan pelaksanaan kebijakan pelestarian pustaka budaya bangsa dalam mewujudkan koleksi deposit nasional dan pemanfaatannya
Â
Tanggung Jawab Perpustakaan Nasional
Perpustakaan Nasional bertanggung jawab:
 a. mengembangkan koleksi nasional yang memfasilitasi terwujudnya masyarakat pembelajar sepanjang hayat;
b. mengembangkan koleksi nasional untuk melestarikan hasil budaya bangsa;
c. melakukan promosi perpustakaan dan gemar membaca dalam rangka mewujudkan masyarakat pembelajar sepanjang hayat; dan
d. mengidentifikasi dan mengupayakan pengembalian naskah kuno yang berada di luar negeri.
Sumber Tulisan
Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 tahun 1989 Tentang Perpustakaan Nasional
Peraturan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Nasional
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H