Mohon tunggu...
Suharyanto Mallawa
Suharyanto Mallawa Mohon Tunggu... Pustakawan - Pustakawan Perpusnas

Belajar Menulis Kepustakawanan dan Perpustakaan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mengenal Perpustakaan Nasional berdasarkan peraturan perundang-undangan

14 Mei 2022   20:07 Diperbarui: 14 Mei 2022   20:08 533
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tulisan ini merupakan rangkaian dari 17 Seri peringatan 42 Tahun Perpustakaan Nasional, 17 Mei 1980-2022 #6 Mengenal Perpustakaan Nasional. Dalam seri ke-enam ini diuraikan tentang tugas, fungsi, wewenang, dan tanggung jawab Perpustakaan Nasional sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 tahun 1989,  Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007, dan Peraturan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Nasional

Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas), yang dibentuk berdasarkan  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 tahun 1989 adalah lembaga pemerintah non departemen yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden. Perpustakaan nasional mempunyai tugas pokok membantu presiden dalam menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan perpustakaan dalam rangka pelestarian bahan pustaka sebagai hasil budaya dan pelayanan informasi ilmu pengetahuan, teknologi dan kebudayaan.

Selanjut dalam Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan disebutkan bahwa Perpustakaan Nasional adalah lembaga pemerintah non departemen (LPND) yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, perpustakaan pelestarian, dan pusat jejaring perpustakaan, serta berkedudukan di ibukota negara.

Tugas Perpustakaan Nasional

Perpustakaan Nasional melaksanakan tugas pemerintahan di bidang perpustakaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan meliputi:

a. menetapkan kebijakan nasional, kebijakan umum, dan kebijakan teknis pengelolaan perpustakaan; b. melaksanakan pembinaan, pengembangan, evaluasi, dan koordinasi terhadap pengelolaan perpustakaan;

c. membina kerja sama dalam pengelolaan berbagai jenis perpustakaan; dan

d. mengembangkan standar nasional perpustakaan

Fungsi Perpustakaan Nasional

Perpustakaan Nasional menyelenggarakan fungsi:

a. pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang perpustakaan;

b. pengoordinasian kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas Perpustakaan Nasional;

c. pelaksanaan fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang perpustakaan; dan

d. penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan, dan rumah tangga.

Wewenang Perpustakaan Nasional

Perpustakaan Nasional mempunyai wewenang:

a. penyusunan rencana nasional secara makro di bidang perpustakaan;

b. perumusan kebijakan di bidang perpustakaan untuk mendukung pembangunan secara makro;

c. penetapan sistem informasi di bidang perpustakaan;

d. kewenangan lain yang melekat dan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan meliputi:

1. perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang perpustakaan; dan

2. perumusan dan pelaksanaan kebijakan pelestarian pustaka budaya bangsa dalam mewujudkan koleksi deposit nasional dan pemanfaatannya

 

Tanggung Jawab Perpustakaan Nasional

Perpustakaan Nasional bertanggung jawab:

 a. mengembangkan koleksi nasional yang memfasilitasi terwujudnya masyarakat pembelajar sepanjang hayat;

b. mengembangkan koleksi nasional untuk melestarikan hasil budaya bangsa;

c. melakukan promosi perpustakaan dan gemar membaca dalam rangka mewujudkan masyarakat pembelajar sepanjang hayat; dan

d. mengidentifikasi dan mengupayakan pengembalian naskah kuno yang berada di luar negeri.

Sumber Tulisan

Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 tahun 1989 Tentang Perpustakaan Nasional

Peraturan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Nasional

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun