Mohon tunggu...
Suharyanto Mallawa
Suharyanto Mallawa Mohon Tunggu... Pustakawan - Pustakawan Perpusnas

Belajar Menulis Kepustakawanan dan Perpustakaan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mengenal Perpustakaan Nasional berdasarkan peraturan perundang-undangan

14 Mei 2022   20:07 Diperbarui: 14 Mei 2022   20:08 533
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

a. pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang perpustakaan;

b. pengoordinasian kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas Perpustakaan Nasional;

c. pelaksanaan fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang perpustakaan; dan

d. penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan, dan rumah tangga.

Wewenang Perpustakaan Nasional

Perpustakaan Nasional mempunyai wewenang:

a. penyusunan rencana nasional secara makro di bidang perpustakaan;

b. perumusan kebijakan di bidang perpustakaan untuk mendukung pembangunan secara makro;

c. penetapan sistem informasi di bidang perpustakaan;

d. kewenangan lain yang melekat dan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan meliputi:

1. perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang perpustakaan; dan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun