a. pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang perpustakaan;
b. pengoordinasian kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas Perpustakaan Nasional;
c. pelaksanaan fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang perpustakaan; dan
d. penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan, dan rumah tangga.
Wewenang Perpustakaan Nasional
Perpustakaan Nasional mempunyai wewenang:
a. penyusunan rencana nasional secara makro di bidang perpustakaan;
b. perumusan kebijakan di bidang perpustakaan untuk mendukung pembangunan secara makro;
c. penetapan sistem informasi di bidang perpustakaan;
d. kewenangan lain yang melekat dan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan meliputi:
1. perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang perpustakaan; dan