2. perumusan dan pelaksanaan kebijakan pelestarian pustaka budaya bangsa dalam mewujudkan koleksi deposit nasional dan pemanfaatannya
Â
Tanggung Jawab Perpustakaan Nasional
Perpustakaan Nasional bertanggung jawab:
 a. mengembangkan koleksi nasional yang memfasilitasi terwujudnya masyarakat pembelajar sepanjang hayat;
b. mengembangkan koleksi nasional untuk melestarikan hasil budaya bangsa;
c. melakukan promosi perpustakaan dan gemar membaca dalam rangka mewujudkan masyarakat pembelajar sepanjang hayat; dan
d. mengidentifikasi dan mengupayakan pengembalian naskah kuno yang berada di luar negeri.
Sumber Tulisan
Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 tahun 1989 Tentang Perpustakaan Nasional