Tulisan ini merupakan rangkaian dari 17 Seri peringatan 42 Tahun Perpustakaan Nasional, 17 Mei 1980-2022 #6 Mengenal Perpustakaan Nasional. Dalam seri ke-enam ini diuraikan tentang tugas, fungsi, wewenang, dan tanggung jawab Perpustakaan Nasional sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 tahun 1989, Â Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007, dan Peraturan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Nasional
Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas), yang dibentuk berdasarkan  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 tahun 1989 adalah lembaga pemerintah non departemen yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden. Perpustakaan nasional mempunyai tugas pokok membantu presiden dalam menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan perpustakaan dalam rangka pelestarian bahan pustaka sebagai hasil budaya dan pelayanan informasi ilmu pengetahuan, teknologi dan kebudayaan.
Selanjut dalam Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan disebutkan bahwa Perpustakaan Nasional adalah lembaga pemerintah non departemen (LPND) yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, perpustakaan pelestarian, dan pusat jejaring perpustakaan, serta berkedudukan di ibukota negara.
Tugas Perpustakaan Nasional
Perpustakaan Nasional melaksanakan tugas pemerintahan di bidang perpustakaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan meliputi:
a. menetapkan kebijakan nasional, kebijakan umum, dan kebijakan teknis pengelolaan perpustakaan; b. melaksanakan pembinaan, pengembangan, evaluasi, dan koordinasi terhadap pengelolaan perpustakaan;
c. membina kerja sama dalam pengelolaan berbagai jenis perpustakaan; dan
d. mengembangkan standar nasional perpustakaan
Fungsi Perpustakaan Nasional
Perpustakaan Nasional menyelenggarakan fungsi: