Mohon tunggu...
Suharyanto Mallawa
Suharyanto Mallawa Mohon Tunggu... Pustakawan - Pustakawan Perpusnas

Belajar Menulis Kepustakawanan dan Perpustakaan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mengenal Perpustakaan Nasional berdasarkan peraturan perundang-undangan

14 Mei 2022   20:07 Diperbarui: 14 Mei 2022   20:08 533
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tulisan ini merupakan rangkaian dari 17 Seri peringatan 42 Tahun Perpustakaan Nasional, 17 Mei 1980-2022 #6 Mengenal Perpustakaan Nasional. Dalam seri ke-enam ini diuraikan tentang tugas, fungsi, wewenang, dan tanggung jawab Perpustakaan Nasional sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 tahun 1989,  Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007, dan Peraturan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Nasional

Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas), yang dibentuk berdasarkan  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 tahun 1989 adalah lembaga pemerintah non departemen yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden. Perpustakaan nasional mempunyai tugas pokok membantu presiden dalam menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan perpustakaan dalam rangka pelestarian bahan pustaka sebagai hasil budaya dan pelayanan informasi ilmu pengetahuan, teknologi dan kebudayaan.

Selanjut dalam Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan disebutkan bahwa Perpustakaan Nasional adalah lembaga pemerintah non departemen (LPND) yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, perpustakaan pelestarian, dan pusat jejaring perpustakaan, serta berkedudukan di ibukota negara.

Tugas Perpustakaan Nasional

Perpustakaan Nasional melaksanakan tugas pemerintahan di bidang perpustakaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan meliputi:

a. menetapkan kebijakan nasional, kebijakan umum, dan kebijakan teknis pengelolaan perpustakaan; b. melaksanakan pembinaan, pengembangan, evaluasi, dan koordinasi terhadap pengelolaan perpustakaan;

c. membina kerja sama dalam pengelolaan berbagai jenis perpustakaan; dan

d. mengembangkan standar nasional perpustakaan

Fungsi Perpustakaan Nasional

Perpustakaan Nasional menyelenggarakan fungsi:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun