Mohon tunggu...
Suharyanto Mallawa
Suharyanto Mallawa Mohon Tunggu... Pustakawan - Pustakawan Perpusnas

Belajar Menulis Kepustakawanan dan Perpustakaan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mengenal Perpustakaan Nasional berdasarkan peraturan perundang-undangan

14 Mei 2022   20:07 Diperbarui: 14 Mei 2022   20:08 533
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber foto : Buku Perpustakaan Nasional : Ikon Peradaban dan ilmu pengetahuan

2. perumusan dan pelaksanaan kebijakan pelestarian pustaka budaya bangsa dalam mewujudkan koleksi deposit nasional dan pemanfaatannya

 

Tanggung Jawab Perpustakaan Nasional

Perpustakaan Nasional bertanggung jawab:

 a. mengembangkan koleksi nasional yang memfasilitasi terwujudnya masyarakat pembelajar sepanjang hayat;

b. mengembangkan koleksi nasional untuk melestarikan hasil budaya bangsa;

c. melakukan promosi perpustakaan dan gemar membaca dalam rangka mewujudkan masyarakat pembelajar sepanjang hayat; dan

d. mengidentifikasi dan mengupayakan pengembalian naskah kuno yang berada di luar negeri.

Sumber Tulisan

Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 tahun 1989 Tentang Perpustakaan Nasional

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun