Sebagai lembaga pendidikan, madrasah memiliki peran penting dalam membentuk karakter dan moral siswa. Pendidikan di madrasah menekankan ajaran moral dan moralitas sebagai sumber solidaritas dalam kehidupan sehari-hari. Madrasah tidak hanya memberikan pengetahuan tetapi juga mengajarkan keterampilan softskill kepada siswa.
Selain itu, peran guru tidak dapat dilepaskan dari pembentukan karakter, karena segala sesuatu yang dilakukan oleh guru memiliki kemampuan untuk mempengaruhi karakter siswa. Karakter terdiri dari tiga kategori bagian yang saling berhubungan.[1]Â
 antara lain:
- pemahaman moral
- perasaan moral
- tindakan moral
 Untuk membangun generasi yang berkualitas tinggi di negara ini, pendidikan moral harus diterapkan secara sungguh-sungguh di sekolah, termasuk di madrasah. Dalam proses menanamkan dan mengembangkan moral anak didik, guru dapat memberikan pengaruh positif.
Oleh karena itu, madrasah dapat memenuhi tugasnya untuk menanamkan nilai-nilai moral kepada anak-anak melalui pendidikan agama. Dalam hal ini, madrasah dapat berfungsi sebagai sumber moral bagi anak-anak melalui pendidikan karakter dan moral yang diberikan oleh guru-guru yang bertanggung jawab untuk membentuk karakter siswa mereka. Madrasah juga dapat memberikan kesempatan yang luas bagi para siswa untuk melakukan berbagai tindakan moral.Â
1. Pengertian Moral
Moral berasal dari kata Latin "mos" (jamak: mores), yang berarti kebiasaan atau adat. Dalam bahasa Yunani, "mos" (mores) sama dengan "etos". Dalam bahasa Indonesia, kata "moral" berarti "susila". Dalam hal moralitas, pengertian yang paling umum adalah tindakan manusia yang sesuai dengan gagasan yang diterima umum, yaitu yang berkaitan dengan apa yang baik dan wajar.[2]
Dengan kata lain, pengertian moral adalah suatu kebaikan yang disesuaikan dengan standar tindakan yang diterima secara umum, yang mencakup kesatuan sosial atau lingkungan tertentu. Istilah moral selalu mengacu pada baik dan buruknya tindakan manusia sebagai manusia. Â
2. Moral Dalam Dunia Pendidikan
Pendidikan, menurut UU Sistem Pendidikan Nasional No 20 tahun 2003, adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran sehingga peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual dan keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, dan keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.[1]
Moral, sebaliknya, adalah kondisi pikiran, perasaan, ucapan, dan perilaku manusia yang terkait dengan nilai-nilai baik dan buruk. Moral secara eksplisit berkaitan dengan proses sosialisasi individu, dan tanpanya manusia tidak dapat melakukan proses sosialisasi. Moral adalah prinsip utama dalam kehidupan sosial. Moral diukur dari budaya lokal.[2]