Karena ada penyimpangan, semua pihak berupaya keras memperbaikinya. Penyimpangan dalam sosiologi dianggap sebagai perilaku antisosial. Kata antisosial terdiri dari dua kata, yaitu: anti yang berarti menentang atau bermusuhan, dan sosio yang berarti berhubungan dengan masyarakat. Demikianlah definisi perilaku deviasi dan antisosial pada hakikatnya sama, yaitu perilaku yang tidak sesuai dengan aturan atau nilai dan norma masyarakat yang berlaku.
 Untuk mengatasi perilaku menyimpang dan antisosial diperlukan kontrol sosial untuk menciptakan tatanan sosial atau tatanan sosial. Kontrol sosial merupakan tindakan yang dilakukan untuk mengatasi terjadinya perilaku antisosial. Kontrol sosial dapat berbentuk represi formal atau informal dan respons preventif. Kontrol sosial merupakan respon masyarakat terhadap Masyarakat terjadinya perbuatan antisosial, seperti perilaku menyimpang, tindak kejahatan, pelanggaran, dan kenakalan.
B. Konsep Ahlak dalam pendidikan Islam dan Masyarakat
1. Pengertian Ahlak
Akhlak berasal dari bahasa Arab, bentuk jamak dari "khuluqun", yang menurut bahasanya berarti watak atau budi pekerti seseorang Kata tersebut mengandung segi-segi persesuaian dengan "khalqun" yang berarti kejadian, yang juga erat hubungannya dengan "khliqun" yang berarti pencipta, demikian pula dengan "makhlqun" yang berarti yang diciptakan.[1]
Menurut Ibnu Miskawaih akhlak adalah keadaan jiwa seseorang yang mendorongnya untuk melakukan perbuatan-perbuatan tanpa melalui pertimbangan pikiran lebih dahulu.[2]
Begitu pula menurut Imam al-Qhazli akhlak adalah suatu sifat yang tertanam dalam jiwa yang daripadanya timbul perbuatan-perbuatan dengan mudah, dengan tidak memerlukan pertimbangan pikiran.[3]
Abu Bakar al-Jazairi mendefinisikan bahwa akhlak adalah Institusi yang bersemayam di hati tempat munculnya tindakan-tindakan sukarela, tindakan yang benar atau salah.[4]
Sedangkan menurut Zakiah Daradjat Akhlak adalah kelakuan yang timbul dari hasil perpaduan antara hati nurani, pikiran, perasaan, bawaan, dan kebiasaan yang menyatu, membentuk suatu kesatuan tindakan akhlak yang dihayati dalam kenyataan hidup keseharian.[5]
Meskipun demikian, Sofyan Sauri menyatakan bahwa moralitas adalah tindakan yang muncul ketika seseorang menerapkan Shari'a berdasarkan keyakinan Islam.[6]
Muhammad Nasih Ulwan menggambarkan moralitas sebagai kumpulan prinsip moral dasar dan kebaikan sikap dan karakter yang harus dimiliki anak-anak dari usia dini hingga mereka menjadi amukallaf, atau siap untuk melalui badai hidup.Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa morals adalah tindakan yang baik yang muncul dalam seseorang setelah penerapan hukum Islam.[7]