Muhkam berasal dari ihkam, yang berarti kekukuhan, kesempurnaan, keseksamaan, dan pencegahan. sedangkan secara terminology, muhkam berarti arti ayat-ayat yang jelas maknanya, dan tidak memerlukan keterangan dari ayat-ayat lain. mutasyabih berarti ayat-ayat yang belum jelas maksudnya dan mempunyai banyak kemungkinan takwilnya, atau maknanya yang tersembunyi, dan memerlukan keterangan tertentu, atau hanya ALLAH yang mengetahuinnya
Â
DAFTAR PUSTAKA
Rosihon Anwar, Ulumur Qur'an, Pustaka Setia, Bandung, 2013.
Abdul Djalal, Ulumul Qur'an, Dunia Ilmu, Surabaya, 1998.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!