Mohon tunggu...
Makky Rohmah
Makky Rohmah Mohon Tunggu... Sejarawan - Mahasiswi

Mahasiswi Sejarah Peradaban Islam UIN KHAS JEMBER

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Al Muhkam Wal Mutasyabih

2 Maret 2023   10:27 Diperbarui: 2 Maret 2023   10:40 337
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Pandangan para ulama menyikapi ayat-ayat mutasyabih pada dasarnya perbedaan pendapat para ulama dalam menaggapi sifat-sifat mutasyabihat dalam al-qur'an dilator belakangi oleh perbedaan pemahaman atas firman ALLAH SWT dalam al-qur'an surah ali Imran ayat 7.

Subhi al-shalih membedakan pendapat para ulama ke dalam dua mazhab, yaitu :

  • Mazhab salaf
  • Yaitu orang-orang yang mempercayai dan mengimani sifat-sifat mutasyabihat itu dan menyerahkan hakikatnya kepada Allah sendiri. Para ulama salaf mengharuskan kita berwaqof dalam membaca QS Ali Imran ayat 7 pada lafad jalalah. Hal ini memberikan pengertian bahwa hanya Allah yang mengerti takwil dari ayat-ayat mutasyabihat yang ada. Mahzab ini juga disebut mahzab muwaffidah atau tafwid.
  • Mahzab khalaf
  • Yaitu orang-orang yang mentakwilkan (mempertangguhkan lafal yang mustahil dzahirnya kepada zat ALLAH. Dalam memahami  QS. Ali Imran ayat 7 mahzab ini mewaqofkan bacaan mereka pada lafal "warraasikhuuna fil 'ilmi". Hala ini memberikan pengertian bahwa yang mengetahui takwil dari ayat-ayat mutasyabih adalah ALLAH dan orang-orang yang rasikh (mendalam) dalam ilmunya. Mahzab ini disebut juga mahzab muawwilah atau mahzab takwil.

PENGERTIAN FAWATIHUS SUWAR

            Secara etimologi, fawatihus suwar berarti pembukaan-pembukaan surat, kerana posisinya berada di awal surat-surat dalam al-qur'an. Apabila dimulai dengan huruf-huuruf hijaiyah, huruf tersebut sering dinamakan dengan ahruf muqatta'ah (huruf-huruf yang terpisah) karena posisi dari huruf tersebut yang cenderung menyendiri dan tidak bergabung membentuk suatu kalimat secara kebahasaan. Dari segi pembacaannya pun, tidaklah berbeda dari lafazhz yang diucapkan pada huruf hijaiyah. Manna Khalil al qhatthan dalam kitabnya mabahits fi ulumil qur'an mengidentifikan fawatihus suwar dengan huruf-huruf yang terpisah (al ahruf muqotho'ah). Menurut ibnu abi al asba', seperti dikutip ahmad bin musthafa bahwa pembukaan-pembukaan surat ini untuk menyempurnakan dan memperindah bentuk-bentuk penyampaian, dengan sarana pujian atau melalui huruf-huruf.

            Dari segi makna, memang banyak sekali penafsiran-penafsiran spekulatif terhadap huruf-huruf itu. Dikatakan spekulatif, karena penafsiran-penafsiran mengenai hal itu tidak didahului pengungkapan konteks historisnya. Lain halnya dengan fawatihus suwar dalam bentuk lain misalnya al qasam (sumpah), An-nida (seruan), Al-amr (perintah), Al-istifham (pertanyaan) dan lain-lain. Para pengkaji lebih bergairah menyajikannya, seperti kitab tafsir bintusy syathi'. Pesan-pesan moralnya juga lebih bias dimaknai secara rasional.

HIKMAH ADANYA MUHKAM DAN MUTASYABIHAT

            Hikmah adanya ayat-ayat muhkamat dalam al-quran jelas banyak hikmahnya bagi umat manusia, diantaranya sebagia berikut :

Menjadi rahmat bagi manusia, khususnya orang yang kemampuan bahasa arabnya lemah. Dengan adanya ayat-ayat muhkam yang sudah jelas arti maksudnya, sangat besar arti dan faedahnya bagi mereka.

            Memudahkan manusia mengetahui arti dan maksudnya. Juga memudahkan mereka dalam menghayati makna maksudnya agar mudah mengamalkan pelaksanaan ajaran-ajarannya.

            Mendorong umat agar giat memahami, menghayati, dan mengamalkan isi kandungan al-qur'an.

            Menghilangkan kesulitan dan kebingungan umat dalam mempelajari isi ajarannya, karena lafal ayat-ayat dengan sendirinya sudah dapat menjelaskan arti maksudnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun