Mohon tunggu...
MAKKATUL MUKARRAMAH
MAKKATUL MUKARRAMAH Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Akuntansi - NIM 55522120025 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional dan Audit Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas Pilihan

TB 2 - Tax Audit - Diskursus Model Dialektika Hegelian dan Hanacaraka pada Auditing Perpajakan - Prof Apollo

10 Juni 2024   15:01 Diperbarui: 10 Juni 2024   15:32 374
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Document Pribadi, (2024)

1. Hana Caraka (Ada Utusan):

Dalam konteks auditing perpajakan, istilah "ada utusan" dapat dimaknai sebagai peran auditor yang bertindak sebagai perwakilan atau utusan pemerintah untuk memastikan kepatuhan wajib pajak terhadap peraturan perpajakan. Berikut ini beberapa poin penting terkait peran auditor sebagai utusan dalam auditing perpajakan:

  • Pemeriksaan Kepatuhan. Artinya Auditor pajak bertugas untuk memeriksa dan mengevaluasi kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan dan membayar pajak. Mereka mengumpulkan dan mengolah data, keterangan, serta bukti-bukti yang diperlukan untuk memastikan bahwa wajib pajak telah mematuhi ketentuan yang berlaku.
  • Verifikasi dan Validasi artinya Auditor melakukan verifikasi dan validasi terhadap laporan keuangan serta dokumen perpajakan lainnya. Mereka memeriksa keakuratan dan kelengkapan informasi yang dilaporkan oleh wajib pajak untuk mencegah terjadinya kesalahan atau kecurangan.
  • Fungsi Pengawasan artinya Auditor juga berperan dalam fungsi pengawasan untuk memastikan bahwa semua prosedur dan kebijakan perpajakan telah diikuti dengan benar. Mereka mengidentifikasi potensi risiko dan memberikan rekomendasi untuk perbaikan sistem perpajakan.
  • Komunikasi dan Kolaborasi artinya Dalam melaksanakan tugasnya, auditor sering kali berinteraksi dengan berbagai pihak, termasuk wajib pajak, staf administrasi perpajakan, dan instansi terkait lainnya. Ini menunjukkan bahwa mereka berfungsi sebagai utusan yang menjembatani komunikasi antara pemerintah dan wajib pajak.

Dengan demikian, peran auditor pajak sebagai "utusan" sangat penting untuk memastikan kepatuhan dan integritas sistem perpajakan. Mereka memastikan bahwa setiap wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

2. Data Sawala (Berselisih Data)

Berselisih data dalam auditing perpajakan adalah situasi di mana terdapat ketidakcocokan antara data yang dilaporkan oleh wajib pajak dengan data yang dimiliki oleh otoritas pajak. Beberapa penyebab umum dan implikasi dari perselisihan data dalam auditing perpajakan meliputi:

  • Ketidakcocokan Data > Ketidakcocokan data sering terjadi karena perbedaan dalam pelaporan transaksi atau penghitungan pajak. Hal ini dapat disebabkan oleh kesalahan manusia, kesalahan sistem, atau perbedaan interpretasi peraturan pajak .
  • Penilaian Kembali > Dalam banyak kasus, auditor perlu melakukan penilaian kembali terhadap laporan keuangan dan dokumen perpajakan untuk menentukan jumlah pajak yang benar. Penilaian ini sering kali melibatkan peninjauan ulang terhadap transaksi yang dilaporkan.
  • Ketidakpatuhan Pajak > Ketidakcocokan data dapat mengindikasikan ketidakpatuhan wajib pajak terhadap peraturan pajak. Ini dapat berupa pelaporan pendapatan yang tidak lengkap atau klaim pengurangan yang tidak valid.
  • Dokumentasi Kurang Lengkap > Salah satu penyebab utama perselisihan data adalah dokumentasi yang tidak lengkap atau tidak akurat. Wajib pajak harus memastikan bahwa semua dokumen pendukung tersedia dan sesuai dengan yang dilaporkan.
  • Solusi Teknologi > Penggunaan teknologi seperti Big Data Analytics dapat membantu dalam mengidentifikasi dan menyelesaikan perselisihan data. Teknologi ini memungkinkan auditor untuk menelusuri, membersihkan, dan memodelkan data secara lebih efisien untuk menemukan ketidaksesuaian.

Dengan memahami dan mengatasi penyebab perselisihan data, proses auditing perpajakan dapat berjalan lebih efisien dan akurat, sehingga membantu memastikan kepatuhan yang lebih baik dari wajib pajak.

3. Padha Jayanya (Dalam Kemenangan)

Dalam konteks kemenangan dalam auditing perpajakan, kualitas pemeriksaan pajak menjadi faktor penting. Pemeriksaan yang kuat dan teliti dapat meningkatkan kemungkinan kemenangan dalam sengketa pajak. Beberapa hal yang mempengaruhi kualitas pemeriksaan meliputi:

  • Kompetensi Auditor: Kemampuan auditor dalam memahami peraturan perpajakan dan menganalisis data secara cermat sangat berperan dalam menentukan hasil pemeriksaan.
  • Keterampilan Komunikasi: Kemampuan auditor dalam berkomunikasi dengan wajib pajak juga berdampak besar. Komunikasi yang efektif dapat membantu menjelaskan temuan pemeriksaan dengan jelas dan menghindari ketidakpahaman.
  • Tekanan Waktu: Waktu yang cukup untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh juga penting. Tekanan waktu yang berlebihan dapat mengganggu proses pemeriksaan dan menurunkan kualitasnya.
  • Penggunaan Teknologi: Implementasi teknologi seperti data analytics dapat membantu meningkatkan efisiensi dan akurasi pemeriksaan. Teknologi ini dapat digunakan untuk menganalisis data secara lebih cepat dan mendeteksi pola-pola yang mencurigakan. 

4. Maga Bathanga ("Keduanya mati")

"Maga Bathanga" secara harfiah berarti "keduanya mati," yang merujuk pada hasil dari suatu perselisihan di mana kedua pihak yang berselisih berakhir dalam kondisi yang sama-sama kalah atau rusak. Dalam konteks auditing perpajakan, istilah ini dapat dianalogikan sebagai situasi di mana auditor dan entitas yang diaudit sama-sama mengalami kerugian akibat proses auditing yang tidak efektif atau konflik yang berlarut-larut.

Berikut adalah beberapa analogi dari "Maga Bathanga" dalam auditing perpajakan:

  • Biaya yang Tinggi dan Waktu yang Lama > Jika proses audit perpajakan berlangsung terlalu lama dan memerlukan biaya yang besar, baik pihak auditor maupun entitas yang diaudit bisa mengalami kerugian finansial dan sumber daya. Auditor menghabiskan banyak waktu dan biaya, sementara entitas yang diaudit mengalami gangguan operasional dan biaya yang tinggi untuk memenuhi persyaratan audit.
  • Perselisihan Hukum > Jika terjadi perselisihan yang serius antara auditor dan entitas yang diaudit, misalnya terkait interpretasi aturan pajak atau ketidaksepakatan atas temuan audit, hal ini bisa berujung pada litigasi. Proses hukum yang panjang dan mahal dapat merugikan kedua belah pihak.
  • Reputasi yang Tercemar > Konflik atau temuan negatif dalam audit dapat merusak reputasi baik auditor maupun entitas yang diaudit. Auditor dapat kehilangan kredibilitas, sementara entitas yang diaudit dapat kehilangan kepercayaan publik dan investor.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun