Kehendak dalam asal muasal transfer pricing merujuk pada motivasi atau tujuan di balik praktik penetapan harga internal antara entitas dalam suatu perusahaan multinasional. Ini mencerminkan keinginan perusahaan untuk mengoptimalkan keuntungan mereka dengan memanfaatkan perbedaan tarif pajak di berbagai yurisdiksi. Dengan menetapkan harga transfer yang lebih tinggi di negara dengan tarif pajak yang rendah dan lebih rendah di negara dengan tarif pajak yang tinggi, perusahaan dapat memindahkan laba mereka secara legal untuk mengurangi kewajiban pajak global mereka.
Dalam konteks ini, kehendak mengacu pada niat perusahaan untuk memanfaatkan peraturan perpajakan yang berbeda di berbagai negara untuk keuntungan mereka sendiri. Ini seringkali melibatkan upaya untuk memaksimalkan laba dengan memindahkan laba secara strategis melalui transaksi internal yang dilakukan dengan harga yang mungkin tidak mencerminkan nilai sebenarnya dari barang atau jasa yang ditransfer. Oleh karena itu, kehendak memainkan peran penting dalam asal muasal transfer pricing dengan mengilustrasikan motivasi ekonomi di balik praktik ini.
Hubungan antara asal muasal transfer pricing, kehendak, pasar bebas, dan keseimbangan pajak adalah sebagai berikut:
- Kehendak dan Transfer Pricing > Perusahaan memiliki kehendak untuk memaksimalkan laba dan mengurangi kewajiban pajak. Oleh karena itu, mereka dapat menggunakan transfer pricing untuk menyesuaikan harga antar entitas agar dapat mencapai tujuan tersebut.
- Pasar Bebas > Konsep pasar bebas menunjukkan bahwa harga suatu barang atau jasa akan ditentukan oleh mekanisme pasar tanpa campur tangan pemerintah. Dalam konteks transfer pricing, perusahaan dapat menggunakan konsep pasar bebas untuk memberikan pembenaran atas harga transfer yang mereka tetapkan.
- Keseimbangan Pajak > Dalam upaya menjaga keseimbangan pajak, pemerintah memiliki kebijakan dan regulasi yang bertujuan untuk mencegah pengemplangan pajak melalui praktik transfer pricing. Ini termasuk pengaturan prinsip kewajaran (arm's length principle) untuk memastikan bahwa harga transfer antar entitas sesuai dengan harga yang akan diterapkan dalam transaksi antar pihak yang independen.
2. Ketidaksadaran (Id)
Dalam konteks asal muasal transfer pricing, "ketidaksadaran" (id) mengacu pada faktor-faktor psikologis atau non-ekonomi yang mempengaruhi keputusan perusahaan dalam menentukan harga transfer antara entitas dalam perusahaan multinasional. Ini mencakup aspek-aspek seperti kebiasaan, norma sosial, dan tekanan internal yang mungkin tidak selalu diakui secara sadar oleh perusahaan.
Dalam praktiknya, ketidaksadaran bisa menjadi faktor yang kuat dalam menentukan harga transfer. Misalnya, perusahaan mungkin cenderung memilih harga transfer yang paling menguntungkan mereka tanpa mempertimbangkan implikasi pajak secara menyeluruh, atau mereka mungkin terpengaruh oleh kebiasaan atau praktik internal yang sudah mapan tanpa mempertimbangkan faktor eksternal seperti peraturan perpajakan.
Dengan demikian, ketidaksadaran dalam asal muasal transfer pricing menggambarkan pengaruh faktor-faktor non-ekonomi yang mungkin tidak selalu disadari oleh perusahaan dalam menentukan harga transfer mereka, yang pada gilirannya dapat memengaruhi praktik penghindaran pajak dan keseimbangan keuntungan antar entitas dalam perusahaan multinasional.
Hubungan antara asal muasal transfer pricing, ketidaksadaran, pasar bebas, dan keseimbangan pajak adalah sebagai berikut:
- Ketidaksadaran (Id) dan Transfer Pricing > Perusahaan mungkin tidak sadar akan implikasi pajak dari praktik transfer pricing yang mereka terapkan. Mereka mungkin hanya fokus pada maksimalisasi keuntungan tanpa memperhitungkan dampak pajak yang mungkin timbul.
- Pasar Bebas > Konsep pasar bebas menunjukkan bahwa harga suatu barang atau jasa akan ditentukan oleh mekanisme pasar tanpa campur tangan pemerintah. Dalam konteks transfer pricing, perusahaan dapat menggunakan konsep pasar bebas untuk memberikan pembenaran atas harga transfer yang mereka tetapkan, meskipun kadang-kadang harga ini tidak mencerminkan harga pasar yang sebenarnya.
- Keseimbangan Pajak > Pemerintah berusaha menjaga keseimbangan pajak dengan mengatur peraturan dan kebijakan perpajakan. Hal ini termasuk pengaturan prinsip kewajaran (arm's length principle) untuk memastikan bahwa harga transfer antar entitas sesuai dengan harga yang akan diterapkan dalam transaksi antar pihak yang independen.
Asal muasal transfer pricing, yang melibatkan ketidaksadaran perusahaan, terkait dengan konsep pasar bebas dan keseimbangan pajak dalam konteks regulasi dan kebijakan perpajakan.