Mohon tunggu...
Sucahya Tjoa
Sucahya Tjoa Mohon Tunggu... Konsultan - Lansia mantan pengusaha dan konsultan teknik aviasi, waktu senggang gemar tulis menulis. http://sucahyatjoa.blogspot.co.id/

Lansia mantan pengusaha dan konsultan teknik aviasi, waktu senggang gemar tulis menulis. http://sucahyatjoa.blogspot.co.id/

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Sikap "Misteri" Tiongkok terhadap UU Demokrasi dan HAM Hong Kong AS

8 Desember 2019   17:50 Diperbarui: 8 Desember 2019   18:03 343
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hong Kong Gagal Melakukan Dekolonialisasi

Selama ini sikap Tiongkok terlalu lunak kepada HK, sejak penyerahan kembali ke Tiongkok 1997, kebijakan dekolonialisasi HK tidak dilakukan sama sekali oleh otorita HK.

Jika kita lihat suatu negara yang telah mencapai kemerdekaan dari kolonialis semuanya melakukan dekolonialisasi. India setelah memperoleh kemerdekaan, Kolkata, dan Mumbai Delhi, semuanya mengubah ejaan bahasa Inggris mereka menjadi ejaan India. Korea Selatan telah mengalami dekolonisasi, buku pelajaran Jepang telah dibatalkan, dan pengajaran bahasa Jepang tidak diperbolehkan untuk diajarkan lagi.

Di Taiwan sejak Chiang Kaisek lari kesana, dekolonisasi juga diberlakukan dengan ketat. Semua nama-nama Jepang harus diganti dan tidak dizinkan digunakan lagi. Misalnya Lee Teng-hui yang semula bernama Masato Iwali tidak boleh digunakan lagi, Chiang ketika menelpon dia selalu menghindari pemanggilan nama aslinya, hanya memanggilnya Lee- Teng-hui.

Rezim Chiang menetapkan semua taman kanak-kanak harus berbicara bahasa Mandarin. Kita dapat melihat bahwa Tsai Ing-wen (presiden Taiwan) setelah putus diplomatik dengan Panama belum lama ini, dia menggunakan bahasa Mandarin dengan baik ketika melakukan diplomasi. Chen Shuibian berbicara bahasa Mandarin dengan sangat baik, dan Su Zhenchang Xie Changting berbicara bahasa Mandarin dengan sangat baik. Chiang Kaisek memaksakan sejak usia muda, di taman kanak-kanak harus diajari bahasa Mandarin, dan memaksa untuk melakukan dekolonisasi. (Taiwan pernah di jajah Jepang cukup lama 50 tahun, 1895-1945).

Dan kini coba kita lihat HK, dekolonialisasi tidak dilakukan sama sekali, semuanya masih seperti sebelumnya ketika masih dalam penguasaan kolonialis Inggris 50 tahun 100 tahun lalu. Nama-nama jalan, nama tempat masih tetap tidak dirubah menjadi nama khas Tiongkok.

Victoria Bay tetap disebut Victoria Bay hari ini, MacLehose Road. Gubernur Hong Kong ke-25, MacLehose, suka berlari di sepanjang sungai dan di sepanjang pantai ini. MacLehose sudah lama pergi, dan kini HK sudah lama kembali ke Tiongkok dan dia sudah tidak menjabat lagi, tapi jalan ini tetap saja disebut MacLehose. Demikian juga jalan-jalan St. George Avenue, Queensway tetap saja tidak berubah.

Lain lagi di Shanghai semua nama-nama jalan dan tempat dengan nama Barat telah diubah dengan nama-nama lokal khas Tiongkok. (demikian juga yang terjadi di Indonesia, semua nama Belanda telah dirubah menjadi khas Indonesia baik berupa nama pahlawan nasional maupun nama-nama khas lokal Indonesia).

Di HK dekolonialisasi tidak pernah berhasil dilakukan selama ini, karena tidak pernah lolos dari Dewan Legislative kota HK. Mereka ini selalu sibuk dan pengesahan untuk Pasal 23 Hukum Dasar HK (Basic Law HK) untuk anti-pemisahan tidak kunjung berhasil disahkan.

Dalam Hukum Dasar HK pasal 23 Disebutkan bahwa Wilayah Administratif Khusus Hong Kong "akan memberlakukan undang-undang sendiri untuk melarang segala tindakan pengkhianatan, pemisahan diri, penghasutan, subversi terhadap Pemerintah Rakyat Tiongkok Pusat (Beijing), atau pencurian rahasia negara, untuk melarang organisasi atau badan politik asing melakukan politik kegiatan di Wilayah HK, dan untuk melarang organisasi atau badan politik Wilayah untuk menjalin hubungan dengan organisasi atau badan politik asing." Upaya untuk mengimplementasikan apasal tersebut adalah Undang-Undang Keamanan Nasional (Ketentuan Legislatif) 2003 yang menyebabkan kontroversi besar dan demonstrasi besar-besaran pada 1 Juli 2003. Sejak itu, RUU pelaksana pasal ini  belum diperkenalkan kembali dan disahkan.

Masalah Pendidik di HK

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun