Mohon tunggu...
maken awalun
maken awalun Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Filsafat Pilihan

"Politik Pendakwaan" Nama Allah?

1 Juni 2018   01:47 Diperbarui: 1 Juni 2018   01:57 732
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Filsafat. Sumber ilustrasi: PEXELS/Wirestock

Ketiga, Gereja Katolik melarang untuk mengatakan sumpah serapah dengan menggunakan nama Allah, baik baik sengaja maupun tidak sengaja yang dilakukan di dalam hati atau di dalam perkataan dan perbuatan. Katekismus Gereja Katolik nomor 2148, mengatakan: 

"Sumpah serapah yang menyalahgunakan nama Allah tanpa maksud menghujah Allah adalah kekurangan penghormatan kepada Tuhan. Perintah kedua juga melarang penggunaan nama Allah secara magis. "Nama Allah diagungkan, kalau orang mengucapkannya dengan hormat, pantas untuk keluhuran-Nya dan kemuliaan-Nya. Nama Allah itu dikuduskan, kalau orang mengucapkannya dengan hormat dan dengan rasa takut untuk menghinanya" (Agustinus, serm. Dom. 2,45,19).

Seluruh uraian di atas hanya bermaksud mengatakan bahwa penggunaan nama Allah dalam politik hendaknya tidak jatuh pada "politik pendakwaan nama Allah". Kita membutuhkan sebuah orientasi baru dalam tataran rasionalitas dan budaya pasca-kebenaran dengan apa yang disebut filsuf William James sebagai "the will to believe". Kita membutuhkan Allah dalam seluruh tatanan budaya dan politik berbangsa dan bernegara yang berdasarkan Demokrasi Pancasila. 

Apakah fakta politik terbaru "politik kekerasan kata" dengan "memasukkan" nama Ilahi ini harus menjadi sebuah persoalan serius yang patut didiskusikan secara bijaksana baik oleh para filsuf maupun teolog dalam wilayah Nusantara? Bukanlah kita patut memikirkannya demi kemaslahatan bersama?


Manila, 1 Juni 2018

Departemen Filsafat Ateneo de Manila University

PCF

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun