Mohon tunggu...
Mahrizal Ayah Anam
Mahrizal Ayah Anam Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Belajar Menulis

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Hukum Menyentuh Mushaf Al-Qur'an tanpa Berwudlu

14 Agustus 2012   01:39 Diperbarui: 4 April 2017   16:11 3933
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Haram atas orang yang berhadats walau hadats kecil menyentuh sesuatu dari Mushaf dan membawanya"

Imam Nawawi disebut sebagai Imam terbesar dalam madzhab syafi'i juga berpendapat bahwa tidak boleh orang yang berhadats meskipun hadats kecil menyentuh Mushaf Al-qur'an.

Demikian ketujuh dalil kitab  saya paparkan yang saya bisa, sebenarnya masih banyak keterangan2 yang menyatakan bahwa tidak boleh menyentuh Al-qur'an kecuali orang yang suci maksudnya suci dari hadats kecil dan hadats besar, namun berhubung sedikitnya ilmu saya maka hanya tujuh kitab yang dapat dijadikan sandaran yang dapat saya sampaikan

Kesimpulannya adalah hukum enyentuh Mushaf Al-qur'an bagi orang yang berhadats adalah mutlak haram, jika kita ingin menyentuhnya maka wajib kita  berwudlu, bagaimana jika membaca jika membaca maka boleh bagi yang berhadats kecil namun bagi yang berhadats besar hukumnya haram.

Meminjam  kalimat Buya KH. Siradjuddin Abbas dalam buku 40 masalah agama : Bagi orang yang beriman satu dalil sebenarnya cukup namun bagi orang yang tidak beriman seribu dalil tetap akan menolak.

Sebagai penutup saya nukil kalimat di kitab Ta'limul muta'allim hal 26 perkataan Imam Abu Hanifah : "Tidak ada ilmu kecuali untuk mengammalkannya".

Wallahu a'lam

amahrizal.wordpress.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun