"Haram atas orang yang berhadats walau hadats kecil menyentuh sesuatu dari Mushaf dan membawanya"
Imam Nawawi disebut sebagai Imam terbesar dalam madzhab syafi'i juga berpendapat bahwa tidak boleh orang yang berhadats meskipun hadats kecil menyentuh Mushaf Al-qur'an.
Demikian ketujuh dalil kitab  saya paparkan yang saya bisa, sebenarnya masih banyak keterangan2 yang menyatakan bahwa tidak boleh menyentuh Al-qur'an kecuali orang yang suci maksudnya suci dari hadats kecil dan hadats besar, namun berhubung sedikitnya ilmu saya maka hanya tujuh kitab yang dapat dijadikan sandaran yang dapat saya sampaikan
Kesimpulannya adalah hukum enyentuh Mushaf Al-qur'an bagi orang yang berhadats adalah mutlak haram, jika kita ingin menyentuhnya maka wajib kita  berwudlu, bagaimana jika membaca jika membaca maka boleh bagi yang berhadats kecil namun bagi yang berhadats besar hukumnya haram.
Meminjam  kalimat Buya KH. Siradjuddin Abbas dalam buku 40 masalah agama : Bagi orang yang beriman satu dalil sebenarnya cukup namun bagi orang yang tidak beriman seribu dalil tetap akan menolak.
Sebagai penutup saya nukil kalimat di kitab Ta'limul muta'allim hal 26 perkataan Imam Abu Hanifah : "Tidak ada ilmu kecuali untuk mengammalkannya".
Wallahu a'lam