Mohon tunggu...
Mahmud Kusbiantora
Mahmud Kusbiantora Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa Magister Akuntansi Dosen: Prof. Dr. Apollo, M.Si, Ak, NIM: 55520120035, Mahmud Kusbiantora, Universitas Mercu Buana Menteng Jakarta

Jangan Pernah menyerah Mengejar Mimpi walau sesulit apapun... "Maka sesungguhnya bersama kesulitan itu ada kemudahan." (QS Al Insyirah 5)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB_2 Cara Memahami Peraturan Perpajakan Internasional Pendekatan Seni; Penghindaraan Pajak dalam Islam Secara Legal dengan P3B

23 Mei 2022   22:29 Diperbarui: 23 Mei 2022   22:33 1577
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagaimana cara kerja P3B dalam menghilangkan dampak dari pajak berganda? 

  1. P3B mengatur alokasi hak pemajakan menurut jenis penghasilannya kepada negara-negara yang mengadakan P3B tersebut
  2. P3B memuat ketentuan mengenai eliminasi pajak berganda, yaitu dengan mewajibkan negara domisili untuk mengeliminasi pajak yang telah diklaim oleh negara sumber melalui suatu metode eliminasi pajak berganda. Pada umumnya, metode eliminasi pajak berganda yang digunakan adalah metode pembebasan (exemption method) atau metode kredit (credit method)
  3. Melakukan tindakan unilateral, yaitu melalui ketentuan penghindaran pajak berganda yang diterapkan secara sepihak oleh suatu negara menurut ketentuan pajak domestik negara tersebut. Tindakan ini dapat dilakukan baik oleh negara domisili maupun negara sumber.

Penerapan P3B

Untuk dapat menerapkan suatu P3B, diperlukan cara tahap-per-tahap (step-by-step).  Pada dasarnya tahapan dalam prosedur penerapan P3B, yaitu sbb:

eBook DDTC P3B
eBook DDTC P3B

Penjelasan atas gambar tersebut diatas adalah sbb:

  1. Tahap Pertama
    Tahap Pertama yang harus dilakukan adalah untuk mengetahui apakah subjek pajak, objek pajak, negara dan ketentuan pemberlakuan P3B yang diperdebatkan termasuk dalam cakupan atau ruang lingkup dari perjanjian penghindaran pajak yang bersangkutan.

  2. Tahap Kedua
    Setelah kita yakin bahwa subjek pajak; objek pajak; dan negara yang diperdebatkan termasuk dalam cakupan atau ruang lingkup P3B yang dimaksud dan masih berlaku.
    Maka tahap selanjutnya adalah memastikan definisi penghasilan yang diperdebatkan. hal ini dilakukan untuk memastikan penghasilan tersebut akan masuk dalam ketentuan atau pasal substantif (substantive provision) yang mana

  3. Tahap Ketiga
    Menentukan pasal subtantif yang berlaku. Penentuan ini sangat penting karena akan menentukan negara mana yang akan diberi hak pemajakan.

    Hak pemajakan hanya diberikan kepada satu negara. Untuk menyatakan bahwa hak pemahakan hanya diberikan kepada satu negara, terminologi yang dipergunakan dalam P3B adalah 'shall be taxable only'. Biasanya hak pemajakan diberikan kepada negara domisili. Ketika hanya satu negara saja yang diberikan hak pemajakan, seharusnya tidak akan timbul isu pajak berganda.

    Selain negara domisili, negara sumber juga diberi hak pemajakan. Untuk menyatakan bahwa hak pemahakan dibagi antara negara domisili dan negara sumber, terminologi yang diberikan dalam P3B adalah 'may be taxed'. Ketika masing-masingnegara diberi hak pemajakan akan timbul isu pajak berganda

  4. Tahap keempat
    Tahap keempat ini dilakukan untuk menghilangkan dampak pajak berganda seandainya pasal-pasal substantif yang terdapat dalam P3B memberikan hak pemajakan kepada masing-masing negara. Untuk menghilangkan pajak berganda tersebut, negara domisili diwajibkan untuk memberikan keringanan pajak melalui metode pembebasan (exemption method) atau metode kredit (credit method) yang diatur dalam ketentuan domestiknya.

  5.  Tahap Kelima
    Apabila dalam penerapan tahap pertama, kedua, ketiga dan keempat tersebut masih terdapat sengketa antara negara yang satu dengan negara lainnya, masalah pajak berganda dapat diselesaikan melalui prosedur persetujuan bersama atau Mutual Agreement Procedure (MAP).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun