Bagaimana cara kerja P3B dalam menghilangkan dampak dari pajak berganda?Â
- P3B mengatur alokasi hak pemajakan menurut jenis penghasilannya kepada negara-negara yang mengadakan P3B tersebut
- P3B memuat ketentuan mengenai eliminasi pajak berganda, yaitu dengan mewajibkan negara domisili untuk mengeliminasi pajak yang telah diklaim oleh negara sumber melalui suatu metode eliminasi pajak berganda. Pada umumnya, metode eliminasi pajak berganda yang digunakan adalah metode pembebasan (exemption method) atau metode kredit (credit method)
- Melakukan tindakan unilateral, yaitu melalui ketentuan penghindaran pajak berganda yang diterapkan secara sepihak oleh suatu negara menurut ketentuan pajak domestik negara tersebut. Tindakan ini dapat dilakukan baik oleh negara domisili maupun negara sumber.
Penerapan P3B
Untuk dapat menerapkan suatu P3B, diperlukan cara tahap-per-tahap (step-by-step). Â Pada dasarnya tahapan dalam prosedur penerapan P3B, yaitu sbb:
Penjelasan atas gambar tersebut diatas adalah sbb:
- Tahap Pertama
Tahap Pertama yang harus dilakukan adalah untuk mengetahui apakah subjek pajak, objek pajak, negara dan ketentuan pemberlakuan P3B yang diperdebatkan termasuk dalam cakupan atau ruang lingkup dari perjanjian penghindaran pajak yang bersangkutan. - Tahap Kedua
Setelah kita yakin bahwa subjek pajak; objek pajak; dan negara yang diperdebatkan termasuk dalam cakupan atau ruang lingkup P3B yang dimaksud dan masih berlaku.
Maka tahap selanjutnya adalah memastikan definisi penghasilan yang diperdebatkan. hal ini dilakukan untuk memastikan penghasilan tersebut akan masuk dalam ketentuan atau pasal substantif (substantive provision) yang mana - Tahap Ketiga
Menentukan pasal subtantif yang berlaku. Penentuan ini sangat penting karena akan menentukan negara mana yang akan diberi hak pemajakan.Hak pemajakan hanya diberikan kepada satu negara. Untuk menyatakan bahwa hak pemahakan hanya diberikan kepada satu negara, terminologi yang dipergunakan dalam P3B adalah 'shall be taxable only'. Biasanya hak pemajakan diberikan kepada negara domisili. Ketika hanya satu negara saja yang diberikan hak pemajakan, seharusnya tidak akan timbul isu pajak berganda.
Selain negara domisili, negara sumber juga diberi hak pemajakan. Untuk menyatakan bahwa hak pemahakan dibagi antara negara domisili dan negara sumber, terminologi yang diberikan dalam P3B adalah 'may be taxed'. Ketika masing-masingnegara diberi hak pemajakan akan timbul isu pajak berganda
- Tahap keempat
Tahap keempat ini dilakukan untuk menghilangkan dampak pajak berganda seandainya pasal-pasal substantif yang terdapat dalam P3B memberikan hak pemajakan kepada masing-masing negara. Untuk menghilangkan pajak berganda tersebut, negara domisili diwajibkan untuk memberikan keringanan pajak melalui metode pembebasan (exemption method)Â atau metode kredit (credit method)Â yang diatur dalam ketentuan domestiknya. - Â Tahap Kelima
Apabila dalam penerapan tahap pertama, kedua, ketiga dan keempat tersebut masih terdapat sengketa antara negara yang satu dengan negara lainnya, masalah pajak berganda dapat diselesaikan melalui prosedur persetujuan bersama atau Mutual Agreement Procedure (MAP).