Penjelasan gambar diatas adalah sbb:
- Subjek Pajak A adalah subjek pajak dalam negeri Negara D yang memperoleh penghasilan dari Negara S. Dalam konteks pajak internasional, Negara D disebut sebagai negara domisili dari subjek pajak yang menerima penghasilan. Negara S adalah negara tempat sumber penghasilan yang diterima oleh Subjek pajak A;
- Negara D menganut asas worldwide income terhadap subjek pajak dalam negerinya. Atas dasar asas tersebut, Negara D mengenakan pajak atas penghasilan Subjek Pajak A yang diterimnya dari Negara S. Dalam konteks pajak internasional, pengenaan pajak tersebut dapat dibenarkan karena telah memenuhi personal connecting factor.
- Dari sudut pandang ketentuan pajak Negara S,Negara S berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang diterima oleh Subjek Pajak A karena penghasilannya bersumber di Negara S. Pengenanaan Pajak oleh negara S, dalam konteks pajak internasional dapat dibenarkan karena telah terpenuhinya objective connecting factor.
- Situasi yang saling mengenakan pajak atas penghasilan yang sama terhadap subjek pajak yang sama oleh dua negara yang berbeda disebut sebagai pajak berganda secara yuridis.
- Pajak berganda yang bersifat yuridis maupun ekonomis, merujuk pada situasi suatu subjek pajak dikenakan pajak oleh lebih dari satu negara atas penghasilan yang sama pada suatu periode pajak yang sama
Pajak Berganda secara Ekonomis
Pajak berganda secara ekonomis merujuk pada situasi suatu penghasilan yang sama dikenakan pajak lebih dari satu kali di dua atau lebih subjek pajak yang berbeda. Adapun penjelasan gambar diatas adalah sbb:
- Pengenaan pajak ke-1 adalah pajak yang dikenakan terhadap penghasilan ditingkat subjek pajak badan, yaitu 25 (100 x tarif PPh badan 25%);dan
- Pengenaan pajak ke-2 adalah pajak yang dikenakan terhadap penghasilan yang sama ditingkat subjek pajak orang pribadi, yaitu 7,5 (Penghasilan deviden 75 x tarif PPh final 10%)
Pajak Berganda Rangkap Tiga
Pajak berganda rangkap tiga yaitu kombinasi daripada pajak berganda secara yuridis dan ekonomis sebagaimana dapat digambarkan sbb:
Penjelasan gambar diatas adalah sebagai berikut:
- Pengenaan pajak ke-1 dan pengenaan pajak ke-2 atas penghasilan yang sama di subjek pajak yang berbeda merupakan pajak berganda secara ekonomis yang dilakukan oleh Negara S. Pengenaan pajak ke-1 adalah pajak terhadap penghasilan dari laba usaha PT X. Pengenaan pajak ke-2 adalah pajak penghasilan terhadap penghasilan yang sama, tetapi dalam bentuk dividen yang diterima oleh Corp Y. Pada umumnya pengenaan pajak ke-2 dilakukan dengan cara pemotongan di sumber penghasilan.
- Pengenaan pajak ke-2 dan ke-3 merupakan pajak berganda secara yuridis. Dalam hal ini, penghasilan dividen yang diterima oleh Corp Y dikenakan pajak di negara sumber (negara S) maupun di negara domisili (Negara D). Berbeda dengan contoh Pada pajak berganda secara ekonomis, witholding tax yang dikenakan oleh Negara S bukan merupakan pajak final bagi Negara D sebab Negara D mempunyai ketentuan pajak sendiri terlepas dari ketentuan pajak di Negara S; dan
- Pengenaan pajak ke-1 dan ke-3 merupakan pajak berganda secara ekonomis yang terjadi lintas batas negara. Pengenaan pajak ke-1 adalah pengenaan pajak yang dikenakan oleh Negara S terhadap penghasilan dari laba usaha PT X. Pengenaan pajak ke-3 adalah pajak yang dikenakan oleh Negara D terhadap penghasilan ekonomis yang sama. Namun dalam bentuk dividen yang diterima oleh Corp Y.
Bagaimana Memaksimalkan Program P3B ini
Tindakan bilateral atau multilateral oleh suatu negara dalam rangka menghilangkan dampak pajak berganda adalah dengan mengadakan P3B. Dalam konteks P3B, penghindaraan pajak berganda yang dimaksud adalah penghindaraan pajak berganda secara yuridis. Untuk kasus transfer pricing, P3B dimaksudkan untuk menghindari pajak berganda secara ekonomis.
Walaupun demikian, perlu diperhatikan bahwa P3B sebenarnya hanya bertujuan untuk menghilangkan dampak pajak berganda secara yuridis dan tidak bertujuan untuk menghilangkan dampak pajak berganda secara ekonomis.