Mohon tunggu...
Mahmud Kusbiantora
Mahmud Kusbiantora Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa Magister Akuntansi Dosen: Prof. Dr. Apollo, M.Si, Ak, NIM: 55520120035, Mahmud Kusbiantora, Universitas Mercu Buana Menteng Jakarta

Jangan Pernah menyerah Mengejar Mimpi walau sesulit apapun... "Maka sesungguhnya bersama kesulitan itu ada kemudahan." (QS Al Insyirah 5)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB 1 Prof Dr Apollo-Tata Cara Pemajakan Untuk UMKM (CPMK 3)

10 Oktober 2021   22:16 Diperbarui: 10 Oktober 2021   22:26 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

= Rp200.000,

CV Mahmud Sukses Abadi, bisa memanfaatkan tarif setengah persen itu hingga 4 tahun. Setelah itu, dia wajib membuat pembukuan dan menjadi wajib pajak normal.

  • WP Badan Perseroan Terbatas (PT)

PT Mahmud Gemilang, memiliki usaha sebagai penjual  motor bekas dengan omzet pada bulan Januari 2019 sebesar Rp50.000.000. Dia memenuhi syarat untuk menggunakan PP 23 Tahun 2018. Jadi perhitungan pajaknya untuk omzet Januari 2019 yang disetorkan dibulan Februari atas PPh Final

= 0,5% x Rp50.000.000

= Rp250.000,

PT Mahmud Gemilang, bisa memanfaatkan tarif setengah persen itu hingga 3 tahun. Setelah itu, dia wajib membuat pembukuan dan menjadi wajib pajak normal.

REFERENSI

http://berdiskusipajak.blogspot.com/

https://www.pajak.go.id/id/artikel/perpajakan-dasar-untuk-umkm-pemula

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun