Anehnya lagi, kasus-kasus yang menjerat seseorang ketika mengkritik penyelenggara layanan publik, sering terjadi di ranah dunia maya. Kasus seperti itu jarang terjadi ketika dilontarkan di ruang perdebatan seperti di acara-acara talkshow televisi.
Ujung-ujungnya, masyarakat awam lah yang sering menjadi target dari jerat UU ITE tersebut. Sedangkan para tokoh populer yang berbicara di ruang-ruang perdebatan, sepedas dan setajam apa pun mengkritisi dan mengecam penyelenggara layanan publik, jarang tersentuh oleh jerat UU ITE.
Oleh sebab itu, meskipun himbauan Presiden Jokowi terhadap masyarakat agar lebih aktif dalam mengkritik, tetap saja ada bayang-bayang kekhawatiran bagi pelaku kritik.Â
Apalagi, sudah menjadi rahasia umum, bahwa terdapat sekelompok "pendengung" yang akan mati-matian menghalau kritik yang dilontarkan.
Meski terdapat problem dan dilema di dalam mentradisikan kritik, namun anjuran tersebut setidaknya menjadi bukti verbal bahwa penyelenggara layanan publik itu sebenarnya tidak anti kritik. Hanya bagaimana kritik tersebut dilontarkan.***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H