5. Perlunya pemonitoran proses penyaluran dana BOS. Jangan sampai dana yang diambil dari uang rakyat tersebut berujung pada perut pejabat korup.Â
Kemudian sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, sekolah diwajibkan menyampaikan atau memasang pengumuman penggunaan dana BOS di sekolah penerima dana BOS.Â
Pemerintah pusat dan pemerintah daerah diharapkan dapat menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas dalam setiap bentuk penyaluran, pencairan, penggunaan, pelaporan, serta supervisi dana pendidikan ke manapun itu.
6. Memperhatikan pengaruh inflasi terhadap nilai dana BOS yang disalurkan setiap tahun. Sinergi Kemenkeu dan Kemdikbud bisa ditingkatkan untuk memecahkan masalah ini.
Disusun bersama M. Bagus Agung R. W. dan Alif Ikhwanuddin M. Yusuf
DAFTAR PUSTAKA
1. Fattah, Nanang, Dr., (2000), Manajemen Berbasis Sekolah, Strategi Pemberdayaan Sekolah dalam rangka Peningkatan Mutu dan Kemandirian Sekolah.
2. Bayu Kharisma, (2013), Dampak Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Terhadap Tingkat Putus Sekolah di Indonesia: Analisis DID.Â
3. republika.co.id (Kamis 13 Feb 2020) FSGI: Sekolah Harus Berani Tampilkan Penggunaan Dana BOS. Diakses tanggal 30 Juli 2020
4. Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan, (2016), Indikator Pendidikan Di Indonesia 2015/2016.
5. nasional.tempo.co (2020, 15 Juni) Nadiem Makarim: Dana BOS Bisa untuk Beli Kuota Internet. Diakses pada Senin, 28 Juni 2020