8
Kerpik Tempe
9
Berbagai Macam Minuman
Sumber: data  kelurahan Baratajaya 2022
Permasalahan UMKM berbasis ekonomi kreatif pada umumnya terletak pada : sumber daya manusia, modal, pemasaran dan penguasan teknologi informasi, masih banyak masyarakat Kelurahan Baratajaya yang belum paham tentang apa itu wirausaha. Gambaran kondisi potensi UMKM yang ada di Kelurahan Baratajaya berbasis ekonomi kreatif pada saat ini, dilihat dari peluang pemberdayaan dari waktu ke waktu, dari tempat ke tempat, dan dari sektor ke sektor belum mengindikasikan besarnya harapan pada kelompok usaha tersebut untuk mendukung tumbuhnya sistem perekonomian yang berkeadilan. Hal ini juga mengakibatkan UMKM berbasis ekonomi kreatif belum mampu memberikan suatu ciri khas khusus bagi kelurahan Baratajaya.
2. Landasan Teori
2.1 Usaha Mkro Kecil dan Menengah (UMKM)
Sektor UMKM merupakan salah satu kekuatan utama dan vital yang mampu pendorong pembangunan ekonomi dan lapangan pekerjaan (Supardi et al., 2021). Menurut Sugiyanto et al., (2021) bahwa UMKM merupakan salah satu sektor yang mempunyai peranan penting dalam pembangunan ekonomi. Menurut Pakpahan (2020); Alfrian & Pitaloka
(2020), bahwa berdasarkan pengalaman yang terjadi pada kurun waktu 1998 hingga 2012 membuktikan bahwa UMKM ternyata mampu bertahan dari krisis ekonomi, ditunjukkan dengan pertumbuhan positif yang dicapai UMKM. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) memiliki peranan penting dan strategis dalam perekonomian di Indonesia. Peran penting UMKM tidak hanya berarti bagi pertumbuhan di kota -- kota besar tetapi berarti juga bagi pertumbuhan ekonomi di pedesaan (Hamid & Ikbal, 2017). Menurut bahwa Amri (2020), UMKM merupakan jenis usaha yang memiliki peran penting dalam peningkatan PDB (Pendapatan Domestik Bruto) satu negara khususnya di Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, UMKM didefinisikan sebagai berikut:
- Usaha mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang- Undang ini.
- Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.