Mohon tunggu...
Magdalena Sartika
Magdalena Sartika Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswa

Baca buku,Jalan jalan,makan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Berbasis Ekonomi Kreatif di Kelurahan Barataya Kota Surabaya

9 Desember 2022   14:05 Diperbarui: 9 Desember 2022   14:09 469
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Magdalena Sartyka (1111900046)

Administrasi Publik, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

dollysartyka5@gmail.com

A b s t r a k

Kelurahan Baratajaya Kecamatan Gubeng memiliki potensi produk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang berbasis ekonomi kreatif yang perlu untuk di kembangkan, mulai dari, pertanian, kerajinan tangan, peternakan, makanan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisa strategi pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) berbasis ekonomi kreatif di Kelurahan Baratajaya Kecamatan Gubemg. Metode yang digunakan adalah metode Internet Searching yaitu proses pencarian data melalui media internet untuk memperoleh informasi berdasarkan refrensi,jurnal,ataupun perundang undangan secara online yang berkaitan dengan objek penelitian .Hasil dari penelitian ini menunjukan para pelaku UMKM yang berbasis ekonomi kreatif belum mampu memberikan predikat khusus bagi Kelurahan Baratajaya , karena mereka memiliki kemampuan yang terbatas serta mengalami permasalahan dalam pengembangan usahanya.Beberapa permasalahan yang dihadapi UMKM kreatif Kecamatan kelurahan Baratajaya  antara lain permasalahan permodalan yang terbatas, bahan baku dan penggunaan peralatan produksi yang sederhana, media pemasaran terbatas karena belum adanya sentra UMKM, biaya transaksi yang cukup banyak, tenaga kerja yang kurang terampil..

Kata Kunci: Pengembangan, UMKM, Ekonomi Kreatif.

1. Pendahuluan

Indonesia telah mengalami dampak Covid-19 yang menyebabkan jatuhnya perekonomian nasional. Banyak usaha-usaha skala besar pada berbagai sektor termasuk industri, perdagangan, dan jasa yang mengalami stagnasi bahkan sampai terhenti aktifitasnya pada bulan Maret, April, Mei, Juni, dengan diberlakukannya Work From Home (WFH). Namun, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dapat bertahan dan menjadi pemulih perekonomian di tengah keterpurukan akibat covid-19 pada berbagai sektor ekonomi.

Kegiatan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu bidang usaha yang dapat berkembang dan konsisten dalam perekonomian nasional. UMKM menjadi wadah yang baik bagi penciptaan lapangan pekerjaan yang produktif. UMKM merupakan usaha yang bersifat padat karya, tidak membutuhkan persyaratan tertentu seperti tingkat pendidikan, keahlian (keterampilan) pekerja, dan penggunaan modal usaha relatif sedikit serta teknologi yang digunakan cenderung sederhana. UMKM masih memegang peranan penting dalam perbaikan perekonomian Indonesia, baik ditinjau dari segi jumlah usaha, segi penciptaan lapangan kerja, maupun dari segi pertumbuhan ekonomi nasional yang diukur dengan Produk Domestik Bruto.

UMKM mempunyai peranan strategis dalam pembangunan ekonomi nasional. UMKM berperan dalam pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja. Selain itu, UMKM juga berperan dalam pendistribusian hasil-hasil pembangunan. Keberadaan sektor UMKM bukan hanya dianggap sebagai tempat penampungan sementara bagi para pekerja yang belum masuk ke sektor formal, tetapi juga sebagai motor pertumbuhan aktivitas ekonomi. Hal ini dikarenakan jumlah penyerapan tenaga kerjanya yang demikian besar. Mengingat pengalaman yang telah dihadapi oleh Indonesia selama krisis ekonomi, kiranya tidak berlebihan apabila pengembangan sektor swasta difokuskan pada UMKM.

Kementerian Koperasi dan UMKM (2018) menyebutkan usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berkembang saat ini terbagi menjadi beberapa kategori yaitu pertanian, peternakan, perikanan, kehutanan, listrik, gas, air bersih, perdagangan, hotel, restoran, jasa-jasa swasta, dan industri pengolahan yang salah satunya mencakup industri kreatif. Sektor industri kreatif diyakini mampu bertahan ketika berbagai sektor lain dilanda krisis keuangan global. Pemerintah mulai melirik industri kreatif sebagai alternatif roda penggerak ekonomi yang akan terus berputar. Industri kreatif meliputi 14 subsektor, yaitu periklanan, arsitektur, pasar barang seni, kerajinan, desain, busana, video, film, dan fotografi, permainan interaktif, musik, seni pertunjukan, penerbitan dan 4 percetakan, layanan komputer dan peranti lunak, televisi dan radio, serta riset dan pengembangannya.

Departemen Perdagangan (2008) menyebutkan industri kreatif adalah bagian tak terpisahkan dari ekonomi kreatif. Ekonomi kreatif dapat dikatakan sebagai sistem transaksi penawaran dan permintaan yang bersumber pada kegiatan ekonomi yang digerakkan oleh sektor industri yang disebut industri kreatif. Pemerintah menyadari bahwa ekonomi kreatif yang berfokus pada penciptaan barang dan jasa dengan mengandalkan keahlian, bakat, dan kreativitas sebagai kekayaan intelektual adalah harapan bagi ekonomi Indonesia untuk bangkit, bersaing, dan meraih keunggulan dalam ekonomi global.

Industri kreatif perlu dikembangkan di Indonesia karena memiliki peranan penting dalam pengembangan ekonomi negara dan daerah (Departemen Perdagangan, 2008). Pertama, sektor industri kreatif memberikan kontribusi ekonomi yang signifikan seperti peningkatan lapangan pekerjaan, peningkatan ekspor, dan sumbangannya terhadap PDB. Kedua, menciptakan Iklim bisnis positif yang berdampak pada sektor lain. Ketiga, membangun citra dan identitas bangsa seperti turisme, ikon Nasional, membangun budaya, warisan budaya, dan 5 nilai lokal. Keempat, berbasis kepada Sumber Daya yang terbarukan seperti ilmu pengetahuan dan peningkatan kreatifitas. Kelima, menciptakan inovasi dan kreativitas yang merupakan keunggulan kompetitif suatu bangsa. Terakhir, dapat memberikan dampak sosial yang positif seperti peningkatan kualitas hidup dan toleransi sosial.

Kelurahan Barataja memiliki potensi produk UMKM yang perlu untuk di kembangkan, mulai dari hasil, kerajinan tangan, pertanian ,makanan, dan lain sebagainya.Namun selama ini masyarakat Kelurahan Baratajaya  para pelaku UMKM, dan lain sebagainya belum bisa mengembangkan produk hasil olahan mereka, belum bisa menciptakan produk khas lokal yang terbentuk melalui produk-produk UMKM mereka.

Tabel 1

Daftar Nama Produk UMKM Kelurahan Baratajaya

 

No.

Produk UMKM

1

Keripik pisang

2

Debontot, olahan makanan dari ikan

3.

Kerajinan Gerabah,

4.

Kue Gipang, Kerupuk Udang

5

Emping, Kerupuk Ikan Payus

6.

Tempe & Tahu, olahan ikan asin

7

Dola-dola rumput laut

8

Kerpik Tempe

9

Berbagai Macam Minuman

Sumber: data  kelurahan Baratajaya 2022

Permasalahan UMKM berbasis ekonomi kreatif pada umumnya terletak pada : sumber daya manusia, modal, pemasaran dan penguasan teknologi informasi, masih banyak masyarakat Kelurahan Baratajaya yang belum paham tentang apa itu wirausaha. Gambaran kondisi potensi UMKM yang ada di Kelurahan Baratajaya berbasis ekonomi kreatif pada saat ini, dilihat dari peluang pemberdayaan dari waktu ke waktu, dari tempat ke tempat, dan dari sektor ke sektor belum mengindikasikan besarnya harapan pada kelompok usaha tersebut untuk mendukung tumbuhnya sistem perekonomian yang berkeadilan. Hal ini juga mengakibatkan UMKM berbasis ekonomi kreatif belum mampu memberikan suatu ciri khas khusus bagi kelurahan Baratajaya.

2. Landasan Teori

2.1 Usaha Mkro Kecil dan Menengah (UMKM)

Sektor UMKM merupakan salah satu kekuatan utama dan vital yang mampu pendorong pembangunan ekonomi dan lapangan pekerjaan (Supardi et al., 2021). Menurut Sugiyanto et al., (2021) bahwa UMKM merupakan salah satu sektor yang mempunyai peranan penting dalam pembangunan ekonomi. Menurut Pakpahan (2020); Alfrian & Pitaloka

(2020), bahwa berdasarkan pengalaman yang terjadi pada kurun waktu 1998 hingga 2012 membuktikan bahwa UMKM ternyata mampu bertahan dari krisis ekonomi, ditunjukkan dengan pertumbuhan positif yang dicapai UMKM. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) memiliki peranan penting dan strategis dalam perekonomian di Indonesia. Peran penting UMKM tidak hanya berarti bagi pertumbuhan di kota -- kota besar tetapi berarti juga bagi pertumbuhan ekonomi di pedesaan (Hamid & Ikbal, 2017). Menurut bahwa Amri (2020), UMKM merupakan jenis usaha yang memiliki peran penting dalam peningkatan PDB (Pendapatan Domestik Bruto) satu negara khususnya di Indonesia.

Berdasarkan Undang-Undang nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, UMKM didefinisikan sebagai berikut:

  • Usaha mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang- Undang ini.
  • Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.

Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung.

2.2 Ekonomi Kreatif

Sistem ekonomi kreatif dianggap mampu menjadi solusi untuk menghadapi tantangan ekonomi global yang diprediksi akan menggeser sistem ekonomi yang telah berjalan (Mahmud Syarif & Ayu Azizah, 2015; Daulay, 2018). Pengembangan Ekonomi Kreatif merupakan salah satu bentuk optimisme serta luapan aspirasi dalam mendukung dan mewujudkan visi Indonesia yaitu menjadi negara maju (Daulay, 2018). Salah satu kiat untuk membangun desa yaitu dengan cara menumbuhkan jiwa entrepreneurship dan kreatifitas melalui pengembangan ekonomi dan industri kreatif (Hamid & Ikbal, 2017). Industri kreatif mampu mengasah dan memanfaatkan bakat, kreativitas, keterampilan, yang dimiliki individu untuk membuka lapangan kerja baru (Avianto, 2017; Santosa, 2020). Ekonomi kreatif menjadi salah satu peluang maupun solusi di tengah keadaan yang serba tak jelas ini. Konsep ekonomi kreatif memiliki perbedaan dengan konsep ekonomi konvensional (Sulistyo, 2010). Menurut Santosa (2020), terdapat beberapa faktor pembeda, faktor yang dimaksud bisa berupa bentuk kreatif yang bersumber dari pengemasan, pemasaran, promosi, hingga desain produk atau jasa.

3. Metode Penelitian

Objek dan Lokasi penelitian ini yaitu pada UMKM yang terdapat pada Kelurahan Baratajaya Kecamatan Gubeng . Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode Internet Searching yaitu proses pencarian data melalui media internet untuk memperoleh informasi berdasarkan refrensi,jurnal,ataupun perundang undangan secara online yang berkaitan dengan objek penelitian.

4. Hasil dan Pembahasan

4.1 Gambaran Karakteristik Objek Penelitian

Berikut gambaran mengenai karakteristik objek paa penelitian ini. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mempunyai peranan strategis dalam pembangunan ekonomi nasional. UMKM berperan dalam pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja. Selain itu, UMKM juga berperan dalam pendistribusian hasil-hasil pembangunan. Keberadaan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah bukan hanya dianggap sebagai tempat penampungan sementara bagi para pekerja yang belum masuk ke sektor formal, tetapi juga sebagai motor pertumbuhan aktivitas ekonomi. Hal ini dikarenakan jumlah penyerapan tenaga kerjanya yang demikian besar. Mengingat pengalaman yang telah dihadapi oleh Indonesia selama krisis ekonomi, kiranya tidak berlebihan apabila pengembangan sektor swasta difokuskan pada UMKM.

4.2  Permasalahan umum UMKM Kreatif di Kelurahan Baratajaya

Salah satu informan selaku pelaku UMKM dari Kelurahan Baratajaya  mengatakan bahwa:

Kerjasama antar UMKM masih kurang dan perlu ditingkatkan. Bagi usaha mikro biasanya permodalan, masih banyak yang kurang sehingga mengakibatkan produksi mereka terbatas. Bagi usaha mikro juga tenaga kerja masih dari keluarga saja, sedangkan usaha kecil biasanya sudah ada karyawan. Pemasaran produk masih bersipat konvensional, keliling dan menunggu pesanan.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa UMKM produktif dan kreatif di Kecamatan kelurahan Baratajayal, memiliki kemampuan yang terbatas serta mengalami permasalahan dalam pengembangan usahanya. Permasalahan UMKM khususnya bagi usaha mikro masih berkutat pada modal. Permodalan yang terbatas dapat menyebabkan kapasitas produksi mereka terbatas. Tenaga kerja bagi UMKM juga kebanyakan masih berasal dari keluarga sendiri, sehingga kemampuan dan jam kerjanya pun masih sekedarnya. Selain itu, pemasaran yang dilakukan oleh UMKM pemula masih sederhana dan hanya mengandalkan pasenan

5. Simpulan

UMKM kreatif belum mampu memberikan predikat khusus bagi Kelurahan Baratajaya, karena mereka memiliki kemampuan yang terbatas serta mengalami permasalahan dalam pengembangan usahanya. Beberapa permasalahan yang dihadapi UMKM kreatif Kecamatan Puloampel antara lain permasalahan permodalan yang terbatas, bahan baku dan penggunaan peralatan produksi yang sederhana, media pemasaran terbatas, tenaga kerja yang kurang terampil, dan masalah pendaftaran hak cipta mereka. Solusi dari pihak pemerintah untuk kemajuan UMKM kreatif di Kelurahana Bartajaya yaitu dengan dilakukan antisipasi ke depan yang sifatnya kontinyu. Adapun solusi dari pihak akademisi pengamat UMKM antara lain perlu dilakukan pemetaan industri kreatif yang ada di Kelurahan Baratayaja. Pemetaan disini bisa berupa pembagian cluster seperti: UMKM industri kreatif dan produktif dan sebagainya, memilih produk apa yang menjadi ciri khas Kecamatan kelurahan Baratajaya, serta layak untuk dikembangkan, bagaimana cara mengenalkan produk kreatif tersebut ke luar daerah, setelah sudah terkenal baru dilakukan pembentukan sentra industri kreatif, memberdayakan sumber daya manusia agar kualitas produk tetap terjaga, memperkenalkan dilevel nasional.

Untuk penelitian selanjutnya diharapkan dapat melibatkan lebih banyak pelaku UMKM produktif dan kreatif yang ada di Kelurahan Baratajayal. Selain itu, sentra industri kreatif di Kelurahan Baratajaya perlu dibentuk sebagai wadah bagi mereka sehingga memudahkan pemantauan perkembangan UMKM kreatif.

DAFTAR PUSTAKA

Alfrian G.R., & Pitaloka,E. (2020), Strategi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM)  bertahan pada kondusi pandemik covid 19 di indonesia. In prosiding seminar nasional terapan Riset Inovatif ( SENTRINOV) Vol. 6 N0, 2 pp. 139-146

Amri, A ( 2020) ,Dampak Covid 19 terhadap UMKM di Indonesia, BRANDJurnalIlmiahManajmemenPemasaran , Vol.2 No. 1,pp.123-131

Santosa,A.(2020) ,Pengembangan Ekonomi Kreatif Industri Kecil Menengah Kota

David & Rangkuti ,F. (2014),Manajemen Strategi, Edisi Sepuluh, Salemba Empat, Jakarta.

Pakpahan, A.K. (2020) ,Covid 19 dan Implikasi bagi Usaha Mikro,kecil, dan menengah, Jurnal Imliah Hubungan Iternasional, (Edisis Khusus ),pp. 59-64.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun