Mohon tunggu...
M Adrian Chezta Ibrahim
M Adrian Chezta Ibrahim Mohon Tunggu... Lainnya - Universitas Sebelas Maret

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Analisis Komparatif tentang Kewajiban Konsiliasi di Bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa Konvensi Hukum Laut

26 Oktober 2024   17:06 Diperbarui: 26 Oktober 2024   18:35 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sampai saat ini, empat sengketa maritim telah dibawa ke pengadilan arbitrase Lampiran VII untuk diputuskan. Barbados pergi ke Mahkamah pada Februari 2004 untuk mengajukan perselisihan dengan Trinidad dan Tobago mengenai zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen. Terakhir, kedua negara menyatakan kepuasan mereka atas keputusan tersebut dan berjanji untuk mematuhinya setelah keputusan mahkamah penghargaan pada bulan April 2006 (Bodansky & Kwiatkowska, 2007; Carib News, 2006). Pada Februari 2004, Guyana mengajukan sengketa dengan Suriname ke Arbitrase Lampiran VII mengenai wilayah laut teritorial, zona laut lepas, zona ekonomi eksklusif, dan landas kontinen. Kedua belah pihak memutuskan untuk menerima putusan arbitrase setelah diumumkan pada bulan September 2007 (Jagdeo, 2007). Bangladesh dan India menyambut putusan pengadilan mengenai sengketa batas maritim Teluk Benggala, yang merupakan kasus ketiga yang diajukan ke pengadilan. Seperti dalam kasus sebelumnya (Bhattacharjee, 2014; Paul, 2014). Namun, setelah Lampiran VII arbitrase Annex VII membuat keputusan tentang kasus Laut Cina Selatan yang disengketakan, Cina Selatan menyatakan bahwa putusan tersebut tidak sah secara hukum dan tidak memiliki kekuatan mengikat; pemerintah Tiongkok menegaskan bahwa mereka tidak akan menerima atau mengakui putusan tersebut (Kementerian Luar Negeri Tiongkok, 2016). Dalam kedua kasus konsiliasi, analisis sebelumnya menunjukkan bahwa semua pihak menerima saran Komisi dan mencapai kesepakatan. Setelah itu, perjanjian konsiliasi dilaksanakan dan dipatuhi. Selain itu, sebagian besar negara mematuhi keputusan yang dibuat oleh pengadilan dan pengadilan arbitrase. Namun demikian, ada sejumlah kasus di mana individu menolak untuk menerima putusan ICJ dan arbitrase Annex VII (Tabel 3). Tentu saja, jenis kasus ini mencakup semua sengketa maritim, serta jumlah kasus di mana pihak menolak untuk mengakui dan menegakkan. Jumlah kasus ini bahkan meningkat sejak UNCLOS berlaku (Hao, 2019; Luo & Wen, 2019). Ini juga menunjukkan bahwa konsiliasi memiliki kepatuhan terhadap hasil yang lebih baik daripada arbitrase dan litigasi.

4.4 Biaya politik dan waktu penyelesaian sengketa

Para pihak yang terlibat dalam sengketa pasti akan menghabiskan banyak uang untuk menyelesaikannya. Konsiliasi memiliki keuntungan yang jelas dalam hal pengendalian biaya politik dan waktu dibandingkan dengan arbitrase dan litigasi. Negara harus melakukan analisis biaya dan keuntungan ketika memilih proses penyelesaian sengketa. Secara historis, litigasi dan arbitrase dianggap sebagai tindakan yang sangat bermusuhan. Hubungan diplomatik sering terpengaruh negatif ketika pihak-pihak yang bersengketa mengajukan sengketa ke badan-badan ini, dan biaya politik menjadi lebih luas dan sulit untuk dihitung. Di sisi lain, konsiliasi adalah proses yang membutuhkan kolaborasi. Sebagai contoh, ketika konsiliasi diperlukan di Laut Timor, pihak mengingatkan Komisi tentang perbedaan antara konsiliasi dan arbitrase (PCA, 2018b). Komisi juga menyadari perbedaan antara keduanya. Komisi memilih untuk mengadakan pertemuan di Singapura, Washington, dan Kopenhagen setelah tahap kompetensi (PCA, 2018a). Komisi dan pihak tidak menggunakan kata-kata seperti "dengar pendapat" atau "tahap substantif". Dokumen tertulis yang dipertukarkan antara Komisi dan pihak-pihak juga tidak menggunakan istilah "pengajuan", tetapi menggunakan istilah "masalah", "pekerjaan", dan "non-makalah" (PCA, 2017, 2018b). Selain itu, Komisi secara aktif meminta pendapat pihak terkait hasil penyelidikan dan sarannya (PCA, 2018b). Oleh karena itu, para pihak yang berselisih dengan bantuan Komisi dapat menyelesaikan ketidaksepakatan mereka melalui konsultasi, sultasi, dan kerja sama, yang mengurangi biaya politik. Salah satu alasan mengapa metode ini sangat disukai dan banyak digunakan adalah karena komitmen pihak dapat mengontrol biaya waktu. Komisi biasanya memiliki waktu yang terbatas untuk menyelesaikan masalah dalam waktu yang singkat (UNCLOS, 1982). Seperti yang ditunjukkan dalam Tabel 2, dari enam sengketa batas maritim yang disidangkan oleh ICJ, waktu persidangan paling singkat adalah empat tahun dan yang paling lama adalah sebelas tahun. Proses ITLOS mengenai tindakan sementara dan pembebasan yang cepat biasanya diselesaikan dalam waktu 30 hari, dan pendapat penasehat biasanya diberikan dalam waktu dua tahun. Namun, tiga sengketa maritim yang diajukan ke Pengadilan Tribunal membutuhkan waktu tiga tahun atau lebih untuk diselesaikan. Selain itu, pengadilan arbitrase Lampiran VII, yang menangani kasus-kasus pembatasan, membutuhkan waktu tiga hingga lima tahun untuk menyelesaikan kasus-kasus pembatasan. Pengendalian biaya waktu adalah salah satu alasan utama popularitas konsiliasi. Lampiran V UNCLOS menetapkan bahwa Komisi harus melapor dalam waktu dua belas bulan setelah dibentuk (UNCLOS, 1982). Komisi ini dapat dibandingkan dengan ICJ, ITLOS, dan pengadilan arbitrase Lampiran VII, Komisi pengadilan arbitrase Lampiran VII, dan Komisi Konsiliasi yang menyelesaikan sengketa Jan Mayen dan kasus batas Laut Timor dalam waktu kurang dari dua tahun. Sejauh sengketa batas maritim, konsiliasi yang diwajibkan mengurangi biaya waktu.

5. Kesimpulan

Konsilium wajib kasi, sebagai bagian penting dari "kesepakatan paket", sangat penting untuk mencapai tujuan dan menjaga integritas mekanisme penyelesaian sengketa. UNCLOS. Di bawah Pasal 287, yurisdiksi dan penyelesaian sengketa kompetensi terkait erat dengan arbitrase dan litigasi. Salah satu karakteristik utama yang membedakan konsiliasi wajib dari arbitrase dan litigasi adalah bahwa rekomendasi dan laporan Komisi tidak mengikat secara hukum. Konsiliasi wajib juga lebih fleksibel dalam hal prosedur dan hasil. Makalah ini mencapai empat kesimpulan melalui perbandingan arbitrase, litigasi, dan konsiliasi wajib. Pengadilan dan pengadilan arbitrase memang menerima lebih banyak kasus daripada Komisi Konsiliasi. Akan tetapi, setelah UNCLOS berlaku, jumlah kasus delimitasi maritim yang dirujuk ke ICJ, ITLOS, dan pengadilan arbitrase Annex VII tidak menghasilkan manfaat yang signifikan. Pada saat yang sama, Komisi Konsiliasi memiliki fleksibilitas yang lebih besar dalam menerapkan hukum dan prosedur, dan sarannya tidak dibatasi secara ketat oleh kebutuhan para pihak. Meskipun sebagian besar keputusan majelis arbitrase dan pengadilan telah dipatuhi dan diterapkan, ada kasus di mana para pihak menolak untuk mengakui. Sebaliknya, perjanjian yang dibuat oleh para pihak dalam konsiliasi lebih dihormati. Konsiliasi memiliki keuntungan dalam hal biaya politik dan waktu dibandingkan dengan arbitrase dan litigasi karena itu adalah proses yang tidak dure. Oleh karena itu, meskipun konsiliasi harus dilakukan, itu hanyalah salah satu cara penyelesaian sengketa Konvensi. Di masa depan, akan lebih penting untuk memahami dan menerapkan prosedur 

ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun