Mohon tunggu...
M Adrian Chezta Ibrahim
M Adrian Chezta Ibrahim Mohon Tunggu... Lainnya - Universitas Sebelas Maret

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Analisis Komparatif tentang Kewajiban Konsiliasi di Bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa Konvensi Hukum Laut

26 Oktober 2024   17:06 Diperbarui: 26 Oktober 2024   18:35 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

4.2 Komisi konsiliasi memiliki fleksibilitas yang lebih besar

Pengadilan dan majelis arbitrase hanya berwenang untuk menyelesaikan masalah yang termasuk dalam lingkup permintaan pihak. Jika keberatan pihak berada di luar kewenangan majelis arbitrase, keputusan dapat dibatalkan. Berbeda dengan itu, Komisi Konsiliasi lebih fleksibel dalam hal ini. Misalnya, selama konsiliasi yang harus dilakukan di Laut Timor, pihak meminta Komisi untuk menetapkan penetapan batas maritim (PCA, 2016b). Sebagai tanggapan, Komisi membuat rekomendasi tentang penetapan batas serta mekanisme untuk membangun sumber daya bersama di wilayah yang disengketakan. Namun, kedua belah pihak menerima kedua usulan tersebut (PCA, 2018b). Dalam kasus konsiliasi Jan Mayen, bahkan ada preseden. Dalam kasus ini, Norwegia dan Islandia meminta bantuan Komisi untuk menyelesaikan perselisihan mereka mengenai batas landas kontinen ('Perjanjian Antara Norwegia dan Islandia', 1980). Komisi merekomendasikan suatu zona untuk pengembangan bersama sumber daya selain menetapkan batas (Churchill, 1985). Meskipun demikian, saran tersebut jelas melampaui kebutuhan. Namun, para pihak tidak keberatan dengan hal ini, dan perjanjian akhir dibuat ('Perjanjian Landas Kontinen', 1981). Akibatnya, dapat disimpulkan bahwa isi rekomendasi Komisi Konsiliasi menikmati fleksibilitas yang lebih besar dan tidak secara ketat dibatasi oleh ruang lingkup permintaan para pihak.

4.3 Kepatuhan dan penegakan penyelesaian sengketa hasil

Negara-negara pihak harus mematuhi keputusan pengadilan, pengadilan, dan majelis arbitrase berdasarkan Pasal 287 UNCLOS (UNCLOS, 1982). Namun, keputusan-keputusan lain hanya dapat diandalkan dengan niat baik dari masing-masing pihak, kecuali keputusan ICJ, yang dapat diajukan ke Dewan Keamanan PBB untuk ditegakkan (Piagam PBB 1945). Keputusan yang dibuat oleh badan peradilan internasional tetap tidak jelas bagi para pihak secara teoretis. Selain itu, kepatuhan terhadap kesepakatan yang dicapai melalui konsiliasi wajib juga bergantung pada itikad baik. Ketika kedua belah pihak masih memiliki keputusan akhir untuk menyelesaikan sengketa, kemauan kedua belah pihak untuk mengikuti perjanjian cukup besar.

4.3.1 Kepatuhan dan penegakan konsiliasi 

Komisi Konsiliasi mempertimbangkan banyak hal, seperti hal-hal tentang hukum, politik, dan ekonomi, yang sering menjadi sumber konflik. Dalam kasus Laut Timor, penyebab utama konflik adalah perebutan sumber daya. Oleh karena itu, usulan Komisi usulan misi PBB tentang pembagian sumber daya dan pembangunan yang kooperatif pada dasarnya menghilangkan kemungkinan perselisihan. Secara khusus, usulan tersebut membuat batas-batas yang signifikan untuk mengurangi kesulitan yang terkait dengan pembagian. Dengan bantuan Komisi, para pihak akhirnya mencapai kesepakatan (PCA, 2018b). Secara resmi, Parlemen Timor-Leste meratifikasinya pada 23 Juli 2019 (Parlemen Timor-Leste, 2019). Rencana legislatif Australia untuk menerapkan perjanjian juga telah secara bertahap disiapkan (Departemen Luar Negeri & Perdagangan Australia, 2018; Parlemen Australia, 2019). Demikian pula, Islandia dan Norwegia menerima saran Komisi dan menandatangani perjanjian delimitasi dalam konsiliasi Jan Mayen ('Perjanjian Landas Kontinen', 1981). Setelah itu, kedua belah pihak telah menandatangani perjanjian yang akan memungkinkan pelaksanaan lebih lanjut dari perjanjian tersebut (Bankes, 2016). Dalam dua kasus ini, semua pihak telah secara aktif menerapkan perjanjian.

4.3.2 Kepatuhan dan pelaksanaan putusan ICJ

Sejak UNCLOS berlaku, ICJ telah menyidangkan enam kasus maritim sejauh ini, dan dalam empat dari kasus-kasus tersebut, pihak-pihak yang bersangkutan menerima keputusan Pengadilan. Pada bulan Oktober 2007, Mahkamah Konstitusi (ICJ) membuat keputusan tentang masalah penting mengenai sengketa maritim antara Nikaragua dan Honduras di Laut Karibia. Pada bulan April tahun berikutnya, kedua negara mengeluarkan pernyataan bersama yang menyatakan bahwa batas maritim mereka akan diselesaikan sesuai dengan keputusan Mahkamah (CCTV, 2007; Sina News, 2008). Demikian pula dengan Cina. Pada Februari 2009, Mahkamah telah menetapkan batas maritim dalam kasus Laut Hitam. Rumania menegaskan bahwa ketidakberpihakan putusan Mahkamah tidak dipertanyakan dan akan ditegakkan. Meskipun Wakil Menteri Luar Negeri Ukraina pada saat itu menyatakan bahwa mereka menganggap keputusan ICJ memiliki banyak aspek yang tidak dapat dipahami dan menguntungkan Rumania, seorang juru bicara kementerian luar negeri akhirnya menyatakan bahwa keputusan itu objektif (Sina News, 2009). Ukraina akhirnya mengambil keputusan tersebut, yang menandai akhir dari konflik. Dalam contoh lain, pada Januari 2014, Mahkamah Internasional membuat keputusan tentang kasus sengketa maritim antara Peru dan Chili. Kedua negara telah menyatakan bahwa mereka akan mematuhi keputusan tersebut (Kementerian Luar Negeri Peru, n.d.; Burney, 2014). Pengadilan membuat keputusan pada Februari 2018 tentang penetapan batas maritim di Laut Karibia dan Samudra Pasifik. Nikaragua menyambut keputusan tersebut, dan Kosta Rika berjanji untuk mematuhinya, meskipun mereka menganggap keputusan tersebut menguntungkan Nikaragua (Callanan, 2018; Corder, 2018). Para pihak yang bersengketa menolak putusan Pengadilan dalam dua kasus khusus. Kolombia menganggap keputusan dalam kasus Nikaragua v. Kolombia mengenai sengketa wilayah dan ritorial serta sengketa maritim tidak adil. Karena itu, Kolombia tidak hanya menarik diri dari Konvensi Bogota, tetapi juga mengadopsi kebijakan dan undang-undang nasional untuk mencegah putusan tersebut dilaksanakan (Kementerian Luar Negeri Kolombia, 2013; Viveros, 2016). Sikap para pihak sanga bertentangan dengan putusan di batas maritim di Samudra Hindia (Somalia v. Kenya). Kenya menolak keputusan tersebut, tetapi Somalia menyambutnya (Xinhua, 2021). 

4.3.3 Kepatuhan dan penegakan keputusan dari ITLOS

ITLOS telah menyidangkan dua kasus perselisihan batas waktu perkawinan hingga saat ini. Pengadilan membuat keputusan tentang sengketa Teluk Bengal antara Bangladesh dan Myanmar pada Maret 2012. Menteri Luar Negeri Bangladesh menyambut keputusan tersebut, mengatakan bahwa tujuan mereka telah tercapai (Reuters, 2021). Pada dasar keputusan ini, Myanmar membuat pengajuan ke CLCS di landas kontinen yang jauh lebih dari 200 mil laut (CLCS, 2015). Sengketa mengenai batas laut antara Ghana dan Pantai Gading di Samudera Atlantik adalah sengketa maritim lainnya yang diajukan ke Pengadilan. Ghana dan Pantai Gading mengeluarkan pernyataan bersama setelah putusan Pengadilan September 2017 yang menyatakan bahwa mereka akan menerima dan mematuhi putusan tersebut dan berharap hubungan mereka akan lebih baik setelah sengketa diselesaikan (Kwakof, 2017; GhanaWeb, 2018). 

4.3.4 Kepatuhan dan penegakan UNCLOS Lampiran VII Putusan Arbitrase

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun