Mohon tunggu...
Nurmadani
Nurmadani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Santri Aktif Pondok Pesantren Darul Falah , Mahasiswa STIS Darul Falah Bondowoso𝗦𝗮𝗻𝘁𝗿𝗶 𝗔𝗸𝘁𝗶𝗳 𝗣𝗼𝗻𝗱𝗼𝗸 𝗣𝗲𝘀𝗮𝗻𝘁𝗿𝗲𝗻 𝗗𝗮𝗿𝘂𝗹 𝗙𝗮𝗹𝗮𝗵 𝗕𝗼𝗻𝗱𝗼𝘄𝗼𝘀𝗼 , 𝗠𝗮𝗵𝗮𝘀𝗶𝘀𝘄𝗮 𝗦𝗧𝗜𝗦 𝗗𝗮𝗿𝘂𝗹 𝗙𝗮𝗹𝗮𝗵 𝗕𝗼𝗻𝗱𝗼𝘄𝗼𝘀𝗼

Lebih senang menulis dan olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sumpah Pocong sebagai Upaya Penyelesaian Sengketa Tanah Waris

22 Januari 2024   21:22 Diperbarui: 22 Januari 2024   22:50 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Memenuhi hak-hak pewaris

  1. Biaya Perawatan jenazah 

Biaya perawatan jenazah yang dimaksud disini meliputi tahap yang dilakukan pasca meninggalnya pewaris, diantaranya adalh mulai dari memandikan, mengkafani, menshalati, dan menguburnya. Dalam pelaksanaan ini dianjurkan kepada para ahli waris untuk membiayai kebutuhan tersebut sewajarnya saja, dalam artian cukup dan tidak juga berlebihan.

  1. Pelunasan hutang 

Hutang adalah suatu kewajiban yang harus dibayar oleh orang yang berutang sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan. Jika pembayar meninggal, kewajiban pembayaran beralih ke keluarga. Menurut pendapat Fuqaha' Hanafiyah, tanggung jawab dibebaskan jika debitur meninggal dunia.

Islam menganjurkan agar transaksi utang dicatat secara teratur. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya perselisihan antar mitra dagang. Oleh karena itu, jika debitur meninggal dunia, pembayarannya akan dipotong dari hartanya. Merupakan perbuatan aniaya (dalim) untuk menunda pembayaran kepada orang yang mampu, atau kepada orang yang telah meninggal dunia dan harta warisan.

  1. Pelaksanaan wasiat

 Menurut Abu Dawud dan Ulama Salaf, wasiat adalah perbuatan wajib. Misalnya, jika ahli waris tidak membuat wasiat setelah meninggal, sebagai wasiat wajib, hingga sepertiga dari ahli waris digunakan untuk melaksanakan wasiat itu.

Kompilasi pasal 171 huruf f menyatakan bahwa wasiat adalah pemberian sdatu benda dari pewaris kepada orang lain atau lembaga yang akan berlaku setelah pewaris meninggal dunia.

  1. Rukun Warist ada tiga diantaranya: Muwarist (Orang yang meninggalkan hartanya), Warist  (Orang yang mempunyai hubungan darah atau sebab perkawinan dengan pewaris), Maurust (Harta yang ditinggalkan pewarist).

  1. Sumpah pocong 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun