Mohon tunggu...
Nurmadani
Nurmadani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Santri Aktif Pondok Pesantren Darul Falah , Mahasiswa STIS Darul Falah Bondowoso𝗦𝗮𝗻𝘁𝗿𝗶 𝗔𝗸𝘁𝗶𝗳 𝗣𝗼𝗻𝗱𝗼𝗸 𝗣𝗲𝘀𝗮𝗻𝘁𝗿𝗲𝗻 𝗗𝗮𝗿𝘂𝗹 𝗙𝗮𝗹𝗮𝗵 𝗕𝗼𝗻𝗱𝗼𝘄𝗼𝘀𝗼 , 𝗠𝗮𝗵𝗮𝘀𝗶𝘀𝘄𝗮 𝗦𝗧𝗜𝗦 𝗗𝗮𝗿𝘂𝗹 𝗙𝗮𝗹𝗮𝗵 𝗕𝗼𝗻𝗱𝗼𝘄𝗼𝘀𝗼

Lebih senang menulis dan olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sumpah Pocong sebagai Upaya Penyelesaian Sengketa Tanah Waris

22 Januari 2024   21:22 Diperbarui: 22 Januari 2024   22:50 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

A. Pembagian Harta Waris Menurut Hukum Islam

  1. Pengertian Waris 

Secara bahasa, kata Mawarits merupakan jamak dari mirats, (irts, wirts, wiratsah dan turats yang dimaknakan dengan mauruts) adalah "harta peninggalan orang yang meninggal yang diwariskan kepada para warisnya." Orang yang meninggalkan disebut muwarits. Sedang yang berhak menerima harta waris disebut warits. 

Secara terminologi, hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur pembagian harta waris, mengetahui bagian-bagian yang diterima dari harta peninggalan itu untuk setiap ahli waris yang berhak. Dalam redaksi lain, Hasby Ash-Shiddieqy mengemukakan, hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur siapa-siapa orang yang mewarisi dan tidak mewarisi, bagian setiap ahli waris dan cara-cara pembagiannya.

Sedangkan faraidh, jamak dari faridhah. Kata 1 Pasal 171 huruf a KHI 2 Muhammad Syarbini al-khatib, mughni al-Muhtaj, juz 3, (Kairo: Mushthafa al-Baby al-Halaby, 1958), hlm. 3. 3 T.M. Hasby ash-Shiddieqy, Fiqh Mawaris, Yogyakarta: Mudah, tt, hlm. 8. 18 ini diambil dari fardhu yang dalam istilah ulama fiqh mawaris ialah bagian yang telah ditetapkan oleh syara.

Praktik waris akan dijumpai semua insan di seluruh penjuru dunia,  apabila terdapat alam salah satu keluarga ada yang mengalami suatu kematian. Praktik Waris akan berjalan dengan lancar dengan adanya suatu pengetahuan tentang ilmu waris ( Ilmu Faroid ). Adanya Ilmu Faroid akan mempermudah jalannya suatu pertikaian tentang warisan dalam suatu keluarga. 

Perintah mempraktekkan ilmu waris ini sesuai dengan firman Allah dalam Al-Qur'an Surat Annisa' Ayat:11yang artinya " Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakm. Yaitu : Bagian seorang laki-laki sama dengan orang anak perempuan; dan jika anak-anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan;jika anak perempuan seorang saja, maka ia memperoleh separu harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal mempunyai anak, jika yang mrninggal tidak mempunyai anak dan ia di warisi oleh ibu-ibunya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga, jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya ibunya mendapat seperenam, ( Pembagian-pembagian tersebut diatas ) sudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahuainya siapa diantara mereka yang lebih dekat (banyak)manfaatnya bagimu, ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana"

Mawarits adalah salah satu hal yang penting, semua Muslim harus memberikan perhatian khusus. Hukum Mempelajari ilmu Mawarist adalah fardlu kifayah. Nabi Muhammad SAW menyeru kepada umatnya untuk mempelajari dan mengajarkan,  sebagaimana disebutkan dalam hadits Riwayat Ibnu Majah. Yang Artinya: "Pelajarilah ilmu faraidh (Mawarits), dan ajarkaanlah kepada manusia. Karena ia adalah setengah dari ilmu, dan ia akan dilupakan, serta ia merupakan ilmu pertama yang akan diangkat dari umatku"

  1. Syarat dan Rukun Warist

Untuk terealisasinya praktik waris ini membutuhkan adanya suatu syarat dan juga rukun yang harus dibenahi terlebih dahulu. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun