Memenuhi hak-hak pewaris
Biaya Perawatan jenazahย
Biaya perawatan jenazah yang dimaksud disini meliputi tahap yang dilakukan pasca meninggalnya pewaris, diantaranya adalh mulai dari memandikan, mengkafani, menshalati, dan menguburnya. Dalam pelaksanaan ini dianjurkan kepada para ahli waris untuk membiayai kebutuhan tersebut sewajarnya saja, dalam artian cukup dan tidak juga berlebihan.
Pelunasan hutangย
Hutang adalah suatu kewajiban yang harus dibayar oleh orang yang berutang sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan. Jika pembayar meninggal, kewajiban pembayaran beralih ke keluarga. Menurut pendapat Fuqaha' Hanafiyah, tanggung jawab dibebaskan jika debitur meninggal dunia.
Islam menganjurkan agar transaksi utang dicatat secara teratur. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya perselisihan antar mitra dagang. Oleh karena itu, jika debitur meninggal dunia, pembayarannya akan dipotong dari hartanya. Merupakan perbuatan aniaya (dalim) untuk menunda pembayaran kepada orang yang mampu, atau kepada orang yang telah meninggal dunia dan harta warisan.
Pelaksanaan wasiat
ย Menurut Abu Dawud dan Ulama Salaf, wasiat adalah perbuatan wajib. Misalnya, jika ahli waris tidak membuat wasiat setelah meninggal, sebagai wasiat wajib, hingga sepertiga dari ahli waris digunakan untuk melaksanakan wasiat itu.
Kompilasi pasal 171 huruf f menyatakan bahwa wasiat adalah pemberian sdatu benda dari pewaris kepada orang lain atau lembaga yang akan berlaku setelah pewaris meninggal dunia.
Rukun Warist ada tiga diantaranya: Muwarist (Orang yang meninggalkan hartanya), Warist ย (Orang yang mempunyai hubungan darah atau sebab perkawinan dengan pewaris), Maurust (Harta yang ditinggalkan pewarist).
Sumpah pocongย