ย ย ย ย 3. Syarat Warist ada tiga:
Pewaristnya meninggal, baik meninggalnya secara normal (hakiki), secara Hukum atau secara perkiraan saja.
Ahli Waristnya masih hidup, yang dimaksud dalam hal ini hidup pasca meninggalnya seorang pewarist, baik hidupnya secara hukum atau masih berbentu janin yang berada di dalam kandungan.
Tidak adanya suatu penghalang warist yaitu:
Perbudakanย
Seorang budak tidak dapat menerima harta warist ataupun mewariskan harta peninggalannya kepada ahli warisnya.
Pembunuhanย
Jumhur Ulama sudah sepakat bahwa seorang pembunuh tidak dapat mewarisi harta seorang yang telah dibunuhnya. Akan tetapi hal ini justru bertolak belakang dengan pendapat ulama khawarij yang membolehkan seorang pembunnuh dapat menerima warisan dari orang yang telah dibunuhnya.
Berbeda Agamaย
Maksud dari berbeda agama disini, adalah ketika seorang pewaris beragam islam, sedangkan seorang ahli warisnya disini beragama selain agama islam, maka seorang ahli waris yang berbeda agama disini tidak akan mendapat bagian harta dari peninggalan seorang pewaris.
Logikanya, waris-mewarisi merupakan penghubung untuk mempertemukan ย ahli waris dengan orang yang mewarisi disebabkan adanya kekuasaan perwalian dan adanya jalinan rasa tolong-menolong antar keduanya. Oleh karena keduanya terdapat perbedaan-perbedaan dalam hak ย kebendaan seperti hak untuk memilikinya, menguasainya, dan membelanjakannya sebagaimana yang diatur menurut agama mereka masing-masing, maka kekuasaan perwalian antara mereka menurut hukum tidak ada lagi.