2. Terpotong bagian leher yang harus dipotong dalam kondisi menyembelih normal. Tidak boleh menyembelih di selain bagian leher, kecuali dalam kondisi darurat.
3. Menyebut nama Allah SWT.
Selama ini lab-grown meat dikembangkan dari stem sel dalam otot. Sepotong otot ini akan dipotong untuk membebaskan sel induk yang tidak hanya memiliki kemampuan untuk berkembang biak tetapi juga dapat mengubah dirinya menjadi berbagai jenis sel, seperti sel otot dan sel lemak. Sel-sel ini akan mulai membelah setelah dibiakkan dalam media kultur yang sesuai, dengan media terbaik mengandung Fetal Bovine Serum (FBS) yang terbuat dari darah anak hewan yang mati.
Daging yang dikembangkan di laboratorium, misalnya daging sapi, apabila selnya diperoleh dari sel induk sapi dewasa yang masih hidup dan bukan berasal dari sapi yang disembelih, atau berasal dari darah hewan yang telah mati inilah yang menyebabkan daging tersebut tidak halal.
Namun, ada pendapat lain yang mengatakan bahwa lab-grown meat bisa saja halal asalkan jika stem sel diekstraksi dari hewan yang disembelih (halal), dan tidak ada darah, serum, atau zat yang diharamkan lain yang digunakan dalam prosesnya.
Â
Selain Daging, Ternyata Ada Lab-Grown Fish
Sama seperti kekhawatiran mengenai emisi gas yang disumbangkan oleh penyembelihan daging ternak, kekhawatiran yang sama ada untuk sektor perikanan.
Populasi manusia yang semakin banyak di bumi mau tidak mau telah menimbulkan masalah baru terkait kelaparan dan kerusakan ekosistem.
Perusahaan asal Amerika Serikat, BlueNalu, mengembangkan lab-grown fish yang didapatkan dari ekstraksi sel otot ikan yang dibius lalu diolah menggunakan enzim dalam kultur dan ditempatkan dalam bireaktor bersama dengan zat gizi lain yang ditambahkan. Mereka meyakini ini sebagai sebuah solusi untuk mengurangi penangkapan ikan secara besar-besaran dan mengurangi kerusakan laut.
Bagaimana dengan Daging Analog?