Mohon tunggu...
Madani Ulfa
Madani Ulfa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fisika jenjang S1 Universitas Andalas

Saya Madani Ulfa Subuhi yang saat ini sedang menempuh jenjang S1 Fisika di Universitas Andalas, Padang. Sebenarnya saya memiliki banyak hobi untuk mengisi waktu luang saya, tetapi hobi yang paling melekat pada diri saya adalah mendengarkan musik dan menulis cerita. Saya memiliki karakterisitik dan kepribadian yang butuh waktu untuk beradaptasi, akan tetapi saya adalah yang yang amanah dan bertanggungjawab dalam meyelesaikan suatu hal. Kegiatan yang saat ini sering saya lakukan adalah menonton podcast tentang pendidikan yang mana hal ini sejalan dengan tujuan saya untuk kedepannya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mahasiswa Universitas Andalas dan Aturan Lalu lintas

10 Desember 2024   16:00 Diperbarui: 10 Desember 2024   08:19 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sebenarnya bagaimana hubungan mahasiswa universitas Andalas dengan aturan lalu lintas?

Hubungan mahasiswa UNAND dengan aturan lalu lintas berkaitan dengan kesadaran masing-masing dari individu dalam menyikapi berbagai aturan dalam berlalu lintas. Mayoritas mahasiswa mematuhi aturan lalu lintas, khususnya lingkungan kampus. Akan tetapi, ada beberapa mahasiswa yang juga sering melanggar aturan lalu lintas tersebut. Berbagai bentuk dari pelanggaran lalu lintas tersebut mengharuskan adanya upaya yang harus segera dilakukan untuk mengatasi permasalahan tersebut.

Sebelum beralih pada pembahasan itu, kita harus tahu apa makna dari kesadaran hukum.

Kesadaran Hukum

Kesadaran hukum? Apakah itu?

Menurut KBBI kesadaran hukum  memiliki arti sebagai kesadaran seseorang akan pengetahuan bahwa suatu perilaku tertentu diatur oleh hukum. Kesadaran hukum juga dapat diartikan sebagai pemahaman dan kesadaran yang dimiliki oleh individu atau masyarakat tentang hukum dan perannya dalam kehidupan sosial. Kesadaran hukum memiliki makna yang berbeda dari kepatuhan hukum.

Apa perbedaan dari dua hal tersebut?

Perbedaan antara kesadaran hukum dengan kepatuhan hukum yaitu dalam kepatuhan hukum ada rasa takut akan sanksi jika tidak mematuhi kesadaran hukum, sedangkan kesadaran hukum adalah kesadaran diri sendiri tanpa adanya tekanan, paksaan, atau perintah dari luar dalam menaati aturan. Kesadaran hukum dalam berlalu lintas adalah bentuk kesadaran diri sendiri dalam mematuhi dan menaati peraturan lalu lintas ketika tanpa adanya paksaan dan tekanan dalam melakukan tindakan tersebut.

Lalu Lintas

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, lalu lintas diartikan sebagai gerakan kendaraan dan orang di ruang lalu lintas jalan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun