Sebenarnya bagaimana hubungan mahasiswa universitas Andalas dengan aturan lalu lintas?
Hubungan mahasiswa UNAND dengan aturan lalu lintas berkaitan dengan kesadaran masing-masing dari individu dalam menyikapi berbagai aturan dalam berlalu lintas. Mayoritas mahasiswa mematuhi aturan lalu lintas, khususnya lingkungan kampus. Akan tetapi, ada beberapa mahasiswa yang juga sering melanggar aturan lalu lintas tersebut. Berbagai bentuk dari pelanggaran lalu lintas tersebut mengharuskan adanya upaya yang harus segera dilakukan untuk mengatasi permasalahan tersebut.
Sebelum beralih pada pembahasan itu, kita harus tahu apa makna dari kesadaran hukum.
Kesadaran hukum? Apakah itu?
Menurut KBBI kesadaran hukum  memiliki arti sebagai kesadaran seseorang akan pengetahuan bahwa suatu perilaku tertentu diatur oleh hukum. Kesadaran hukum juga dapat diartikan sebagai pemahaman dan kesadaran yang dimiliki oleh individu atau masyarakat tentang hukum dan perannya dalam kehidupan sosial. Kesadaran hukum memiliki makna yang berbeda dari kepatuhan hukum.
Apa perbedaan dari dua hal tersebut?
Perbedaan antara kesadaran hukum dengan kepatuhan hukum yaitu dalam kepatuhan hukum ada rasa takut akan sanksi jika tidak mematuhi kesadaran hukum, sedangkan kesadaran hukum adalah kesadaran diri sendiri tanpa adanya tekanan, paksaan, atau perintah dari luar dalam menaati aturan. Kesadaran hukum dalam berlalu lintas adalah bentuk kesadaran diri sendiri dalam mematuhi dan menaati peraturan lalu lintas ketika tanpa adanya paksaan dan tekanan dalam melakukan tindakan tersebut.
Lalu Lintas
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, lalu lintas diartikan sebagai gerakan kendaraan dan orang di ruang lalu lintas jalan.