Sesuai kitab tersebut dijelaskan Zakat Fitrah adalah Zakat badan. Dan wajib dengan wujudnya 3 sarat yaitu; 1) Islam, 2) Memiliki Masa, 3) Memiliki kelebihan.
1. Islam
Syarat yang pertama harus Islam yang mengeluarkan zakat fitrah, karena zakat fitrah merupakan rukun islam yang ketiga, yang hukumnya wajib dikeluarkan.Â
Jika Zakat Fitrah adalah zakat badan, maka setiap manusia yang beragama islam (laki-laki, perempuan, anak-anak, remaja, dewasa, ataupun sudah lanjut usia) maka wajib zakat badan.Â
Maka tidak ada kewajiban zakat fitrah bagi seorang kafir Asli kecuali orang kafir tersebut mempunyai hamba atau mempunyai kerabat muslim (yang menjadi tanggungannya), maka bisa mengeluarkan zakat fitrahnya atas nama hamba atau pegawainya, dan kerabatnya yang muslim.
Di dalam pembayaran zakat fitrah menurut Imam Syafi'i zakat berupa beras 1 sha' (4 Mud), yaitu 2,5 kg (menurut kitab Mukhtasor Tasyid al-Bunyan), atau 2,75 Kg (menurut kitab at-Taqrirat al-Sadidah) atau 3 Kg menurut sebagian ulama di kitab yang sama.Â
Untuk membayar zakat fitrah berupa uang, Imam Syafi'i tidak memperbolehkan. Tapi yang membolehkan zakat berupa uang adalah Imam Hanafi dengan konversi 1 sha' = 3,8 Kg.Â
Contoh: harga beras 1 Kg adalah Rp.12.000 x 3,8 maka bayar zakat fitrah berupa uang sejumlah Rp. 45.600. Contoh lain harga 1 Kg kurma Golden Valley Rp. 35.000 x 3,8 Kg berarti zakat uang yang dikeluarkan Rp. 133.000.
2. Menemuai Masa (Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah)
Kemudian yang kedua sudah menemui masa yaitu saat terbenamnya matahari akhir bulan Ramadhan. Ini merupakan waktu yang afdhal untuk mengeluarkan Zakat Fitrah, dari setelah maghrib malam hari Raya Idul Fitri sampai pagi hari sebelum pelaksanaan Sholat Id.Â
Pada saat itu kita wajib mengeluarkan zakat dari orang yang meninggal dunia setelah terbenamnya matahari. Adapun untuk bayi yang lahir setelah maghrib tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah karena tidak ngonangi puasa bulan Ramadhan.