Mohon tunggu...
M Abd Rahim
M Abd Rahim Mohon Tunggu... Guru - Guru/Dai
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

GPAI SMK PGRI 1 SURABAYA, Ingin terus belajar dan memberi manfaat orang banyak (Khoirunnas Anfa'uhum Linnas)

Selanjutnya

Tutup

Kurma Pilihan

Waktu yang Afdhal untuk Mengeluarkan Zakat Fitrah

27 April 2022   08:34 Diperbarui: 27 April 2022   10:41 883
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Satu minggu yang lalu, tepatnya pada tanggal 21 April 2022, OSIS SMK PGRI 1 Surabaya melakukan pendistribusian Zakat Fitrah kepada mustahiq di sekitar SMK PGRI 1 Surabaya. 

Dalam penerimaan zakat fitrahnya di awal para peserta didik masuk setelah tiga hari libur awal puasa Ramadhan 1443 H. 

Tepatnya pada tanggal 4 April 2022, para peserta didik sudah bisa bayar zakat di sekolah sampai pada tanggal 20 April 2022, karena tanggal 21 April 2022 zakat sudah dibagikan kepada para peserta didik (yang kurang mampu) dan kepada masyarakat (mustahiq) di sekitar sekolah.

Begitu juga saat mengisi pengajian tematik bakda subuh di Masjid Arrahman Kenanten Mojokerto pada hari Ahad, 24 April 2022. Biasanya dimulai setelah sholat subuh sampai pukul 05.15 WIB, pengajian hanya kurang lebih 30 menit karena setelah itu jama'ah ibu-ibu Tadarus Al-Qur'an.

Kegiatan ini dilaksanakan setiap Ahad pagi dan kitab yang dikaji adalah kitab  Fathul Qorib al-Mujib. Kitab tersebut karangan Mbah Syamsuddin Ibn Abdillah Muhammad Bin Qosim al-Ghozzi As-Syafi'I, kitab ini merupakan sarah kitab Matan Taqrib karangan Mbah al-Qodhi Abu Suja'.

Pengajian Tematik ini merupakan rangkain kegiatan Puasa Ramadhan 1443 H, guna untuk menghidupkan suasana Ramadhan di Masjid Ar-Rahman. 

Juga guna untuk merefresh para jama'ah agar mengerti dasar-dasar Puasa Ramadhan dan Seputar Zakat, walaupun dalam setiap pelaksanaannya mereka berpuasa dan mengeluarkan zakat. Minggu pertama dan kedua kajian Bab tentang Puasa dan Minggu keempat dan kelima tentang seputar Zakat (Zakat Fitrah dan Zakat Mal).

Zakat menurut bahasa adalah Annama'u yang artinya mundak (tumbuh kembang). Adapun menurut syarak adalah nama harta khusus yang diambil dari harta yang khusus dengan kreteria tertentu dan diberikan kepada golongan manusia tertentu Hal ini ditulis di dalam kitab Fathul Qoribul Mujib (Bangilan: Al-Balagh: 100). 

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), zakat adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syarak.

Adapun Jenis Zakat itu ada 3 yaitu; Zakat Fitrah, Zakat Mall, Zakat Profesi. Zakat fitrah. Namun dalam kesempatan ini membahas tentang Zakat Fitrah. 

Sesuai kitab tersebut dijelaskan Zakat Fitrah adalah Zakat badan. Dan wajib dengan wujudnya 3 sarat yaitu; 1) Islam, 2) Memiliki Masa, 3) Memiliki kelebihan.

1. Islam

Syarat yang pertama harus Islam yang mengeluarkan zakat fitrah, karena zakat fitrah merupakan rukun islam yang ketiga, yang hukumnya wajib dikeluarkan. 

Jika Zakat Fitrah adalah zakat badan, maka setiap manusia yang beragama islam (laki-laki, perempuan, anak-anak, remaja, dewasa, ataupun sudah lanjut usia) maka wajib zakat badan. 

Maka tidak ada kewajiban zakat fitrah bagi seorang kafir Asli kecuali orang kafir tersebut mempunyai hamba atau mempunyai kerabat muslim (yang menjadi tanggungannya), maka bisa mengeluarkan zakat fitrahnya atas nama hamba atau pegawainya, dan kerabatnya yang muslim.

Di dalam pembayaran zakat fitrah menurut Imam Syafi'i zakat berupa beras 1 sha' (4 Mud), yaitu 2,5 kg (menurut kitab Mukhtasor Tasyid al-Bunyan), atau 2,75 Kg (menurut kitab at-Taqrirat al-Sadidah) atau 3 Kg menurut sebagian ulama di kitab yang sama. 

Untuk membayar zakat fitrah berupa uang, Imam Syafi'i tidak memperbolehkan. Tapi yang membolehkan zakat berupa uang adalah Imam Hanafi dengan konversi 1 sha' = 3,8 Kg. 

Contoh: harga beras 1 Kg adalah Rp.12.000 x 3,8 maka bayar zakat fitrah berupa uang sejumlah Rp. 45.600. Contoh lain harga 1 Kg kurma Golden Valley Rp. 35.000 x 3,8 Kg berarti zakat uang yang dikeluarkan Rp. 133.000.

2. Menemuai Masa (Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah)

Kemudian yang kedua sudah menemui masa yaitu saat terbenamnya matahari akhir bulan Ramadhan. Ini merupakan waktu yang afdhal untuk mengeluarkan Zakat Fitrah, dari setelah maghrib malam hari Raya Idul Fitri sampai pagi hari sebelum pelaksanaan Sholat Id. 

Pada saat itu kita wajib mengeluarkan zakat dari orang yang meninggal dunia setelah terbenamnya matahari. Adapun untuk bayi yang lahir setelah maghrib tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah karena tidak ngonangi puasa bulan Ramadhan.

Waktu Jawaz yaitu mulai awal Ramadhan sampai waktu maghrib akhir bulan ramdahan. Waktu makruh yaitu sejak selesainya sholat Idul Fitri sampai terbenamnya matahari tanggal 1 Syawal. 

Dan waktu yang haram untuk mengeluaran zakat fitrah adalah setelah terbenamnya matahari tanggala 1 Syawal dan seterusnya. Karena sejatinya mengeluarkan zakat fitah setelah sholat 'Id tidak dihukumi zakat fitrah tapi shodaqoh,, tidak dihukumi zakat lagi.

3. Memiliki kelebihan

Memiliki kelebihan ini maksudnya kondisi kaya seseorang dengan bahan makanan yang melebihi dari kebutuhan makanan kekuatan dirinya dan keluarganya pada hari tersebut (pada malam Hari Raya Idul Fitri atau setelahnya). 

Jika kondisi seseorang tidak mempunyai beras untuk dizakati, ditunggu sampai malam Hari Raya Id juga belum mempunyai beras (mungkin menerima zakat dari orang lain) juga belum menerima dan tidak mempunyai beras sampai Hari Raya Idul Fitri. 

Dan jika punya tapi sisa separoh/setengah maka dengan setengah (sha') beras itu wajib baginya untuk dikeluarkan sebagai zakat fitrahnya. Jikalau malam hari Raya Id menerima dua karung zakat dari muzaqi maka yang satu zakat tersebut harus dikeluarkan sebagai zakatnya.

Karena setiap orang wajib membayarkan zakat fitah atas dirinya, keluarganya, dan orang muslim yang dinafkahinya/ yang menjadi tanggungannya. Tapi kalau yang dinafkahi itu tidak beragama Islam maka tidak wajib membayarkan fitrah untuknya.

Zakat Penghasilan/Profesi

Sedikit saya urai tentang zakat penghasilan, zakat penghasilan ini merupakan zakat mal. Zakat yang harus dikeluarkan harus memenuhi nishab senilai 20 dinar atau seharga 85 gram emas, selain itu juga harus mencukupi Haul (1 tahun). Jika seseorang mempunyai uang sudah mencapai nishab dan mencukupi haul maka kadar zakatnya 2,5%.

Menurut SK Ketua Baznaz RI Nomor 14 tahun 2021, tentang nilai Nishab zakat pendapatan dan jasa Tahun 2021. Disebutkan kalau nishab zakat penghasilan pertahun 2021 adalah Rp. 79.738.415 pertahun atau Rp.6.644.868 perbulan, maka wajib mengeluarkan zakat penghasilannya.

Contoh:

Seseorang mempunyai pendapatan Rp. 79.738.415 pertahun atau Rp.6.644.868 perbulan. Seumpama harga emas saat ini Rp. 937.000 x 85 gram maka nilai nishab uangnya Rp 79.645.000. 

Maka jika Anda memiliki uang senilai Rp. 80.000.000 (melebihi nishab) dan sudah mencapai masa haulnya. Maka wajib mengeluarkan Zakat Penghasilan/Profesi sebesar Rp. 80.000.000 x 2,5 % adalah Rp. 2.000.000,-

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kurma Selengkapnya
Lihat Kurma Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun