Mohon tunggu...
M Abd Rahim
M Abd Rahim Mohon Tunggu... Guru - Guru/Dai
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

GPAI SMK PGRI 1 SURABAYA, Ingin terus belajar dan memberi manfaat orang banyak (Khoirunnas Anfa'uhum Linnas)

Selanjutnya

Tutup

Kurma Pilihan

Waktu yang Afdhal untuk Mengeluarkan Zakat Fitrah

27 April 2022   08:34 Diperbarui: 27 April 2022   10:41 883
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sesuai kitab tersebut dijelaskan Zakat Fitrah adalah Zakat badan. Dan wajib dengan wujudnya 3 sarat yaitu; 1) Islam, 2) Memiliki Masa, 3) Memiliki kelebihan.

1. Islam

Syarat yang pertama harus Islam yang mengeluarkan zakat fitrah, karena zakat fitrah merupakan rukun islam yang ketiga, yang hukumnya wajib dikeluarkan. 

Jika Zakat Fitrah adalah zakat badan, maka setiap manusia yang beragama islam (laki-laki, perempuan, anak-anak, remaja, dewasa, ataupun sudah lanjut usia) maka wajib zakat badan. 

Maka tidak ada kewajiban zakat fitrah bagi seorang kafir Asli kecuali orang kafir tersebut mempunyai hamba atau mempunyai kerabat muslim (yang menjadi tanggungannya), maka bisa mengeluarkan zakat fitrahnya atas nama hamba atau pegawainya, dan kerabatnya yang muslim.

Di dalam pembayaran zakat fitrah menurut Imam Syafi'i zakat berupa beras 1 sha' (4 Mud), yaitu 2,5 kg (menurut kitab Mukhtasor Tasyid al-Bunyan), atau 2,75 Kg (menurut kitab at-Taqrirat al-Sadidah) atau 3 Kg menurut sebagian ulama di kitab yang sama. 

Untuk membayar zakat fitrah berupa uang, Imam Syafi'i tidak memperbolehkan. Tapi yang membolehkan zakat berupa uang adalah Imam Hanafi dengan konversi 1 sha' = 3,8 Kg. 

Contoh: harga beras 1 Kg adalah Rp.12.000 x 3,8 maka bayar zakat fitrah berupa uang sejumlah Rp. 45.600. Contoh lain harga 1 Kg kurma Golden Valley Rp. 35.000 x 3,8 Kg berarti zakat uang yang dikeluarkan Rp. 133.000.

2. Menemuai Masa (Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah)

Kemudian yang kedua sudah menemui masa yaitu saat terbenamnya matahari akhir bulan Ramadhan. Ini merupakan waktu yang afdhal untuk mengeluarkan Zakat Fitrah, dari setelah maghrib malam hari Raya Idul Fitri sampai pagi hari sebelum pelaksanaan Sholat Id. 

Pada saat itu kita wajib mengeluarkan zakat dari orang yang meninggal dunia setelah terbenamnya matahari. Adapun untuk bayi yang lahir setelah maghrib tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah karena tidak ngonangi puasa bulan Ramadhan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kurma Selengkapnya
Lihat Kurma Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun