Mohon tunggu...
M Abd Rahim
M Abd Rahim Mohon Tunggu... Guru - Guru/Dai
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

GPAI SMK PGRI 1 SURABAYA, Ingin terus belajar dan memberi manfaat orang banyak (Khoirunnas Anfa'uhum Linnas)

Selanjutnya

Tutup

Kurma Pilihan

Waktu yang Afdhal untuk Mengeluarkan Zakat Fitrah

27 April 2022   08:34 Diperbarui: 27 April 2022   10:41 883
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Waktu Jawaz yaitu mulai awal Ramadhan sampai waktu maghrib akhir bulan ramdahan. Waktu makruh yaitu sejak selesainya sholat Idul Fitri sampai terbenamnya matahari tanggal 1 Syawal. 

Dan waktu yang haram untuk mengeluaran zakat fitrah adalah setelah terbenamnya matahari tanggala 1 Syawal dan seterusnya. Karena sejatinya mengeluarkan zakat fitah setelah sholat 'Id tidak dihukumi zakat fitrah tapi shodaqoh,, tidak dihukumi zakat lagi.

3. Memiliki kelebihan

Memiliki kelebihan ini maksudnya kondisi kaya seseorang dengan bahan makanan yang melebihi dari kebutuhan makanan kekuatan dirinya dan keluarganya pada hari tersebut (pada malam Hari Raya Idul Fitri atau setelahnya). 

Jika kondisi seseorang tidak mempunyai beras untuk dizakati, ditunggu sampai malam Hari Raya Id juga belum mempunyai beras (mungkin menerima zakat dari orang lain) juga belum menerima dan tidak mempunyai beras sampai Hari Raya Idul Fitri. 

Dan jika punya tapi sisa separoh/setengah maka dengan setengah (sha') beras itu wajib baginya untuk dikeluarkan sebagai zakat fitrahnya. Jikalau malam hari Raya Id menerima dua karung zakat dari muzaqi maka yang satu zakat tersebut harus dikeluarkan sebagai zakatnya.

Karena setiap orang wajib membayarkan zakat fitah atas dirinya, keluarganya, dan orang muslim yang dinafkahinya/ yang menjadi tanggungannya. Tapi kalau yang dinafkahi itu tidak beragama Islam maka tidak wajib membayarkan fitrah untuknya.

Zakat Penghasilan/Profesi

Sedikit saya urai tentang zakat penghasilan, zakat penghasilan ini merupakan zakat mal. Zakat yang harus dikeluarkan harus memenuhi nishab senilai 20 dinar atau seharga 85 gram emas, selain itu juga harus mencukupi Haul (1 tahun). Jika seseorang mempunyai uang sudah mencapai nishab dan mencukupi haul maka kadar zakatnya 2,5%.

Menurut SK Ketua Baznaz RI Nomor 14 tahun 2021, tentang nilai Nishab zakat pendapatan dan jasa Tahun 2021. Disebutkan kalau nishab zakat penghasilan pertahun 2021 adalah Rp. 79.738.415 pertahun atau Rp.6.644.868 perbulan, maka wajib mengeluarkan zakat penghasilannya.

Contoh:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kurma Selengkapnya
Lihat Kurma Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun