Seseorang mempunyai pendapatan Rp. 79.738.415 pertahun atau Rp.6.644.868 perbulan. Seumpama harga emas saat ini Rp. 937.000 x 85 gram maka nilai nishab uangnya Rp 79.645.000.Â
Maka jika Anda memiliki uang senilai Rp. 80.000.000 (melebihi nishab) dan sudah mencapai masa haulnya. Maka wajib mengeluarkan Zakat Penghasilan/Profesi sebesar Rp. 80.000.000 x 2,5 % adalah Rp. 2.000.000,-
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H