Mohon tunggu...
404 Not Found
404 Not Found Mohon Tunggu... Lainnya - 404 Not Found - 最先端の人間の推論の開発者の小さなグループ。

私のグループと私は、デジタル世界の真実を求めて舞台裏で働いている人々です。私たちは、サイバー空間に広がるすべての陰謀の背後にある真実を述べています.

Selanjutnya

Tutup

Diary

Perbudakan "Budaya Mistik" di Indonesia dan Keterbelakangan Manusia dalam 'Pengkhianatan Batin' atas Tuhan

20 Januari 2023   23:34 Diperbarui: 21 Januari 2023   06:46 515
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar: https://www.youngisthan.in/wp-content/uploads/2018/03/44-1280x720.jpg

Betapa unik dan gobloknya manusia berintelektual tinggi dan cerdas secara akademik zaman sekarang melegalkan langkah Satan 'menguasai' mereka dengan menciptakan 'teori super' berdasarkan langkah-langkah penelitian ilmiah 'yang juga sesungguhnya' merupakan produk mereka sendiri agar terdengar cerdas bagi kaum akademisi, tapi terkesan berbahaya bagi kaum beriman. Ini adalah salah satu hasil dari kesuksesan dari buah 'proposal' dalam mendamaikan Agama dan Ilmu Pengetahuan. Bahkan, beberapa negara di dunia tidak mewajibkan mencantumkan agama dalam kartu identitas atau dokumen identitas lainnya. Beberapa contoh negara ini, misalnya:

1) Jepang: Negara ini tidak memiliki sistem pendaftaran agama dan agama tidak diakui secara resmi.

2) China: Kartu identitas China tidak mencantumkan agama, meskipun pemerintah China memiliki program pendaftaran agama resmi.

3) Kanada: Negara ini tidak mewajibkan mencantumkan agama dalam dokumen identitas resmi seperti paspor atau kartu identitas.

4) Australia: Kartu identitas Australia tidak mencantumkan agama, meskipun pemerintah Australia memiliki program pendaftaran agama resmi.

5) Swedia: Negara ini tidak memiliki sistem pendaftaran agama dan agama tidak diakui secara resmi.

6) Belgium: Negara ini tidak memiliki sistem pendaftaran agama dan agama tidak diakui secara resmi.

Namun, di beberapa negara, agama masih diakui secara resmi dan diakui dalam dokumen legal dan administratif, seperti dalam dokumen yang berhubungan dengan perkawinan, kematian, dll. Beberapa negara juga mewajibkan warga negara untuk menyatakan agama mereka dalam dokumen administratif seperti pendaftaran sekolah atau pajak.

Ditambah lagi dengan aturan yang berlaku dalam dunia akademia dan ilmu pengetahuan yang biasanya tidak memperhatikan agama seseorang. Hal ini karena ilmu pengetahuan dan akademia didasarkan pada fakta dan bukti yang dapat diverifikasi, dan agama seringkali dianggap sebagai hal yang subjektif dan tidak dapat diverifikasi secara ilmiah. Oleh karena itu, agama seseorang biasanya tidak dianggap sebagai faktor yang mempengaruhi kontribusi seseorang dalam bidang ilmu yang ditekuni. Legalitas akademik terkait intelektual murni inilah yang secara idiot justru diimani oleh semua budak Ilmu Pengetahuan, bahkan di saat mereka sendiri 'merasa' bahwa mereka punya iman akan Tuhan (orang beragama) dengan dalih ilmiah yang juga pernah Anda dengar:

"Agama dan ilmu pengetahuan merupakan dua hal yang berbeda yang harus dipisahkan. Ilmu pengetahuan didasarkan pada fakta dan bukti yang dapat diverifikasi, sementara agama sering dianggap sebagai hal yang subjektif dan berdasarkan keyakinan pribadi. Oleh karena itu, ilmu pengetahuan harus dipertahankan sebagai sebuah entitas yang independen dari agama, dan keyakinan agama tidak seharusnya mempengaruhi penelitian atau kesimpulan ilmiah. Beberapa negara dan institusi telah membuat peraturan yang melarang pencampuran agama dan ilmu pengetahuan dalam dunia akademia dan ilmu pengetahuan."  

Bagaimana? Apakah masih mencoba 'berdalih' dengan argumentasi:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Diary Selengkapnya
Lihat Diary Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun