Majelis Hakim bertanya pada penggugatnya apa terdapat perubahan gugatan ataukah tidak, apabila tak terdapat perubahan lahi maka Hakim Ketua menyuruh dalam membacakan surat gugutan yang dilaksanakannya, Hakim akan bertanya pada tergugatnya apa surat gugatan yang dibacakannya telah dapat dipahami maupun belum. Jika tergugat belum paham, maka Hakim akan menerangkan point manakah yang belum dipahaminya. Jika tergugat sudah paham dengan isi gugatan penggugat, maka Majelis Hakim menanyakan kepada tergugat apakah ia akan menjawab secara lisan atau tertulis. Apakah akan langsung dijawab atau meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyusun jawaban secara tertulis lebih dahulu. Dan mulai ssat itu juga proses pemeriksaan masuk ke dalam tahap jawab menjawab.
- Jawaban Tergugat
Tahap ini adalah tahap dimana tergugat memberikan bantahan atau pengakuan mengenai dalil-dalil gugatan yang diajukan oleh penggugat. Oleh karena itu, jawaban hendaknya disusun berdasarkan pada dalil-dalil gugatan Penggugat agar mudah dipahami. Adapula jawaban dilakukan dengan terlebih dahulu mengulang dalil gugatan yang hendak dijawab terlebih dahulu baru kemudian memberi dalil-dali jawabannya.
Jawaban tergugat sebenarnya berkisar kepada dua macam :
- jawaban tidak langsung mengenai pokok-pokok perkara yang disebut dengan tangkisan atau eksepsi,
- jawaban yang langsung mengenai pokok perkara yang sedang berlangsung.
Pembuktian adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh para pihak dalam suatu sengketa perdata. Pembuktian ini bertujuan untuk menetapkan hukum di antara kedua belah pihak yang menyangkut suatu hak sehingga diperoleh suatu kebenaran yang memiliki nilai keadilan. Tentang kebenaran tersebut dalam acara perdata yang dicari hakim adalah kebenaran formil, yakni hakim dilarang melampaui batas yang diajukan oleh pihak yang berperkara.
Ketentuan pasal 178 ayat (3) HIR/Pasal 189 ayat (3) RBG/Pasal 50 Ayat (3) RV, secara tegas melarang hakim menjatuhkan putusan atas perkara yang tidak dituntut atau meluluskan lebih dari yang dituntut. Disebabkan pembuktian itu ditunjukkan untuk menetapkan hukum di antara kedua belah pihak yang bersengketa, mengacu pada pasal 163 HIR/283 RBG/1865 KUH Perdata maka setiap orang yang mendalilkan bahwa ia mempunyai hak atau guna meneguhkan haknya sendiri atau membantah suatu hak orang lain menunjuk pada suatu peristiwa diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut. Dalam proses gugat-menggugat, beban pembuktian dapat ditunjukan kepada penggugat, tergugat, maupun pihak ketiga yang melakukan intervensi. Prinsip dasarnya, siapa yang mendalilkan sesuatu maka ia wajib membuktikannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H