Mohon tunggu...
Lydia Then
Lydia Then Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Internasional Batam

hello :)

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kajian Terhadap Kasus Penyerobotan Tanah Ditinjau dari Aspek Hukum Perdata

12 Maret 2022   22:14 Diperbarui: 14 Maret 2022   13:29 697
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Majelis Hakim bertanya pada penggugatnya apa terdapat perubahan gugatan ataukah tidak, apabila tak terdapat perubahan lahi maka Hakim Ketua menyuruh dalam membacakan surat gugutan yang dilaksanakannya, Hakim akan bertanya pada tergugatnya apa surat gugatan yang dibacakannya telah dapat dipahami maupun belum. Jika tergugat belum paham, maka Hakim akan menerangkan point manakah yang belum dipahaminya. Jika tergugat sudah paham dengan isi gugatan penggugat, maka Majelis Hakim menanyakan kepada tergugat apakah ia akan menjawab secara lisan atau tertulis. Apakah akan langsung dijawab atau meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyusun jawaban secara tertulis lebih dahulu. Dan mulai ssat itu juga proses pemeriksaan masuk ke dalam tahap jawab menjawab.

  • Jawaban Tergugat

Tahap ini adalah tahap dimana tergugat memberikan bantahan atau pengakuan mengenai dalil-dalil gugatan yang diajukan oleh penggugat. Oleh karena itu, jawaban hendaknya disusun berdasarkan pada dalil-dalil gugatan Penggugat agar mudah dipahami. Adapula jawaban dilakukan dengan terlebih dahulu mengulang dalil gugatan yang hendak dijawab terlebih dahulu baru kemudian memberi dalil-dali jawabannya.

Jawaban tergugat sebenarnya berkisar kepada dua macam :

  • jawaban tidak langsung mengenai pokok-pokok perkara yang disebut dengan tangkisan atau eksepsi,
  • jawaban yang langsung mengenai pokok perkara yang sedang berlangsung.

Pembuktian adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh para pihak dalam suatu sengketa perdata. Pembuktian ini bertujuan untuk menetapkan hukum di antara kedua belah pihak yang menyangkut suatu hak sehingga diperoleh suatu kebenaran yang memiliki nilai keadilan. Tentang kebenaran tersebut dalam acara perdata yang dicari hakim adalah kebenaran formil, yakni hakim dilarang melampaui batas yang diajukan oleh pihak yang berperkara.

Ketentuan pasal 178 ayat (3) HIR/Pasal 189 ayat (3) RBG/Pasal 50 Ayat (3) RV, secara tegas melarang hakim menjatuhkan putusan atas perkara yang tidak dituntut atau meluluskan lebih dari yang dituntut. Disebabkan pembuktian itu ditunjukkan untuk menetapkan hukum di antara kedua belah pihak yang bersengketa, mengacu pada pasal 163 HIR/283 RBG/1865 KUH Perdata maka setiap orang yang mendalilkan bahwa ia mempunyai hak atau guna meneguhkan haknya sendiri atau membantah suatu hak orang lain menunjuk pada suatu peristiwa diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut. Dalam proses gugat-menggugat, beban pembuktian dapat ditunjukan kepada penggugat, tergugat, maupun pihak ketiga yang melakukan intervensi. Prinsip dasarnya, siapa yang mendalilkan sesuatu maka ia wajib membuktikannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun