Mohon tunggu...
luthvia yuhand
luthvia yuhand Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

MEMBACA BUKU

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peminangan dalam Masyarakat Samin di Desa Gondel, Kecamatan Kedungtuban Kabupaten Blora (Studi Terhadap Tradisi Nguwita-Ngawula)

28 Mei 2024   02:41 Diperbarui: 28 Mei 2024   02:45 220
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

NAMA /NIM                          : LUTHVIA YUHAND/222121149

PRODI/KELAS                      : HUKUM KELUARGA ISLAM/4D

MATA KULIAH                     : HUKUM PERDATA ISLAM DI INDONESIA

PENGAMPU                           : Bpk. MUHAMMAD JULIJANTO., S.Ag, M.Ag.

JUDUL                                      : PEMINANGAN DALAM MASYARAKAT SAMIN DI DESA GONDEL, KECAMATAN KEDUNGTUBAN           KABUPATEN BLORA (Studi terhadap tradisi Nguwita-Ngawula)

  • OPENING 

Segala puji syukur Allah SWT, karena berkat Rahmat dan lindungan-Nya penulis dapat menyelesaikan review skripsi ini. Review skripsi ini disusun untuk memenuhi tugas  UAS individu, mata kuliah Hukum Perdata Islam di Indonesia, Program Studi Hukum Keluarga Islam. Saya menyadari bahwa terdapat beberapa orang yang terlibat dalam karya tulis ilmiah ini. Oleh karena itu, penulis mengucapkan terima kasih kepada:

  • Bpk. Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag., selaku dosen mata kuliah Hukum Perdata Islam di Indonesia.
  • Bapak dan Ibu tercinta yang telah memberikan bantuan dan dukungannya;
  •  Serta semua yang terlibat dalam penulisan ini yang tidak dapat penulis sebutkan satu persatu.
  •  Semoga Allah SWT senantiasa membalas segala amal kebaikannya. Penulis berharap dengan di susunnya Review Skripsi ini, dapat bermanfaat bagi seluruh orang yang membacanya.

Penulis menyadari bahwa review skripsi ini masih belum memenuhi kesempurnaanya, oleh karena itu segala kritik dan saran kami butuhkan demi kesempurnaan makalah ini.

  • ALASAN MENGAMBIL JUDUL

Karna menurut saya  judul yang saya ambil sangat menarik.Yaitu  perpaduan antara Hukum adat  yang masih berlaku di zaman generasi   maju saat ini. Yang mana sebuah keunikan dalam peminangan calon penganti.

  • RENCANA JUDUL SKRIPSI YANG AKAN SAYA AMBIL

Tentang kepemimpinan, kesetaraan perempuan dalam Hukum Islam

Karna saya ingin tidak adanya atau setidaknya berkurangnya akan penindasan terhadap kaum perempuan.

BAB I

PENDAHULUAN

  • ABSTRAK

Peminangan merupakan proses permintaan atau pernyataan untuk mengadakan pernikahan yang dilakukan oleh dua orang, lekaki- dan perempuan, baik secara langsung ataupun dengan perwalian. Pinangan ini dilakukan sebelum, acara pernkahan dilangsungkan.

Dari latar belakang penulis merumuskan 3 rumusan masalah sebagai berikut: 1) Bagaimana bentuk tradisi Nyuwita-Ngawula yang dilakukan masyarakat Samin di Desa Gondel Kecamatan Kedungtunam Kabupaten Blora saat ini. 2) Bagaimana teori peminangan terhadap tradisi Nyuwita-Ngawula masyarakat Samin Desa Gondel, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, 3) bagaimana akibat hukum yang muncul dari tradisi Nyuwita-Ngawula.

Jenis penelitian yang dilakukan dalam menyusun skripsi ini adalah penelitian lapangan (field reseach), dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Penelitian kualitatif merupakan prosedur penelitian yang menghasilkan data-data deskripsi yang berupa kata-kata tertulis tau lisan dan perilaku yang dapat diamati.

Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa adat Nyuwita-Ngawula masyarakat Samin ini adalah menyatukan kedua calon mempelai dalam satu rumah untuk mengabdi seperti membantu mengerjakan pekerjaan rumah atau pekerjaan sehari-hari yang dilakukan pada salah satu orang tua mempelai. Tradisi Nyuwita- Ngawula yang dilakukan masyarakat Samin tidak sesuai dengan ajaran agama Islam dan berbeda dengan konsep peminangan, dikarenakan mereka masih menganut ajaran yang diajarkan oleh nenek moyang mereka, yaitu dengan cara berhubungan intim untuk mendapatkan kecocokan dari kedua calon mempelai.

Akibat hukum yang ditimbulkan dari tradisi Nyuwita-Ngawula yaitu jika melanjutkan perkawinan tersebut maka seperti halnya dalam perkawinan yakni adanya pemenuhan hak dan kewajiban antara suami dan istri. Namun jika kedua calon mempelai tidak menemukan kecocokan dan tidak menginginkan melanjutkan ke jenjang perkawina maka dapat dibatalkan dan tidak ada akibat hukum yang dijelaskan.

  • ISI

Penelitian ini berfokus pada tradisi pernikahan masyarakat Samin di Desa Gondel, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, Indonesia. Masyarakat Samin menganut prinsip monogami dan tidak menyetujui poligami dalam perkawinan. Pernikahan dipandang sebagai ikatan sakral antara seorang pria dan seorang wanita untuk menciptakan keluarga sejahtera.Masyarakat Samin mempunyai adat perkawinan tersendiri, salah satunya adalah tradisi Nyuwita-Ngawula yang berfungsi sebagai ritual pengikat calon pasangan.

Tradisi Samin melarang perkawinan campur dengan individu di luar kelompok Samin. Dalam hal orang Samin menikah dengan orang di luar komunitasnya, maka pasangannya yang bukan Samin harus menganut kepercayaan dan adat istiadat Samin. Upacara perkawinan dilakukan tanpa melibatkan Kantor Urusan Agama (KUA) namun disaksikan oleh perangkat desa atau tokoh adat. Komunitas Samin mempertahankan norma dan tradisi unik mengenai pernikahan, yang menunjukkan keragaman praktik budaya dalam masyarakat Indonesia.

  • KRANGKA TEORI

Pada bagian ini penulis membagi menjadi dua yaitu yang pertama membahas peminangan secara kajian teoritis agar menjadi tinjauan teoritis terhadap Nyuwito-Ngawula. Yang kedua, pluralisme hukum yang dijadikan sebagai tinjauan analisis terhadap Nyuwito-Ngawula,

  • PEMINANGAN

Peminangan berasal dari kata pinang dengan kata kerja meminang. Meminang dalam kata lain yakni melamar, yang dalam bahasa Arab disebut dengan khitbah. Dalam KBBI menjelaskan bahwa meminang adalah meminta wanita untuk dijadikan sebagai istri. Khitbah juga sering diartikan dengan suatu Langkah pendahuluan untuk melangsungkan perkawinan. Ulama fiqih mendefinisikannya dengan, menyatakan kemauan atau keinginan pihak laki- laki kepada pihak wanita dengan maksud untuk mengawininya dan pihak wanita menyebarluaskan berita peminangan tersebut. Dalam Islam peminangan ini lebih mengacu kepada melihat kepribadian calon mempelai wanita dari segi keagamaan, budi pekerti, kelembutan dan ketulusannya. Namun,demikian bukan berarti masalah fisik tidak penting, justru ajaran Islam menganjurkan untuk memperhatikan hal- hal yang bersifat lahiriah seperti kecamtikan wajah, keserasian, kesuburan, dan kesehatahan tubuh. Bahkan ada hadis Rasul yang memerintahkan untuk memiliki wanita yang subur (al-walud).

  • PLURALISME HUKUM

Tedapat beberapa hukum di Indonesia yang berlaku di kehidupan masyarakat dan dijadikan sebagai pedoman menjalankan kehidupan sehari- hari seperti halnya hukum Islam, hukum nasional, dan hukum adat. Ketiga hukum ini sangat berkesinambungan praktiknya di Indonesia dalam perkawinan yaitu dalam sebuah peminangan, masyarakat Indonesia menggunakan hukum Islam sebagai landasan rukun dan syaratnya yang dikemas dalam perundang undangan perkawinan. Indonesia terdiri dari berbagai suku serta budaya yang beragam sehingga terciptanya perbedaan dan warna dalam pelaksanaan tradisinya salah satunya dalam hal perkawinan. Penggabungan antara ketiga hukum tersebut disebut juga dengan pluralisme hukum yang merupakan suatu keadaan terdapat lebih dari satu peraturan hukum dalam suatu tempat sosial. Dalam tradisi nyawito ngawulo pada masyarakat samin mengakibatkan tiga hukum yang terjadi, maka dari itu pluralisme hukum kiranya sesuai dengan konsen yang sedang peneliti teliti.

  • TINJAUAN PUSTAKA

Membahas berbagai aspek terkait adat dan tradisi perkawinan di Indonesia, khususnya fokus pada budaya Jawa dan komunitas Suku Samin. Ini menyoroti adaptasi praktik pernikahan tradisional Jawa terhadap modernisasi, termasuk penggunaan event organiser untuk pernikahan. Teks tersebut juga menggali konflik antara adat perkawinan Suku Samin dengan Undang-Undang Perkawinan Indonesia Tahun 1974, khususnya mengenai pencatatan perkawinan.

Beberapa kajian penelitian dan tesis yang menjadi referensi, mengeksplorasi topik-topik seperti perspektif Fiqih Munakahat tentang tradisi Suku Samin, hukum Islam dalam kaitannya dengan praktik pernikahan Samin, dan pentingnya adat pernikahan tradisional dalam komunitas yang berbeda. Diskusi tersebut membahas persinggungan tradisi budaya, keyakinan agama, dan kerangka hukum dalam konteks upacara pernikahan.

Selain itu, teks tersebut menyebutkan adanya hukum adat Jawa dalam perkawinan modern, menekankan pengaruh ikatan kekeluargaan, keturunan patrilineal dan matrilineal, serta perpaduan pengaruh Islam dan Hindu dalam adat istiadat Jawa. Hal ini juga mencerminkan kepercayaan, tabu, dan mitos yang mengakar seputar pernikahan di masyarakat Jawa, yang menggambarkan pernikahan sebagai ikatan tulus yang tumbuh melalui keakraban dan kasih sayang.

Teks ini diakhiri dengan wawasan tentang pentingnya praktik perkawinan tradisional dalam komunitas Sedulur Sikep, dan menyoroti peran "magang kawin" sebagai bagian dari proses perkawinan. Bab ini membahas esensi, tata cara, dan perspektif hukum magang kawin dalam masyarakat, serta menyandingkan penerimaannya dalam adat istiadat setempat dengan potensi konfliknya dengan undang-undang perkawinan nasional dan yurisprudensi Islam.

  • METODE PENELITIAN
  • Jenis Penelitian

Bagian ini membahas penggunaan penelitian lapangan kualitatif dalam merumuskan proposal penelitian. Penelitian kualitatif melibatkan langsung.

  • Sumber Data

Penulis melakukan penelitian mengenai tradisi perkawinan di Desa Gondel

  • Lokasi dan Waktu Penelitian

Lokasi Penelitian ini bertempat di Desa Gondel, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Waktu penelitian Januari 2023.

  • Teknik Pengumpulan Data
  • Metode Pengumpulan Data: Wawancara adalah teknik pengumpulan data dimana pewawancara mengajukan pertanyaan langsung kepada
  • Tujuan:Wawancara dilakukan untuk mengumpulkan data, alasan, dan pendapat mengenai suatu peristiwa atau topik.
  • Teknis Analisis Data

Membahas analisis data sebagai proses pengolahan data yang dikumpulkan dengan cara mengelompokkan, mengurutkan, memanipulasi, dan merangkum.

  •  SISTEMATIKA PENULISAN

 Pendahuluan, meliputi latar belakang, permasalahan. Sekilas Masyarakat Samin. Pembahasan Prakteknya di Desa Gondel Kecamatan Kedungtuban Kabupaten Blora. Analisis Data Keterlibatan Masyarakat Samin di Desa Gondel Kedungtuban. Kesimpulan, berisi kesimpulan, saran, dan kritik yang membangun.

BAB II

TINJAUAN HUKUM PEMINANGAN DAN PLURALISME HUKUM

  • PEMINANGAN
  • PENGERTIAN

Teks yang disediakan membahas etimologi dan makna budaya dari konsep "peminangan" dan "lamaran".

  • SYARAT DAN RUKUN MEMINANG

Konteksnya membahas tentang kondisi dan pilar keterlibatan dalam hukum Islam. Berbeda dengan pernikahan.

  • HIKMAH DILAKUKANNYA PEMINANGAN

Teks tersebut membahas hikmah di balik praktik pertunangan (khitbah) Islam sebagai sarana untuk mempererat tali silaturahmi.

BAB III

TRADISI NYUWITA-NGAWULA MASYARAKAT SEMIN DESA GONDEL KECAMATAN KEDUNGTUBAN KABUPATEN BLORA

  • SEMIN DI DESA GONDEL GAMBARAN UMUM MASYARAKAT SEMIN

Desa Gondel, Kecamatan Kedungtuban

Luas: 506,00 hektar

Dusun: Kedungpereng

Pria dan Wanita berjumlah 3562 individu

Bagian dari 9 desa di Kecamatan Kedungtuban

Komunitas Samin di RT 03/RW 02, dengan 2 KK tersisa karena merantau dan menikah

Dikenal sebagai pengikut ajaran Samin Surosentiko yang muncul.

Para pelestari tradisi pertanian tinggal di wilayah tertentu di luar masyarakat umum, membentuk komunitasnya sendiri.

BAB IV

TRADISI NYUWITA-NGAWULA DALAM PERSPEKTIF PEMINANGAN

 

  • PEMINANGAN DAN TRADISI NYUWITA-NGAWULA

Membahas tentang tradisi Nyuwita-Ngawula yang dilakukan masyarakat Samin di Desa Gondel yang melibatkan calon pasangan yang melayani salah satu calon mertuanya untuk menentukan kecocokan sebelum menikah. Tradisi ini berbeda dengan praktik keterlibatan formal Islam dan menekankan saling menghormati dan menerima kekuatan dan kelemahan satu sama lain. Masyarakat Samin menghargai keberagaman dan hidup berdampingan tanpa rasa benci. Meskipun tradisi ini mungkin tidak sejalan dengan ajaran Islam tentang pertunangan, tradisi ini menyoroti pentingnya menghormati orang yang lebih tua dan mencari kecocokan dalam hubungan. Keputusan untuk melanjutkan atau membatalkan perkawinan sepenuhnya dilakukan oleh pasangan tanpa campur tangan anggota keluarga lainnya.

BAB V

PENUTUP

  • KESIMPULAN

Tradisi Nyuwita-Ngawula : Tradisi ini melibatkan calon mempelai yang bertugas di rumah salah satu orang tua, baik dari pihak mempelai pria maupun dari pihak mempelai wanita. Tradisi ini, juga dikenal sebagai "mengabdi", berarti membantu orang tua atau calon mertua dalam pekerjaan rumah tangga.

Konflik dengan Konsep Pertunangan Islam : Tradisi tersebut bertentangan dengan konsep pertunangan Islam karena mereka masih mengikuti adat dan aturan nenek moyang, dimana mereka hidup bersama tanpa akad nikah resmi namun bertujuan untuk menilai kecocokan. Namun Islam menekankan untuk menghormati orang yang lebih tua, terutama orang tua atau calon mertua.

Akibat Hukum Tradisi Nyuwita-Ngawula : Jika perkawinan dilangsungkan maka hak dan kewajiban suami-istri sama dengan perkawinan biasa. Apabila calon pasangan tidak menemukan kecocokan dan memutuskan untuk tidak melanjutkan perkawinan, maka dapat dibatalkan tanpa akibat hukum. Dalam hukum Islam, tidak ada kerangka hukum khusus pasca pertunangan karena pertunangan hanyalah sekedar ikatan antara calon pasangan tanpa ikatan hukum perkawinan.

  • SARAN

Ayat yang diberikan menekankan pentingnya keberadaan masyarakat Samin di Desa Gondel, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun