Membahas berbagai aspek terkait adat dan tradisi perkawinan di Indonesia, khususnya fokus pada budaya Jawa dan komunitas Suku Samin. Ini menyoroti adaptasi praktik pernikahan tradisional Jawa terhadap modernisasi, termasuk penggunaan event organiser untuk pernikahan. Teks tersebut juga menggali konflik antara adat perkawinan Suku Samin dengan Undang-Undang Perkawinan Indonesia Tahun 1974, khususnya mengenai pencatatan perkawinan.
Beberapa kajian penelitian dan tesis yang menjadi referensi, mengeksplorasi topik-topik seperti perspektif Fiqih Munakahat tentang tradisi Suku Samin, hukum Islam dalam kaitannya dengan praktik pernikahan Samin, dan pentingnya adat pernikahan tradisional dalam komunitas yang berbeda. Diskusi tersebut membahas persinggungan tradisi budaya, keyakinan agama, dan kerangka hukum dalam konteks upacara pernikahan.
Selain itu, teks tersebut menyebutkan adanya hukum adat Jawa dalam perkawinan modern, menekankan pengaruh ikatan kekeluargaan, keturunan patrilineal dan matrilineal, serta perpaduan pengaruh Islam dan Hindu dalam adat istiadat Jawa. Hal ini juga mencerminkan kepercayaan, tabu, dan mitos yang mengakar seputar pernikahan di masyarakat Jawa, yang menggambarkan pernikahan sebagai ikatan tulus yang tumbuh melalui keakraban dan kasih sayang.
Teks ini diakhiri dengan wawasan tentang pentingnya praktik perkawinan tradisional dalam komunitas Sedulur Sikep, dan menyoroti peran "magang kawin" sebagai bagian dari proses perkawinan. Bab ini membahas esensi, tata cara, dan perspektif hukum magang kawin dalam masyarakat, serta menyandingkan penerimaannya dalam adat istiadat setempat dengan potensi konfliknya dengan undang-undang perkawinan nasional dan yurisprudensi Islam.
- METODE PENELITIAN
- Jenis Penelitian
Bagian ini membahas penggunaan penelitian lapangan kualitatif dalam merumuskan proposal penelitian. Penelitian kualitatif melibatkan langsung.
- Sumber Data
Penulis melakukan penelitian mengenai tradisi perkawinan di Desa Gondel
- Lokasi dan Waktu Penelitian
Lokasi Penelitian ini bertempat di Desa Gondel, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Waktu penelitian Januari 2023.
- Teknik Pengumpulan Data
- Metode Pengumpulan Data: Wawancara adalah teknik pengumpulan data dimana pewawancara mengajukan pertanyaan langsung kepada
- Tujuan:Wawancara dilakukan untuk mengumpulkan data, alasan, dan pendapat mengenai suatu peristiwa atau topik.
- Teknis Analisis Data
Membahas analisis data sebagai proses pengolahan data yang dikumpulkan dengan cara mengelompokkan, mengurutkan, memanipulasi, dan merangkum.
- Â SISTEMATIKA PENULISAN
 Pendahuluan, meliputi latar belakang, permasalahan. Sekilas Masyarakat Samin. Pembahasan Prakteknya di Desa Gondel Kecamatan Kedungtuban Kabupaten Blora. Analisis Data Keterlibatan Masyarakat Samin di Desa Gondel Kedungtuban. Kesimpulan, berisi kesimpulan, saran, dan kritik yang membangun.
BAB II
TINJAUAN HUKUM PEMINANGAN DAN PLURALISME HUKUM
- PEMINANGAN
- PENGERTIAN