Mohon tunggu...
luthvia yuhand
luthvia yuhand Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

MEMBACA BUKU

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peminangan dalam Masyarakat Samin di Desa Gondel, Kecamatan Kedungtuban Kabupaten Blora (Studi Terhadap Tradisi Nguwita-Ngawula)

28 Mei 2024   02:41 Diperbarui: 28 Mei 2024   02:45 219
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Membahas berbagai aspek terkait adat dan tradisi perkawinan di Indonesia, khususnya fokus pada budaya Jawa dan komunitas Suku Samin. Ini menyoroti adaptasi praktik pernikahan tradisional Jawa terhadap modernisasi, termasuk penggunaan event organiser untuk pernikahan. Teks tersebut juga menggali konflik antara adat perkawinan Suku Samin dengan Undang-Undang Perkawinan Indonesia Tahun 1974, khususnya mengenai pencatatan perkawinan.

Beberapa kajian penelitian dan tesis yang menjadi referensi, mengeksplorasi topik-topik seperti perspektif Fiqih Munakahat tentang tradisi Suku Samin, hukum Islam dalam kaitannya dengan praktik pernikahan Samin, dan pentingnya adat pernikahan tradisional dalam komunitas yang berbeda. Diskusi tersebut membahas persinggungan tradisi budaya, keyakinan agama, dan kerangka hukum dalam konteks upacara pernikahan.

Selain itu, teks tersebut menyebutkan adanya hukum adat Jawa dalam perkawinan modern, menekankan pengaruh ikatan kekeluargaan, keturunan patrilineal dan matrilineal, serta perpaduan pengaruh Islam dan Hindu dalam adat istiadat Jawa. Hal ini juga mencerminkan kepercayaan, tabu, dan mitos yang mengakar seputar pernikahan di masyarakat Jawa, yang menggambarkan pernikahan sebagai ikatan tulus yang tumbuh melalui keakraban dan kasih sayang.

Teks ini diakhiri dengan wawasan tentang pentingnya praktik perkawinan tradisional dalam komunitas Sedulur Sikep, dan menyoroti peran "magang kawin" sebagai bagian dari proses perkawinan. Bab ini membahas esensi, tata cara, dan perspektif hukum magang kawin dalam masyarakat, serta menyandingkan penerimaannya dalam adat istiadat setempat dengan potensi konfliknya dengan undang-undang perkawinan nasional dan yurisprudensi Islam.

  • METODE PENELITIAN
  • Jenis Penelitian

Bagian ini membahas penggunaan penelitian lapangan kualitatif dalam merumuskan proposal penelitian. Penelitian kualitatif melibatkan langsung.

  • Sumber Data

Penulis melakukan penelitian mengenai tradisi perkawinan di Desa Gondel

  • Lokasi dan Waktu Penelitian

Lokasi Penelitian ini bertempat di Desa Gondel, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Waktu penelitian Januari 2023.

  • Teknik Pengumpulan Data
  • Metode Pengumpulan Data: Wawancara adalah teknik pengumpulan data dimana pewawancara mengajukan pertanyaan langsung kepada
  • Tujuan:Wawancara dilakukan untuk mengumpulkan data, alasan, dan pendapat mengenai suatu peristiwa atau topik.
  • Teknis Analisis Data

Membahas analisis data sebagai proses pengolahan data yang dikumpulkan dengan cara mengelompokkan, mengurutkan, memanipulasi, dan merangkum.

  •  SISTEMATIKA PENULISAN

 Pendahuluan, meliputi latar belakang, permasalahan. Sekilas Masyarakat Samin. Pembahasan Prakteknya di Desa Gondel Kecamatan Kedungtuban Kabupaten Blora. Analisis Data Keterlibatan Masyarakat Samin di Desa Gondel Kedungtuban. Kesimpulan, berisi kesimpulan, saran, dan kritik yang membangun.

BAB II

TINJAUAN HUKUM PEMINANGAN DAN PLURALISME HUKUM

  • PEMINANGAN
  • PENGERTIAN

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun