Teks yang disediakan membahas etimologi dan makna budaya dari konsep "peminangan" dan "lamaran".
- SYARAT DAN RUKUN MEMINANG
Konteksnya membahas tentang kondisi dan pilar keterlibatan dalam hukum Islam. Berbeda dengan pernikahan.
- HIKMAH DILAKUKANNYA PEMINANGAN
Teks tersebut membahas hikmah di balik praktik pertunangan (khitbah) Islam sebagai sarana untuk mempererat tali silaturahmi.
BAB III
TRADISI NYUWITA-NGAWULA MASYARAKAT SEMIN DESA GONDEL KECAMATAN KEDUNGTUBAN KABUPATEN BLORA
- SEMIN DI DESA GONDEL GAMBARAN UMUM MASYARAKAT SEMIN
Desa Gondel, Kecamatan Kedungtuban
Luas: 506,00 hektar
Dusun: Kedungpereng
Pria dan Wanita berjumlah 3562 individu
Bagian dari 9 desa di Kecamatan Kedungtuban
Komunitas Samin di RT 03/RW 02, dengan 2 KK tersisa karena merantau dan menikah
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!