Mohon tunggu...
luthvia yuhand
luthvia yuhand Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

MEMBACA BUKU

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peminangan dalam Masyarakat Samin di Desa Gondel, Kecamatan Kedungtuban Kabupaten Blora (Studi Terhadap Tradisi Nguwita-Ngawula)

28 Mei 2024   02:41 Diperbarui: 28 Mei 2024   02:45 219
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Teks yang disediakan membahas etimologi dan makna budaya dari konsep "peminangan" dan "lamaran".

  • SYARAT DAN RUKUN MEMINANG

Konteksnya membahas tentang kondisi dan pilar keterlibatan dalam hukum Islam. Berbeda dengan pernikahan.

  • HIKMAH DILAKUKANNYA PEMINANGAN

Teks tersebut membahas hikmah di balik praktik pertunangan (khitbah) Islam sebagai sarana untuk mempererat tali silaturahmi.

BAB III

TRADISI NYUWITA-NGAWULA MASYARAKAT SEMIN DESA GONDEL KECAMATAN KEDUNGTUBAN KABUPATEN BLORA

  • SEMIN DI DESA GONDEL GAMBARAN UMUM MASYARAKAT SEMIN

Desa Gondel, Kecamatan Kedungtuban

Luas: 506,00 hektar

Dusun: Kedungpereng

Pria dan Wanita berjumlah 3562 individu

Bagian dari 9 desa di Kecamatan Kedungtuban

Komunitas Samin di RT 03/RW 02, dengan 2 KK tersisa karena merantau dan menikah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun