Mohon tunggu...
luthvia yuhand
luthvia yuhand Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

MEMBACA BUKU

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peminangan dalam Masyarakat Samin di Desa Gondel, Kecamatan Kedungtuban Kabupaten Blora (Studi Terhadap Tradisi Nguwita-Ngawula)

28 Mei 2024   02:41 Diperbarui: 28 Mei 2024   02:45 196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dikenal sebagai pengikut ajaran Samin Surosentiko yang muncul.

Para pelestari tradisi pertanian tinggal di wilayah tertentu di luar masyarakat umum, membentuk komunitasnya sendiri.

BAB IV

TRADISI NYUWITA-NGAWULA DALAM PERSPEKTIF PEMINANGAN

 

  • PEMINANGAN DAN TRADISI NYUWITA-NGAWULA

Membahas tentang tradisi Nyuwita-Ngawula yang dilakukan masyarakat Samin di Desa Gondel yang melibatkan calon pasangan yang melayani salah satu calon mertuanya untuk menentukan kecocokan sebelum menikah. Tradisi ini berbeda dengan praktik keterlibatan formal Islam dan menekankan saling menghormati dan menerima kekuatan dan kelemahan satu sama lain. Masyarakat Samin menghargai keberagaman dan hidup berdampingan tanpa rasa benci. Meskipun tradisi ini mungkin tidak sejalan dengan ajaran Islam tentang pertunangan, tradisi ini menyoroti pentingnya menghormati orang yang lebih tua dan mencari kecocokan dalam hubungan. Keputusan untuk melanjutkan atau membatalkan perkawinan sepenuhnya dilakukan oleh pasangan tanpa campur tangan anggota keluarga lainnya.

BAB V

PENUTUP

  • KESIMPULAN

Tradisi Nyuwita-Ngawula : Tradisi ini melibatkan calon mempelai yang bertugas di rumah salah satu orang tua, baik dari pihak mempelai pria maupun dari pihak mempelai wanita. Tradisi ini, juga dikenal sebagai "mengabdi", berarti membantu orang tua atau calon mertua dalam pekerjaan rumah tangga.

Konflik dengan Konsep Pertunangan Islam : Tradisi tersebut bertentangan dengan konsep pertunangan Islam karena mereka masih mengikuti adat dan aturan nenek moyang, dimana mereka hidup bersama tanpa akad nikah resmi namun bertujuan untuk menilai kecocokan. Namun Islam menekankan untuk menghormati orang yang lebih tua, terutama orang tua atau calon mertua.

Akibat Hukum Tradisi Nyuwita-Ngawula : Jika perkawinan dilangsungkan maka hak dan kewajiban suami-istri sama dengan perkawinan biasa. Apabila calon pasangan tidak menemukan kecocokan dan memutuskan untuk tidak melanjutkan perkawinan, maka dapat dibatalkan tanpa akibat hukum. Dalam hukum Islam, tidak ada kerangka hukum khusus pasca pertunangan karena pertunangan hanyalah sekedar ikatan antara calon pasangan tanpa ikatan hukum perkawinan.

  • SARAN

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun