Dikenal sebagai pengikut ajaran Samin Surosentiko yang muncul.
Para pelestari tradisi pertanian tinggal di wilayah tertentu di luar masyarakat umum, membentuk komunitasnya sendiri.
BAB IV
TRADISI NYUWITA-NGAWULA DALAM PERSPEKTIF PEMINANGAN
Â
- PEMINANGAN DAN TRADISI NYUWITA-NGAWULA
Membahas tentang tradisi Nyuwita-Ngawula yang dilakukan masyarakat Samin di Desa Gondel yang melibatkan calon pasangan yang melayani salah satu calon mertuanya untuk menentukan kecocokan sebelum menikah. Tradisi ini berbeda dengan praktik keterlibatan formal Islam dan menekankan saling menghormati dan menerima kekuatan dan kelemahan satu sama lain. Masyarakat Samin menghargai keberagaman dan hidup berdampingan tanpa rasa benci. Meskipun tradisi ini mungkin tidak sejalan dengan ajaran Islam tentang pertunangan, tradisi ini menyoroti pentingnya menghormati orang yang lebih tua dan mencari kecocokan dalam hubungan. Keputusan untuk melanjutkan atau membatalkan perkawinan sepenuhnya dilakukan oleh pasangan tanpa campur tangan anggota keluarga lainnya.
BAB V
PENUTUP
- KESIMPULAN
Tradisi Nyuwita-Ngawula : Tradisi ini melibatkan calon mempelai yang bertugas di rumah salah satu orang tua, baik dari pihak mempelai pria maupun dari pihak mempelai wanita. Tradisi ini, juga dikenal sebagai "mengabdi", berarti membantu orang tua atau calon mertua dalam pekerjaan rumah tangga.
Konflik dengan Konsep Pertunangan Islam : Tradisi tersebut bertentangan dengan konsep pertunangan Islam karena mereka masih mengikuti adat dan aturan nenek moyang, dimana mereka hidup bersama tanpa akad nikah resmi namun bertujuan untuk menilai kecocokan. Namun Islam menekankan untuk menghormati orang yang lebih tua, terutama orang tua atau calon mertua.
Akibat Hukum Tradisi Nyuwita-Ngawula : Jika perkawinan dilangsungkan maka hak dan kewajiban suami-istri sama dengan perkawinan biasa. Apabila calon pasangan tidak menemukan kecocokan dan memutuskan untuk tidak melanjutkan perkawinan, maka dapat dibatalkan tanpa akibat hukum. Dalam hukum Islam, tidak ada kerangka hukum khusus pasca pertunangan karena pertunangan hanyalah sekedar ikatan antara calon pasangan tanpa ikatan hukum perkawinan.
- SARAN