Kompilasi Hukum Islam Pasal 53 ayat 1 sampai 3 menjelaskan bahwa kawin hamil pada dasarnya sah secara hukum. Selain itu, Kompilasi Hukum Islam juga mengatur bahwa perempuan hamil di luar nikah tidak wajib 'iddah jika menikah dengan pria yang menghamilinya sehingga kawin hamil dapat langsung dilakukan. Kawin hamil banyak terjadi di masyarakat Indonesia dengan beragam alasan di belakangnya. Faktor-faktor yang mempengaruhi kawin hamil diantaranya adalah faktor orang tua, faktor agama, faktor pendidikan, dan faktor globalisasi.
5. Yang harus dilakukan untuk menghindari perceraian
1. Berkomunikasi Terbuka, Jujur, dan Teratur Berkomunikasi secara terbuka tentang kehidupan, minat, impian, frustrasi, dan perasaan adalah cara penting untuk menumbuhkan keintiman dalam suatu hubungan.
2. Saling Menghormati
Orang pasti berubah seiring waktu. Memahami, menghargai, dan beradaptasi dengan perubahan itu sangat penting untuk hubungan apa pun.
Salah satu trik mudah yang bisa dilakukan bersama adalah memberi pujian setiap hari dan berterimakasih.
3. Menghindari sikap egois
Jangan selalu memikirkan kepentingan diri sendiri dan mengabaikan kepentingan pasangan. Selalu berusaha memahami dan memperhatikan kebutuhan pasangan untuk menjaga keharmonisan rumah tangga.
4. Memperbaiki kesalahan dengan jujur dan tulus
Jika terjadi konflik atau salah paham dengan pasangan, sebaiknya cepat memperbaiki kesalahan dengan jujur dan tulus. Jangan pernah menyimpan dendam atau kemarahan yang bisa mengganggu keharmonisan rumah tangga.
5. Berdoa dan berserah diri kepada Allah