1). Membentuk keluarga kekal
2). Sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan
3). Monogami terbuka dengan izin pengadilan untuk poligamiÂ
4). Batas umur untuk pria 19 tahun dan perempuan 16 tahun
5). Putusnya perkawinan dengan putusan pengadilanÂ
6). Kedudukan suami dan istri seimbangÂ
  *Prinsip perkawinan dalam KHIÂ
1). Adanya persetujuan atau suka rela kedua mempelai
2). Larangan kawin karena pertalian nasab, pertalian kerabat semenda, pertalian persesusuan
3). Terpenuhinya rukun dan syarat perkawinan
4). Tujuan perkawinan mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah mawadah warohmahÂ
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!