Mohon tunggu...
Luthfi Rahma Fadillah
Luthfi Rahma Fadillah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Fakultas Syari'ah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bagaimana Cara Menghindari Perceraian?

21 Maret 2023   21:00 Diperbarui: 21 Maret 2023   21:41 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1). Membentuk keluarga kekal

2). Sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan

3). Monogami terbuka dengan izin pengadilan untuk poligami 

4). Batas umur untuk pria 19 tahun dan perempuan 16 tahun

5). Putusnya perkawinan dengan putusan pengadilan 

6). Kedudukan suami dan istri seimbang 

   *Prinsip perkawinan dalam KHI 

1). Adanya persetujuan atau suka rela kedua mempelai

2). Larangan kawin karena pertalian nasab, pertalian kerabat semenda, pertalian persesusuan

3). Terpenuhinya rukun dan syarat perkawinan

4). Tujuan perkawinan mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah mawadah warohmah 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun