5). Hak dan kewajiban suami istri seimbangÂ
   Â
3. Pendapat saya tentang pentingnya pencatatan perkawinan adalah Pencatatan perkawinan diatur tentunya guna untuk memberikan manfaat bagi kehidupan manusia serta perlindungan bagi pihak-pihak terkait yang terlibat dalam ikatan
perkawinan tersebut. Dengan adanya pencatatan perkawinan, baik pihak suami maupun istri mempunyai bukti kuat atas terjadinya suatu ikatan pernikahan. Ini juga sangat berpengaruh kepada anak yang dilahirkan dari perkawinan yang dicatatkan dan anak tersebut akan memperoleh perlindungan hukum yang baik.
Perkawinan yang dicatatkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak saja menjadikan perkawinan tersebut sah di mata hukum, namun juga suami istri tersebut terlindungi secara hukum dari kemungkinan terjadinya pelanggaran hak-hak yang lahir dari hubungan perkawinan, seperti terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, penelantaran diri dan anak yang lahir dari perkawinan tersebut. Apabila perkawinan tidak dapat dipertahankan dan harus berakhir dengan perceraian dan apa yang menjadi hak istri akibat perceraian dapat dilindungi.
  Perkawinan yang tidak dicatat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah perkawinan yang tidak sah, maka tidak memiliki legalitas di mata hukum sehingga hak-hak suami dan istri serta anak-anak yang dilahirkan tidak memiliki jaminan perlindungan secara hukum.
*Dampak SosioloigisÂ
perkawinan masyarakat Hukum Adat yang tidak mencatatkan perkawinannya di KUA atau Kantor Catatan Sipil secara hukum negara berdampak pada beberapa hal, seperti halnya kedudukan dan status anak yang dilahirkan, pewarisan, dampak pendidikan. Akibat hukum lainnya apabila ada warga masyarakat Hukum Adat yang akan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sedangkan akibat hukum menurut hukum adatnya tidak menjadi masalah karena perkawinan sudah memiliki pengakuan dalam tatanan kehidupan Masyarakat Hukum Adatnya.Â
*Dampak Yuridis
Perkawinan yang tidak dicatatkan tidak adil jika dibebankan kepada anak-anak, oleh karena akibat dan resiko atas perkawinan tidak dicatatkan itu tidak menjadi hambatan bagi pemenuhan hak anak. Negara mesti membuat melakukan perubahan hukum yang masih membebankan resiko dan akibat perkawinan tidak dicatatkan pada anak.
*Secara Religius