Mohon tunggu...
Luthfi Rahma Fadillah
Luthfi Rahma Fadillah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Fakultas Syari'ah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bagaimana Cara Menghindari Perceraian?

21 Maret 2023   21:00 Diperbarui: 21 Maret 2023   21:41 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

5). Hak dan kewajiban suami istri seimbang 

      

3. Pendapat saya tentang pentingnya pencatatan perkawinan adalah Pencatatan perkawinan diatur tentunya guna untuk memberikan manfaat bagi kehidupan manusia serta perlindungan bagi pihak-pihak terkait yang terlibat dalam ikatan

perkawinan tersebut. Dengan adanya pencatatan perkawinan, baik pihak suami maupun istri mempunyai bukti kuat atas terjadinya suatu ikatan pernikahan. Ini juga sangat berpengaruh kepada anak yang dilahirkan dari perkawinan yang dicatatkan dan anak tersebut akan memperoleh perlindungan hukum yang baik.

Perkawinan yang dicatatkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak saja menjadikan perkawinan tersebut sah di mata hukum, namun juga suami istri tersebut terlindungi secara hukum dari kemungkinan terjadinya pelanggaran hak-hak yang lahir dari hubungan perkawinan, seperti terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, penelantaran diri dan anak yang lahir dari perkawinan tersebut. Apabila perkawinan tidak dapat dipertahankan dan harus berakhir dengan perceraian dan apa yang menjadi hak istri akibat perceraian dapat dilindungi.

   Perkawinan yang tidak dicatat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah perkawinan yang tidak sah, maka tidak memiliki legalitas di mata hukum sehingga hak-hak suami dan istri serta anak-anak yang dilahirkan tidak memiliki jaminan perlindungan secara hukum.

*Dampak Sosioloigis 

perkawinan masyarakat Hukum Adat yang tidak mencatatkan perkawinannya di KUA atau Kantor Catatan Sipil secara hukum negara berdampak pada beberapa hal, seperti halnya kedudukan dan status anak yang dilahirkan, pewarisan, dampak pendidikan. Akibat hukum lainnya apabila ada warga masyarakat Hukum Adat yang akan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sedangkan akibat hukum menurut hukum adatnya tidak menjadi masalah karena perkawinan sudah memiliki pengakuan dalam tatanan kehidupan Masyarakat Hukum Adatnya. 

*Dampak Yuridis

Perkawinan yang tidak dicatatkan tidak adil jika dibebankan kepada anak-anak, oleh karena akibat dan resiko atas perkawinan tidak dicatatkan itu tidak menjadi hambatan bagi pemenuhan hak anak. Negara mesti membuat melakukan perubahan hukum yang masih membebankan resiko dan akibat perkawinan tidak dicatatkan pada anak.

*Secara Religius

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun