Mohon tunggu...
Lutfiyah NH
Lutfiyah NH Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa 🎓

Jika kau bukan anak raja bukan pula anak ulama besar maka menulislah. ~Imam Ghazali~

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fenomena Pernikahan Wanita Hamil

28 Februari 2024   17:32 Diperbarui: 28 Februari 2024   19:22 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pinterest/Salsabilla

Fenomena Pernikahan wanita Hamil banyak terjadi di Indonesia ini. Ada beberapa faktor penyebab terjadinya pernikahan wanita hamil, bagaimana Pandangan masyarakat menanggapi fenomena tersebut, bagaimana Pandangan dari beberapa ulama, dan lainnya yang akan dibahas pada tulisan berikut ini .

1.Penyebab Pernikahan wanita Hamil yang terjadi dalam Masyarakat. 

Pernikahan wanita hamil dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk nilai-nilai budaya yang menempatkan tanggung jawab moral dan kehormatan keluarga sebagai prioritas utama. Selain itu, nilai-nilai agama juga bisa menjadi pertimbangan penting, di mana pernikahan dianggap sesuai dengan ajaran keagamaan dan tanggung jawab terhadap anak yang akan lahir.

Tekanan sosial dalam masyarakat dapat menjadi dorongan tambahan untuk pernikahan saat wanita hamil, karena norma sosial dapat menciptakan tekanan agar pasangan menikah dan menghindari stigma.

Selain itu, faktor ekonomi juga dapat menjadi pernikahan sebagai solusi praktis untuk menyediakan dukungan finansial dan lingkungan keluarga yang stabil bagi anak yang akan lahir.

Dengan demikian, kombinasi nilai-nilai budaya, agama, tekanan sosial, dan pertimbangan ekonomi membentuk landasan kompleks yang mendorong pernikahan wanita hamil dalam konteks masyarakat. Di dalam Kabupaten Wonogiri sepanjang 1 Januari-12 Oktober 2023 ada 103 pengajuan Dispensasi kawin, 40 diantaranya karena hamil duluan.

Termasuk di dalam desa ( salah satu desa di kabupaten Wonogiri) juga sangat banyak kasus  Hamil diluar Nikah dan beberapa diantaranya yang hamil diluar nikah masih status pelajar (Sekolah Menengah Atas). Bahkan anak kepala desa di desa saya juga Hamil diluar Nikah.

2. Penyebab terjadinya pernikahan wanita Hamil.

1. Kurangnya pendidikan.

Kurangnya pendidikan menjadi pemicu pernikahan wanita hamil karena kurangnya pemahaman akan konsekuensi perbuatan mereka. Awalnya, pernikahan wanita hamil pasti diawali dengan perzinaan yang menyebabkan hamil diluar nikah.

2. Tidak mendapat restu orang tua.

 orang tua yang tidak merestui hubungan anaknya terhadap pilihan pasangan dapat mendorong wanita untuk hamil terlebih dahulu dengan pasangannya, memaksa orang tua memberikan restu untuk pernikahan mereka. Sehingga terjadilah pernikahan wanita hamil.

3. Kurangnya iman dan taqwa.

Ketidaktakutan terhadap konsekuensi kehamilan di luar pernikahan dapat terjadi akibat kurangnya iman dan taqwa. sebagaimana yang ditegaskan dalam Alquran yang melarang zina dengan konsekuensi besar bagi kedua belah pihak.

4. Pergaulan bebas.

Pergaulan bebas dapat menjadi penyebab pernikahan wanita hamil karena hubungan yang tidak sehat dapat mengakibatkan kerugian besar bagi keduanya.

3. Pandangan beberapa ulama tentang Pernikahan wanita Hamil.

Madzhab Hanafiyyah memiliki perbedaan pendapat dalam hal pernikahan, antara lain:
1. Pernikahan dianggap sah, baik dengan laki-laki yang menghamili atau tidak.
2. Pernikahan dianggap sah dengan syarat harus dengan laki-laki yang menghamili, dan tidak boleh dikumpuli kecuali setelah melahirkan.
3. Boleh menikah asalkan sudah melewati masa haid dan suci, dan setelah menikah tidak boleh dikumpuli kecuali sudah melewati masa istibro'.

Dalam Madzhab Malikiyyah, perkawinan dianggap tidak sah kecuali dengan laki-laki yang menghamilinya, dan hal ini harus memenuhi syarat dengan melakukan taubat terlebih dahulu.

Imam Abu Hanifah menjelaskan bahwa jika laki-laki yang menikahi wanita hamil adalah yang menghamilinya, itu dianggap boleh. Namun, jika yang menikahinya bukan laki-laki yang menghamilinya, maka laki-laki tersebut tidak boleh berhubungan intim dengannya hingga wanita tersebut melahirkan.

Sementara Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa laki-laki yang tidak menghamili wanita tidak boleh menikahinya selama wanita hamil, kecuali setelah wanita tersebut melahirkan dan telah melewati masa 'iddahnya.

Para ulama berpendapat tentang pernikahan wanita hamil di luar nikah, fokus pada apakah sah atau tidaknya wanita yang hamil tersebut dinikahkan dengan lelaki yang bukan menghamilinya. Imam Mazhab Fiqh Hanafi menyatakan bahwa pernikahan tersebut sah. Alasannya adalah wanita hamil tersebut tidak termasuk wanita yang diharamkan untuk dinikahi, sehingga perbuatan terlarang (zina) tidak dapat mengharamkan perbuatan yang halal (pernikahan). Selain itu, karena wanita tersebut adalah perempuan yang tidak bersuami, dan benih hasil hubungan zina dianggap tidak memiliki nilai. Ini menciptakan kesepakatan di antara imam mazhab dan kompilasi hukum Islam terkait masalah ini.

4. Tinjauan secara Sosiologis, Religius, dan Yuridis Pernikahan wanita hamil. 

Secara sosiologis, pernikahan wanita hamil dipahami sebagai fenomena yang terkait dengan norma budaya dan sosial di masyarakat. Meskipun umumnya dianggap memalukan karena melanggar norma sosial, dalam beberapa komunitas, pernikahan tersebut dianggap sebagai solusi untuk menghindari stigma dan diskriminasi terhadap ibu hamil.

Dari perspektif religius, pernikahan wanita hamil di beberapa agama dianggap sebagai cara untuk menghindari dosa zina dan menjaga kehormatan keluarga. Meski dalam agama Nasrani dianggap kurang tepat, dalam Islam dianggap sah selama memenuhi syarat rukun nikah dan syariah yang diatur dalam KHI pasal 53 dan Al-Quran.

Secara yuridis, pernikahan wanita hamil dianggap sah dan legal, asalkan tidak melibatkan paksaan atau penipuan. Perlu diperhatikan juga aspek hukum terkait hak asuh anak, hak waris, dan perlindungan hak perempuan dan anak dalam konteks pernikahan.

5. Upaya yang seharusnya dilakukan oleh generasi muda atau pasangan muda dalam membangun keluarga yang sesuai dengan regulasi dan hukum agama Islam.

Generasi muda atau pasangan muda dapat melakukan beberapa upaya untuk membangun keluarga sesuai dengan regulasi dan hukum agama Islam, antara lain:

1. Menjalani Pendidikan Agama:

   - Memperdalam pengetahuan agama Islam terkait pernikahan dan keluarga.

   - Mengikuti kelas atau konsultasi dengan ulama untuk memahami syariah pernikahan.

2. Mempersiapkan Diri Secara Mental dan Emosional:

   - Memahami tanggung jawab dan komitmen dalam pernikahan.

   - Mengatasi konflik dengan cara yang sejalan dengan nilai-nilai Islam.

3. Menjalin Komunikasi yang Baik:

   - Membangun komunikasi yang terbuka dan jujur antara suami istri.

   - Mendiskusikan ekspektasi dan harapan masing-masing dalam pernikahan.

4. Menyusun Rencana Pernikahan:

   - Memahami syarat-syarat sah dan rukun nikah dalam Islam.

   - Menyusun rencana keuangan dan masa depan keluarga dengan memperhatikan prinsip-prinsip syariah.

5. Mencari Restu Orang Tua:

   - Mendapatkan restu dari orang tua sebelum menikah, sesuai dengan anjuran Islam.

   - Menghormati nasihat dan pandangan orang tua dalam membangun keluarga.

6. Menghindari Praktik-Praktik Haram:

   - Menjauhi perbuatan haram seperti pacaran yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam.

   - Memastikan pernikahan dilakukan secara sah dan sesuai dengan aturan agama.

7. Berkonsultasi dengan Ahli Agama:

   - Mengonsultasikan rencana pernikahan dan keluarga kepada ulama atau konselor agama.

   - Memperoleh pandangan agama terkait keputusan-keputusan dalam rumah tangga.

8. Melibatkan Diri dalam Kegiatan Keagamaan:

   - Aktif dalam kegiatan keagamaan bersama sebagai upaya memperkokoh ikatan keluarga.

   - Menanamkan nilai-nilai agama dalam kehidupan sehari-hari.

Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, generasi muda dapat membangun keluarga yang sesuai dengan regulasi dan hukum agama Islam, menciptakan fondasi yang kuat untuk kehidupan berkeluarga yang harmonis.

Oleh:

1. Lutfiyah Nur .H.

2. Nisrina Husniyah .R.

3. Yazid Wijdan .Z.

4. Saidul Afkar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun